LingkunganSosial

Tahapan pelaksanaan Proper

Tahapan Pelaksanaan Proper
1. persiapan
2. pengawasan
3. penilaian
4. tindak lanjut

Persiapan
Pelaksanaan Proper dilakukan dengan menilai ketaatan suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Persiapan
1. pemilihan dan penetapan usaha dan/atau kegiatan peserta Proper;
2. penguatan kapasitas bagi tim inspeksi Proper;
3. sosialisasi kegiatan Proper.

Setelah calon peserta Proper telah terdata di sekretariat Proper, selanjutnya tim teknis Proper menetapkan daftar peserta Proper dengan mengacu kepada:
1. kriteria peserta Proper;
2. rencana strategis Kementerian Lingkungan Hidup atau rencana strategis pelaksanaan Proper;
3. usulan dari unit-unit terkait yang didasarkan pada kepentingan pelaksanaan kebijakan pengendalian pencemaran; dan
4. usulan dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Setelah peserta Proper ditetapkan, maka akan dilakukan pengawasan. Perlu ditegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan dalam Proper adalah pengawasan yang bersifat wajib, sehingga usaha dan/atau kegiatan yang telah ditetapkan sebagai peserta Proper tidak dapat menolak kecuali usaha dan/atau kegiatan tersebut sudah atau sedang tidak beroperasi atau sedang dalam proses penegakan hukum lingkungan.
Sebelum pelaksanaan pengawasan dilakukan, peserta Proper akan mendapat pemberitahuan secara tertulis ataupun diundang menghadiri kegiatan sosialisasi Proper.

Penguatan kapasitas
1. Peningkatan kapasitas Proper oleh Kementerian Lingkungan Hidup kepada tim pelaksana Proper provinsi.
2. Peningkatan kapasitas Proper oleh tim pelaksana Proper provinsi kepada tim pelaksana Proper kabupaten/kota dengan menggunakan muatan materi yang ditetapkan oleh tim teknis Proper.
3. Peningkatan kapasitas Proper oleh tim teknis Proper kepada tim inspeksi Proper di Kementerian Lingkungan Hidup maupun kepada tim pelaksana Proper provinsi dan kabupaten/kota.

Kriteria Proper
a. kriteria penilaian ketaatan; dan
b. kriteria penilaian lebih dari ketaatan (beyond compliance)

Kriteria Ketaatan
1. persyaratan dokumen lingkungan dan pelaporannya;
2. pengendalian pencemaran air;
3. pengendalian pencemaran udara;
4. pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3); dan
5. potensi kerusakan lahan (khusus untuk kegiatan pertambangan)

Kriteria penilaian aspek lebih dari ketaatan
Kriteria penilaian aspek lebih dari ketaatan lebih bersifat dinamis karena selalu disesuaikan dengan perkembangan teknologi, penerapan praktek pengelolaan lingkungan terbaik, dan isu-isu lingkungan yang bersifat global.:
1. kriteria penilaian dokumen ringkasan kinerja pengelolaan lingkungan;
2. kriteria penilaian penerapan sistem manajemen lingkungan;
3. kriteria penilaian pencapaian di bidang efisiensi energi;
4. kriteria penilaian pengurangan dan pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun;
5. kriteria penilaian penerapan prinsip pengurangan (reduce), penggunaan kembali (reuse) dan daur ulang (recycle) limbah padat non B3;
6. kriteria penilaian pengurangan pencemar udara dan emisi gas rumah kaca;
7. kriteria penilaian pencapaian di bidang efisiensi air dan penurunan beban pencemaran air;
8. kriteria penilaian perlindungan keanekaragaman hayati; dan
9. kriteria penilaian pemberdayaan masyarakat.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button