Lainnya

  • Kewajiban Menjaga Lingkungan

    Bersih dalam arti bebas dari semua kotoran sampah secara fisik di lingkungan dimana pun berada, maupun bersih secara ruhiyah. Akidahnya lurus tidak tercampur dengan kemusyrikan dan segala macam turunannya. Akhlaknya bersih terhindar dari segala ketercelaan perilaku, bahkan amal ibadahnya juga bersih dari segala bentuk riya dan sum’ah. Mengapa seorang muslim…

  • Mari peduli pada sampah

    Islam merupakan agama yang komprehensif dan universal. Komprehensif berarti syariat Islam merangkum seluruh aspek kehidupan baik ibadah maupun muamalah, dan universal yang bermakna dapat diterapkan pada siapapun, di mana pun dan kapan pun. Salah satu di antara kesempurnaan ajaran Islam ialah, Islam mempunyai pandangan sendiri termasuk dalam upaya menyelesaikan masalah…

  • Menjaga Sumber Daya Alam

    Indonesia terkenal dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah, air, minyak, gas dan tanah yang subur. Sumber daya alam yang melimpah ini Allah ciptakan semuanya untuk manusia, sebagaimana Allah SWT berfirman dalan surat an-Nahl ayat 14: وَهُوَ الَّذِيْ سَخَّرَ الْبَحْرَ لِتَأْكُلُوْا مِنْهُ لَحْمًا طَرِيًّا وَّتَسْتَخْرِجُوْا مِنْهُ حِلْيَةً تَلْبَسُوْنَهَاۚ وَتَرَى الْفُلْكَ…

  • Kewajiban Menajaga Udara

    Polusi udara adalah salah satu risiko lingkungan paling berbahaya yang berdampak pada kesehatan manusia, pembangunan berkelanjutan dan pertumbuhan ekonomi. Di Indonesia, pencemaran udara menduduki peringkat empat dan termasuk ke dalam sepuluh risiko lingkungan paling signifikan. Sumber polusi udara di Indonesia berasal di antaranya dari aktifitas kita yaitu kendaraan bermotor, pembangkit…

  • Kewajiban Menjaga Air

    Air adalah sumber kehidupan bagi makhluk hidup di Bumi. Ketiadaan air bisa mengancam kelangsungan hidup dan ekosistem alam. Bagi manusia, selain sebagai konsumsi sehari-hari, benda cair itu juga bermanfaat untuk mandi dan mencuci. Air juga menopang pembangunan infrastruktur, seperti rumah, masjid, perkantoran, dan lainnya. Ini merupakan makna bahwa segala apa…

  • Manusia sebagai Khalifah Fil Ardhi

    Alam semesta termasuk bumi dan seisinya adalah ciptaan Allah SWT. Penciptaannya dalam keseimbangan, proporsional dan terukur atau mempunyai ukuran-ukuran, baik secara kualitatif maupun kuantitatif (QS:Ar-Ra’d: 8; Al-Qomar: 49 dan Al-Hijr:19). Alam merupakan sebuah entitas atau realitas (empirik) yang tidak berdiri sendiri, akan tetapi berhubungan dengan manusia dan dengan realitas yang…

  • Omnibus Law UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada perspektif Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup …(3)

    UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 63 ayat 1 n. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan nasional, peraturan daerah, dan peraturan kepala daerah;ayat 2 r. menerbitkan izin lingkungan pada tingkat provinsi; danayat 3 o. menerbitkan izin lingkungan pada tingkat kabupaten/kota; dan UU 11/2020 Omnibus Law Pasal…

  • Omnibus Law UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada perspektif Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup …(2)

    UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 34 1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) wajib memiliki UKLUPL. 2) Gubernur atau bupati/walikota menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL. UU 11/2020 Omnibus Law…

  • Omnibus Law UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada perspektif Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup … (1)

    UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupPasal 1 angka 11Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.angka 1212. Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan…

  • Omnibus Law UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada perspektif PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL … (2)

    UU 27/2007 tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Pasal 20 1) HP-3 dapat beralih, dialihkan, dan dijadikan jaminan utang dengan dibebankan hak tanggungan. 2) HP-3 diberikan dalam bentuk sertifikat HP-3. 3) HP-3 berakhir karena: a. jangka waktunya habis dan tidak diperpanjang lagi; b. ditelantarkan; atau c. dicabut untuk kepentingan…

Back to top button