Pertanian

Swasembada Gula atau Self-Sufficiency in Sugar

“Tiada hari tanpa manisnya gula“, kalimat tersebut tepat untuk menggambarkan betapa gula menjadi kebutuhan penting masyarakat. Dapat dikatakan setiap hari masyarakat Indonesia mengkonsumsi gula baik untuk campuran teh, kopi, atau susu atau untuk keperluan memasak. Tidak hanya itu industri juga membutuhkan gula, khususnya perusahaan yang bergerak dibidang makanan dan minuman.

Pada tahun 2008 produksi gula dunia sebesar 166,3 juta ton. Rata-rata stok gula dunia sebesar 3,3 juta ton. Sedangkan konsumsi gula dunia sekitar 163 juta ton. Produksi gula dunia 70% berasal dari tebu sisanya dari beet. Brazil sebagai negara produsen terbesar, produksi gulanya berkisar 33-35 juta ton/tahun. Dari jumlah ini, negeri Samba tersebut mengekspor hingga 20 juta ton/tahun. Sementara India, bisa memproduksi hingga 26 juta ton per tahun. Tetapi karena jumlah penduduk negara ini mencapai 1-1.1 milyar, maka jumlah tersebut habis dikonsumsi sendiri. Negeri lain seperti Thailand, produksi gula mencapai 10 juta ton/tahun sementara Australia dan Meksiko masing-masing 5 juta ton per tahun.
Impor gula Indonesia tahun 2008 sebesar 2,3 juta ton setara raw sugar, terdiri dari white sugar, refined sugar dan raw sugar. Nilai impor gula Indonesia yang pada tahun 2011 mencapai 2,1 juta ton dan meningkat pada tahun 2012 sebanyak 250.000 ton menjadi 2,125 juta ton. Asal negara impor adalah Thailand, Brazil, Uni Eropa, Korea, Malaysia, Australia dan Afrika Selatan.
Produksi gula di Indonesia (white sugar dan refined sugar) 3,92 juta ton tahun 2008 dan 4,37 juta ton pada tahun 2009. Estimasi pertumbuhan industri gula sebesar 6% setahun antara lain didasarkan pada perkiraan peningkatan permintaan gula konsumsi dan gula rafinasi. Tumbuhnya industri gula rafinasi untuk mengisi kebutuhan industri makanan, minuman dan farmasi di dalam negeri. Realisasi produksi gula pada tahun 2008 sebesar 2,67 juta ton untuk gula konsumsi dan 1,256 juta ton gula rafinasi, dengan penyerapan tenaga kerja sebesar 900 ribu orang.
Sebenarnya dulu ketika masih berada dalam masa penjajahan Belanda (1930-1940), Indonesia merupakan negara produsen gula terbesar di dunia bahkan menjadi pengekspor kedua terbesar setelah Kuba. Pada tahun 1950-an, Indonesia tercatat sebagai pengekspor gula kedua terbanyak (dengan Brazil sebagai peringkat pertama). Enam dekade telah mampu membalikkan kondisi hingga saat ini Indonesia menjadi negara pengimpor gula kedua terbanyak (Rusia sebagai peringkat pertama).
Sementara, perhitungan kebutuhan gula di Indonesia berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh SUCOFINDO dan SUSENAS, untuk kebutuhan konsumsi rumah tangga, warung, dan industri rumah tangga totalnya adalah 2.613.271 ton. Apabila Produksi Gula Nasional tahun 2012 sesuai dengan rencana, maka Indonesia sudah mampu mencukupi kebutuhan konsumsi rumah tangga, warung, rumah makan, dan home industry. Namun sisi lain, sesuai hasil survei SUCOFINDO dan surveyor Indonesia, ternyata Indonesia masih membutuhkan gula kristal rafinasi sebanyak 2.161.937 ton untuk kepentingan industri kecil, industri menengah, dan besar. Sehingga total kebutuhan gula di Indonesia untuk konsumsi rumah tangga dan industri, sesuai dengan hasil survei adalah 4.775.208 ton. Kebutuhan gula pada tahun 2014 diproyeksikan sebesar 5,7 juta ton, dengan rincian 2,96 juta ton gula konsumsi langsung dan 2,71 juta ton gula rafinasi untuk keperluan industri.

Swasembada gula untuk konsumsi masyarakat sudah pernah dicapai pada tahun 2008 dengan tingkat produksi sebesar 2,7 juta ton. Sedangkan, swasembada gula yang ditargetkan dicapai pada tahun 2014 adalah swasembada gula, baik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun untuk memenuhi kebutuhan industri, dengan target 5,7 juta ton. Target ini terdiri dari 2,96 juta Gula Kristal Putih (GKP) dan 2,74 juta ton gula rafinasi (GKR). Rinciannya, 2,32 juta ton dari PG milik BUMN dan 1,25 juta ton dari PG swasta. Selain itu, diharapkan ada pembangunan 10 sampai 25 PG baru guna menambah produksi 2,13 juta ton gula. Swasembada itu akan di­per­oleh dari pabrik gula yang ada seb­a­nyak 2,57 juta ton, 1,32 juta ton da­­ri pabrik gula Badan Usaha Mi­lik Negara (BUMN) dan 1 juta ton pabrik gula swasta. Selain itu, juga harus ada tambahan gula dari pem­bangunan 10-25 pabrik gula ba­ru sebanyak 2,13 juta ton. Pro­duksi pabrik gula BUMN dan swas­ta saat ini sudah bisa men­capai 2 jutaan ton, sehingga masih mem­butuhkan sekitar 1 jutaan gula.

Pemerintah mengalokasikan anggaran hingga Rp. 24 Triliun untuk mengimpor gula rafinasi. Padahal kebutuhan gula industri bisa mencapai 3 juta ton per tahun. Gula mentah yang diimpor ini senilai 8-9 ribu per kilogram, yang kemudian memasuki proses pemutihan sebelum dimanfaatkan industri makanan dan minuman.
Ketua Dewan Pengurus Pusat Ikatan Ahli Gula Indonesia (Ikagi) Subiyono mengatakan, produksi gula dalam negeri saat ini masih jauh dari ideal. Idealnya 62 pabrik gula di Indonesia bisa menghasilkan 3,15 juta ton, namun kenyataannya produksi hanya mencapai 2.569.680 ton. Mengamati lambatnya pertumbuhan Kementerian Pertanian (Kementan) merevisi target swasembada gula pada 2014 menjadi 3,1 juta ton. Artinya terjadi pemangkasan sebanyak 2,6 juta ton atau 45,6% dari target yang ditetapkan sebelumnya.  Semula Kementan menetapkan target swasembada gula pada 2014 sebesar 5,7 juta ton. Jumlah itu terdiri dari, 2,96 juta ton gula kristal putih (GKP) dan 2,74 juta ton gula kristal rafinasi (GKR). Namun, setelah dihitung ulang, pemerintah menetapkan target baru, yaitu hanya sebesar 3,1 juta ton, yang terdiri dari GKP dan GKR. Sementara itu, produksi gula tahun ini diproyeksikan sebesar 2,6 juta ton, dan tahun depan mencapai 2,8 juta ton.
Direktur Jenderal Perkebunan, Gamal Nasir menyatakan angka revisi target swasembada gula cukup jauh dibandingkan target awal. Hal itu terjadi ketika membuat road map target swasembada gula 2009-2014, Kemtan memperhitungkan ada tambahan lahan dan revitalisasi pabrik.  Namun hingga akhir 2012, belum ada tambahan lahan dan revitalisasi pabrik gula juga belum berjalan. Masalah lahan karena sulit menemukan area yang cocok karena tebu itu tanaman spesifik dan harus cocok. Kalaupun ada tambahan lahan hanya 5.000-6.000 hektare. Jumlahnya kecil dan tidak mencukupi. Menteri Pertanian (Mentan) Suswono menjelaskan, kementan su­lit mewujudkan perluasan areal tebu di luar Jawa karena gugatan para pemilik hak guna usaha (HGU) yang tidak ingin lahannya dijadikan areal tanaman tebu.
Untuk mengejar target baru swasembada gula sebesar 3,1 juta ton di 2014, Kementan akan melakukan penanaman benih tebu baru. Pada 2013, direncanakan kegiatan tanam benih ini mencapai lahan seluas 36.000 ha. Tahun 2014 rencananya untuk lahan seluas 50.000 ha. Untuk penanaman tersebut, Kementan telah menyiapkan dana berkisar Rp 300 miliar-Rp 400 miliar untuk benih baru.

Ketua Forum Pengembangan Perkebunan Strategis Berkelanjutan (FP2SB) Ahmad Manggabarani menilai, penanaman benih baru tidak banyak membantu untuk swasembada gula. Menurut beliau, kunci penting mendukung swasembada gula adalah penambahan lahan baru sedikitnya 350.000 ha, rendemen tebu juga harus meningkat rata-rata dari 7% menjadi 10%, perlu ada anggaran sebagai stimulan bagi petani tebu supaya lahan yang ada tidak beralih fungsi ke komoditas lain.

Masalah lain dari pada pencapaian swasembada gula antara lain adalah:

1.Terjadinya penurunan kualitas rendemen gula yang dihasilkan, yang dulunya berkisar antara 10-11%, saat ini hanya berkisar antara 8-9%. Setiap kenaikan rendemen sebesar 1 persen, terdapat potensi tambahan produksi gula sekitar 300.000 ton.
Faktor penyebab dari penurunan rendemen gula yaitu:

  • Menurunnya zat hara yang terkandung di dalam tanah dimana tebu ditanam
  • Kurangnya perawatan tebu mulai dari ditanam hingga menjelang dipanen
  • Waktu panen yang kurang tepat, hal ini karena tebu memiliki suatu periode waktu dimana kadar gula yang ada di dalamnya sangat tinggi atau maksimal (waktu panen yang tepat) dan waktu ketika kadar gula yang ada di dalamnya menurun, yaitu ketika waktu panen terlewat.
  • Perlu digunakannya suatu tanaman tebu yang sesuai dengan kondisi yang ada, karena setiap tebu memiliki suatu kondisi spesifik untuk pertumbuhannya yang tentu saja sangat berpengaruh pada kadar rendemen gula.
  • Tingkat inversi gula yang biasanya ditemukan di dalam pembuatan gula disakarida, misalnya sukrosa (gula pasir) yang terjadi akibat tingginya suhu serta pH yang meningkatkan konversi gula reduksi, misalnya glukosa di dalam proses yang membutuhkan proses lanjut untuk kembali mengubahnya menjadi gula semi rafinasi, rafinasi dan produk utama.

2. Pabrik-pabrik gula yang berada di P. Jawa, relatif berumur teknis sudah tua, sehingga kurang produktif. Hampir semua pabrik gula sangat tergantung pada petani tebu dan dengan lahan yang terbatas di Pulau Jawa. Sementara pabrik gula Rafinasi yang ada (8 pabrik) belum berproduksi secara optimal (utilisasi kapasitas sekitar 40% – 60 % pada tahun 2008).
3. Bahan baku raw sugar untuk industri gula rafinasi seluruhnya masih diimpor
4.Pengembangan industri raw sugar untuk memasok bahan baku industry gula rafinasi dalam negeri belum juga terwujud.
5. Masih kurangnya mutu atau kualitas gula putih produksi dalam negeri
6. Produksi tebu dan gula masih terkonsentrasi di Pulau Jawa dan Sumatera.

7.      Perusahaan negara yang memproduksi gula seperti PTPN II, VII, IX, X pesimis dengan target swasembada gula pada 2014 sebesar 50 juta ton. Karena produksi perusahaan Negara itu mulai menyusut, bahkan ada yang menutup lahan tebu. PTPN VII yang memiliki pabrik gula Cinta Manis dan Gulamayang hanya mampu memproduksi gula sebanyak 56 ribu ton dari target 71 ribu ton. Sementara PTPN II sudah angkat tangan untuk produksi gula tahun ini. Bahkan PTPN II lebih memilih menutup lahan tebunya dan akan di garap untuk industri lain yang potensial.
8.      Masih ada PTPN yang hari Sabtu dan Minggu libur, akibatnya mesin tak beroperasi.
9.      Kualitas SDM PTPN yang masih rendah
10.  Direktur RNI Ismed Hasan Putro mengatakan swasembada gula tidak akan tercapai karena permasalahan kurangnya lahan di pulau Jawa. Lahan di Pulau Jawa tidak cocok lagi ditanami tebu melainkan untuk pengembangan properti. Salah satu faktor yang menjadi kendala adalah kondisi iklim sehingga penanaman tebu kurang bisa di prediksi.
11.  Direktur Tanaman Semusim Ditjen Perkebunan Agus Hasanuddin menyatakan bahwa Kementan masih kesulitan dalam mendapatkan lahan untuk perkebunan tebu. Kendala lahan ini sering terganjal dengan syarat adanya izin pelepasan dari lahan kehutanan yang harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah.
12.  Maraknya peredaran gula selundupan dan gula rafinasi illegal. Adanya gula selundupan yang mulai banyak beredar diwilayah-wilayah perbatasan di luar pulau Jawa sudah mulai merambah ke daerah-daerah yang menjadi sentra distribusi gula lokal. Gula rafinasi yang seharusnya hanya untuk kepentingan industri makanan dan minuman juga sudah mendominasi pasar tradisional maupun modern di sebagian besar kota-kota dan pedesaan luar pulau Jawa.
13.  Persoalan on farm diantaranya, masalah irigasi/saluran pengairan, hancurnya saluran irigasi tidak ada kebijakan perbaikan dan cenderung terjadi pembiaran, serta debit air turun drastic. Persoalan aneka ragam tanaman pertanian dalam satu hamparan per sepuluh hektare dan kacaunya sistim pengairan karena terjadi persaingan kebutuhan air dengan petani yang menanam komoditi pertanian lain. Serta biaya tebang angkut tinggi karena harus ada transit dan sewa jalan dengan angkutan tenaga manusia sampai ke jalan dan sulitnya penerapan mekanisasi.
14.  Persoalan buruh tani yang pindah menjadi TKI dan buruh bangunan. Dalam jangka panjang, pertanian tebu akan kesulitan tenaga tebang tebu dan tenaga tanam rawat tebu karena penghasilan sebagai buruh pertanian tebu sudah dianggap tidak menguntungkan. Terkait persoalan bibit, sekarang ini ketersediaan bibit tebu dengan varitas unggul sangat minim.
15.  Persoalan kebijakan. Adanya anomali kebijakan industri gula nasional yang merupakan hasil penelitian Komite Ekonomi Nasional (KEN), dan kajian bersama pengusaha di bidang industri gula. KEN menyimpulkan terjadinya kekeliruan kebijakan di industri gula. Pemerintah salah menerapkan pengaturan kebijakan, seperti menentukan pembedaan jenis gula (gula konsumsi dan gula produksi). Selama ini pemerintah hanya melihat dari sisi pandang pabrik gula, yang memproduksi gula dalam negeri. Bahkan, pemerintah cenderung lebih memilih gula putih sebagai gula konsumsi. Padahal gula berwarna putih tidak dapat dikatakan komoditas yang baik. Karena memutihkan gula harusnya melalui proses dengan menggunakan kimia tertentu, contohnya menggunakan kalsium karbonat (CaCo3) atau sulfur. Gula yang berwarna putih karena sebuah proses kimia dapat menurunkan kualitas gula itu sendiri.
Karena kesalahan aplikasi kebijakan pemerintah, muncul pengusaha-pengusaha yang memanfaatkan keadaan. Ironisnya lagi, pengusaha nakal tersebut lebih memilih untuk membeli raw sugar, tanpa diproses terlebih dahulu sesuai prosedur, langsung diperjualbelikan bebas ke masyarakat. Tanpa memperhatikan apakah kualitas raw sugar yang sudah dapat dikonsumsi (food grade) atau tidak. Gula tersebut kita kenal sebagai gula rafinasi. Hal lainnya yang terjadi adalah tindakan mengoplos gula yang belum layak dengan gula yang sudah diproses. Ini sungguh berbahaya dan merugikan masyarakat. Pengawasan pemerintah terkait kualitas gula yang dikonsumsi rakyat masih sangat rendah.
16.  Revitalisasi PTPN. Praktik kartel ini dilakukan oleh PTPN dan “perusahaan pemain” yang disebut Sembilan Samurai. Karena itu, menurut Sandiaga S. Uno, ini menjadi tugas dari Kementerian BUMN untuk menuntaskannya, agar BUMN yang ada di bawah binaannya tidak menjalankan praktek kartel. Selain itu, peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu ditingkatkan untuk menghukum praktik kartel ini.
Praktik kartel tersebut, menjadi penyebab mengapa swasembada gula masih sulit terealisasi. Petani tebu adalah pihak yang paling dirugikan dalam kondisi ini. Sembilan Samurai ini yang bermain di pasar, mempermainkan harga dan merugikan berbagai pihak, utamanya konsumen. Kebijakan untuk mengawasi PTPN dilakukan demi pembelaan kepada petani tebu dan konsumen. Karena faktanya, praktik kartel sangatlah merugikan mereka.
Hulu hingga hilir industri gula nasional melibatkan PTPN dan diduga menguntungkan perusahaan yang disebut Sembilan Samurai. Terjadi permainan saat proses lelang yang dilakukan PTPN ketika tebu sudah diproduksi menjadi gula dengan pengusaha-pengusaha yang disebut Sembilan Samurai. Permainan tersebut memberikan bagi hasil antara PTPN dengan sembilan samurai atau tengkulak berkisar 66:34.
Hasil kajian KEN menunjukkan, Sembilan Samurai didukung oleh dana yang luar biasa. Selain itu, mereka didukung oleh pendanaan bank. Dari perkiraan Bank lebih menguntungkan memberikan kredit kepada Sembilan Samurai ketimbang kepada PTPN, apalagi kepada petani tebu.  Bank enggan memberikan dana kepada PTPN karena dinilai tidak praktis dalam aspek bisnis dan banyak permainan yang dilakukan di dalamnya, hingga menjadi sebuah sistem yang sudah menggurita. Jadi, revitalisasi PTPN artinya, membuat kebijakan agar mereka keluar dari praktik kartel dan memperbaiki manajemen bisnisnya agar lebih transparan dan bebas kolusi.
17.  Selain itu, ada tengkulak yang terlibat. Suplai tebu disalurkan ke PTPN. Namun yang terjadi di lapangan, sebelum petani tebu menjual ke PTPN, para tengkulak sudah melakukan sistem ijon; membeli sebelum tebu dapat dipanen. Situasi ini menjadikan petani tebu rugi, karena hasil yang didapatkan tidak lah sebesar yang diperoleh tengkulak. Tengkulak berkuasa karena memiliki dana lebih dan akses yang lebih leluasa. Sementara petani sudah kehabisan modal saat masa tanam tebu. Untuk persoalan ini, solusinya adalah dengan penguatan kelompok tani dan memaksimalkan koperasi.
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button