Lingkungan

Regulasi Pengelolaan Sampah di Indonesia atau Waste Management Regulation in Indonesia

Regulasi Pengelolaan Sampah di Indonesia

A. UUD 1945 Pasal 28 H ayat (1) menyatakan memberikan hak kepada setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Amanat Undang-Undang Dasar tersebut memberikan konsekuensi bahwa pemerintah wajib memberikan pelayanan publik dalam pengelolaan sampah. Hal itu membawa konsekuensi hukum bahwa pemerintah merupakan pihak yang berwenang dan bertanggung jawab di bidang pengelolaan sampah meskipun secara operasional pengelolaannya dapat bermitra dengan badan usaha. Selain itu organisasi persampahan, dan kelompok masyarakat yang bergerak di bidang persampahan dapat juga diikut sertakan dalam kegiatan pengelolaan sampah.

B. UU RI No 18 Tentang Pengelolaan Sampah

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.

2. Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.

3. Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.

4. Penghasil sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.

5. Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.

6. Tempat penampungan sementara adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.

7. Tempat pengolahan sampah terpadu adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.

8. Tempat pemrosesan akhir adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.

9. Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.

10. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.

11. Sistem tanggap darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengendalian yang meliputi pencegahan dan penanggulangan kecelakaan akibat pengelolaan sampah yang tidak benar.

Pasal 2

(1) Sampah yang dikelola berdasarkan Undang-Undang ini terdiri atas:

a. sampah rumah tangga;

b. sampah sejenis sampah rumah tangga; dan

c. sampah spesifik.

(2) Sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.

(3) Sampah sejenis sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.

(4) Sampah spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

a. sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun;

b. sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun;

c. sampah yang timbul akibat bencana;

d. puing bongkaran bangunan;

e. sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan/atau

f. sampah yang timbul secara tidak periodik.

Pasal 3

Pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan, dan asas nilai ekonomi.

Pasal 4

Pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.

Pasal 5

Pemerintah dan pemerintahan daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Pasal 6

Tugas Pemerintah dan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:

a. menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah;

b. melakukan penelitian, pengembangan teknologi pengurangan, dan penanganan sampah;

c. memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah;

d. melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah;

e. mendorong dan memfasilitasi pengembangan manfaat hasil pengolahan sampah;

f. memfasilitasi penerapan teknologi spesifik lokal yang berkembang pada masyarakat setempat untuk mengurangi dan menangani sampah; dan

g. melakukan koordinasi antarlembaga pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah.

Pasal 7

Dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah, Pemerintah mempunyai kewenangan:

a. menetapkan kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah;

b. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan sampah;

c. memfasilitasi dan mengembangkan kerja sama antardaerah, kemitraan, dan jejaring dalam pengelolaan sampah;

d. menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah; dan

e. menetapkan kebijakan penyelesaian perselisihan antardaerah dalam pengelolaan sampah.

Pasal 8

Dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah, pemerintahan provinsi mempunyai kewenangan:

a. menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah sesuai dengan kebijakan Pemerintah;

b. memfasilitasi kerja sama antardaerah dalam satu provinsi, kemitraan, dan jejaring dalam pengelolaan sampah;

c. menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah; dan

d. memfasilitasi penyelesaian perselisihan pengelolaan sampah antarkabupaten/antarkota dalam 1 (satu) provinsi.

Pasal 9

(1) Dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah, pemerintahan kabupaten/kota mempunyai kewenangan:

a. menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah berdasarkan kebijakan nasional dan provinsi;

b. menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah;

c. melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain;

d. menetapkan lokasi tempat penampungan sementara, tempat pengolahan sampah terpadu, dan/atau tempat pemrosesan akhir sampah;

e. melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan selama 20 (dua puluh) tahun terhadap tempat pemrosesan akhir sampah dengan system pembuangan terbuka yang telah ditutup; dan

f. menyusun dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah sesuai dengan kewenangannya.

(2) Penetapan lokasi tempat pengolahan sampah terpadu dan tempat pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan bagian dari rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyusunan sistem tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diatur dengan peraturan menteri.

Pasal 10

Pembagian kewenangan pemerintahan di bidang pengelolaan sampah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Setiap orang berhak:

a. mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau pihak lain yang diberi tanggung jawab untuk itu;

b. berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan di bidang pengelolaan sampah;

c. memperoleh informasi yang benar, akurat, dan tepat waktu mengenai penyelenggaraan pengelolaan sampah;

d. mendapatkan pelindungan dan kompensasi karena dampak negatif dari kegiatan tempat pemrosesan akhir sampah; dan

e. memperoleh pembinaan agar dapat melaksanakan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah dan peraturan daerah sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 12

(1) Setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewajiban pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan daerah.

Pasal 13

Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah.

Pasal 14

Setiap produsen harus mencantumkan label atau tanda yang berhubungan dengan pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan dan/atau produknya.

Pasal 15

Produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.

Pasal 19

Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga terdiri atas: a. pengurangan sampah; dan b. penanganan sampah.

Pasal 20

(1) Pengurangan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a meliputi kegiatan:

a. pembatasan timbulan sampah;

b. pendauran ulang sampah; dan/atau

c. pemanfaatan kembali sampah.

(2) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:

a. menetapkan target pengurangan sampah secara bertahap dalam jangka waktu tertentu;

b. memfasilitasi penerapan teknologi yang ramah lingkungan;

c. memfasilitasi penerapan label produk yang ramah lingkungan;

d. memfasilitasi kegiatan mengguna ulang dan mendaur ulang; dan

e. memfasilitasi pemasaran produk-produk daur ulang.

(3) Pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan bahan produksi yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin, dapat diguna ulang, dapat didaur ulang, dan/atau mudah diurai oleh proses alam.

(4) Masyarakat dalam melakukan kegiatan pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, didaur ulang, dan/atau mudah diurai oleh proses alam.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan peraturan pemerintah.

Pasal 21

(1) Pemerintah memberikan: a. insentif kepada setiap orang yang melakukan pengurangan sampah; dan

b. disinsentif kepada setiap orang yang tidak melakukan pengurangan sampah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, bentuk, dan tata cara pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

Pasal 22

(1) Kegiatan penanganan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b meliputi:

a. pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau sifat sampah;

b. pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu;

c. pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir;

d. pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah; dan/atau

e. pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah dan/atau peraturan daerah sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 23

(1) Pengelolaan sampah spesifik adalah tanggung jawab Pemerintah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan sampah spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

Pasal 24

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah. (2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah dan/atau peraturan daerah.

Pasal 25

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dapat memberikan kompensasi kepada orang sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.

(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. relokasi;

b. pemulihan lingkungan;

c. biaya kesehatan dan pengobatan; dan/atau

d. kompensasi dalam bentuk lain.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai dampak negatif dan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kompensasi oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah dan/atau peraturan daerah.

Pasal 26

(1) Pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama antarpemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan sampah.

(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwujudkan dalam bentuk kerja sama dan/atau pembuatan usaha bersama pengelolaan sampah.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman kerja sama dan bentuk usaha bersama antardaerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Pasal 27

(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dapat bermitra dengan badan usaha pengelolaan sampah dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah.

(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk perjanjian antara pemerintah daerah kabupaten/kota dan badan usaha yang bersangkutan.

(3) Tata cara pelaksanaan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

(1) Masyarakat dapat berperan dalam pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

(2) Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:

a. pemberian usul, pertimbangan, dan saran kepada Pemerintah dan/atau pemerintah daerah; b. perumusan kebijakan pengelolaan sampah; dan/atau c. pemberian saran dan pendapat dalam penyelesaian sengketa persampahan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah dan/atau peraturan daerah.

Pasal 29

(1) Setiap orang dilarang:

a. memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. mengimpor sampah;

c. mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun;

d. mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;

e. membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan;

f. melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir; dan/atau

g. membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d diatur dengan peraturan pemerintah.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.

(4) Peraturan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menetapkan sanksi pidana kurungan atau denda terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g.

C. PP No 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

Pasal 2

Pengaturan pengelolaan sampah ini bertujuan untuk:

a. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat; dan

b. menjadikan sampah sebagai sumber daya.

Pasal 4

(1) Pemerintah menetapkan kebijakan dan strategi nasional dalam pengelolaan sampah.

(2) Pemerintah provinsi menyusun dan menetapkan kebijakan dan strategi provinsi dalam pengelolaan sampah.

(3) Pemerintah kabupaten/kota menyusun dan menetapkan kebijakan dan strategi kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah. Pasal 5(1) Kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling sedikit memuat:

a. arah kebijakan pengurangan dan penanganan sampah; dan

b. program pengurangan dan penanganan sampah.

(2) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memuat:

a. target pengurangan timbulan sampah dan prioritas jenis sampah secara bertahap; dan b. target penanganan sampah untuk setiap kurun waktu tertentu.

Pasal 9

(1) Pemerintah kabupaten/kota selain menetapkan kebijakan dan strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), juga menyusun dokumen rencana induk dan studi kelayakan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

(2) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat

: a. pembatasan timbulan sampah; b. pendauran ulang sampah; c. pemanfaatan kembali sampah; d. pemilahan sampah; e. pengumpulan sampah; f. pengangkutan sampah; g. pengolahan sampah; h. pemrosesan akhir sampah; dan i. pendanaan.

(3) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk jangka waktu paling sedikit 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 10

(1) Penyelenggaraan pengelolaan sampah meliputi: a. pengurangan sampah; dan b. penanganan sampah.

(2) Setiap orang wajib melakukan pengurangan sampah dan penanganan sampah.

Pasal 12

Produsen wajib melakukan pembatasan timbulan sampah dengan:

a. menyusun rencana dan/atau program pembatasan timbulan sampah sebagai bagian dari usaha dan/atau kegiatannya; dan/atau

b. menghasilkan produk dengan menggunakan kemasan yang mudah diurai oleh proses alam dan yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin.

Pasal 13

(1) Produsen wajib melakukan pendauran ulang sampah dengan:

a. menyusun program pendauran ulang sampah sebagai bagian dari usaha dan/atau kegiatannya;

b. menggunakan bahan baku produksi yang dapat didaur ulang; dan/atau

c. menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk didaur ulang.

(2) Dalam melakukan pendauran ulang sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), produsen dapat menunjuk pihak lain.

(3) Pihak lain, dalam melakukan pendauran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memiliki izin usaha dan/atau kegiatan.

(4) Dalam hal pendauran ulang sampah untuk menghasilkan kemasan pangan, pelaksanaan pendauran ulang wajib mengikuti ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang pengawasan obat dan makanan.

Pasal 14

Produsen wajib melakukan pemanfaatan kembali sampah dengan: a. menyusun rencana dan/atau program pemanfaatan kembali sampah sebagai bagian dari usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah;

b. menggunakan bahan baku produksi yang dapat diguna ulang; dan/atau

c. menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk diguna ulang.

Pasal 15

(1) Penggunaan bahan baku produksi dan kemasan yang dapat diurai oleh proses alam, yang menimbulkan sesedikit mungkin sampah, dan yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 14 dilakukan secara bertahap persepuluh tahun melalui peta jalan.

(2) Pentahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

(3) Dalam menetapkan peta jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan melakukan konsultasi publik dengan produsen.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan sampah diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan melakukan konsultasi publik dengan produsen.

Pasal 16

Penanganan sampah meliputi kegiatan:

a. pemilahan; b. pengumpulan; c. pengangkutan; d. pengolahan; dan e. pemrosesan akhir sampah.

Pasal 17

(1) Pemilahan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan oleh:

a. setiap orang pada sumbernya; b. pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya; dan c. pemerintah kabupaten/kota.

(2) Pemilahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pengelompokan sampah menjadi paling sedikit 5 (lima) jenis sampah yang terdiri atas:

a. sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun serta limbah bahan berbahaya dan beracun; b. sampah yang mudah terurai; c. sampah yang dapat digunakan kembali; d. sampah yang dapat didaur ulang; dan e. sampah lainnya.

(3) Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya dalam melakukan pemilahan sampah wajib menyediakan sarana pemilahan sampah skala kawasan.

(4) Pemerintah kabupaten/kota menyediakan sarana pemilahan sampah skala kabupaten/kota.

(5) Pemilahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus menggunakan sarana yang memenuhi persyaratan:

a. jumlah sarana sesuai jenis pengelompokan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2); b. diberi label atau tanda; dan c. bahan, bentuk, dan warna wadah.

Pasal 18

(1) Pengumpulan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan oleh:

a. pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya; dan b. pemerintah kabupaten/kota.

(2) Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya dalam melakukan pengumpulan sampah wajib menyediakan:

a. TPS; b. TPS 3R; dan/atau c. alat pengumpul untuk sampah terpilah.

(3) Pemerintah kabupaten/kota menyediakan TPS dan/atau TPS 3R pada wilayah permukiman.

(4) TPS dan/atau TPS 3R sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus memenuhi persyaratan:

a. tersedia sarana untuk mengelompokkan sampah menjadi paling sedikit 5 (lima) jenis sampah; b. luas lokasi dan kapasitas sesuai kebutuhan; c. lokasinya mudah diakses; d. tidak mencemari lingkungan; dan e. memiliki jadwal pengumpulan dan pengangkutan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis pengumpulan dan penyediaan TPS dan/atau TPS 3R diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.

Pasal 19

(1) Pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.

(2) Pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. menyediakan alat angkut sampah termasuk untuk sampah terpilah yang tidak mencemari lingkungan; dan b. melakukan pengangkutan sampah dari TPS dan/atau TPS 3R ke TPA atau TPST.

(3) Dalam pengangkutan sampah, pemerintah kabupaten/kota dapat menyediakan stasiun peralihan antara.

(4) Ketentuan mengenai persyaratan alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.

Pasal 20

Dalam hal dua atau lebih kabupaten/kota melakukan pengolahan sampah bersama dan memerlukan pengangkutan sampah lintas kabupaten/kota, pemerintah kabupaten/kota dapat mengusulkan kepada pemerintah provinsi untuk menyediakan stasiun peralihan antara dan alat angkut.

Pasal 21

(1) Pengolahan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d meliputi kegiatan:

a. pemadatan; b. pengomposan; c. daur ulang materi; dan/atau d. daur ulang energi.

(2) Pengolahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:

a. setiap orang pada sumbernya; b. pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya; dan c. pemerintah kabupaten/kota.

(3) Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pengolahan sampah skala kawasan yang berupa TPS 3R.

(4) Pemerintah kabupaten/kota menyediakan fasilitas pengolahan sampah pada wilayah permukiman yang berupa:

a. TPS 3R; b. stasiun peralihan antara; c. TPA; dan/atau d. TPST.

Pasal 22

(1) Pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e dilakukan dengan menggunakan:

a. metode lahan urug terkendali; b. metode lahan urug saniter; dan/atau c. teknologi ramah lingkungan.

(2) Pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.

Pasal 23

(1) Dalam melakukan pemrosesan akhir sampah, pemerintah kabupaten/kota wajib menyediakan dan mengoperasikan TPA.

(2) Dalam menyediakan TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah kabupaten/kota:

a. melakukan pemilihan lokasi sesuai dengan rencana tata ruang wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota; b. menyusun analisis biaya dan teknologi; dan c. menyusun rancangan teknis.

(3) Lokasi TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling sedikit memenuhi aspek:

a. geologi; b. hidrogeologi; c. kemiringan zona; d. jarak dari lapangan terbang; e. jarak dari permukiman; f. tidak berada di kawasan lindung/cagar alam; dan/atau g. bukan merupakan daerah banjir periode ulang 25 (dua puluh lima) tahun.

(4) TPA yang disediakan oleh pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi:

a. fasilitas dasar; b. fasilitas perlindungan lingkungan; c. fasilitas operasi; dan d. fasilitas penunjang.

Pasal 25

(1) Kegiatan penyediaan fasilitas pengolahan dan pemrosesan akhir sampah dilakukan melalui tahapan:

a. perencanaan; b. pembangunan; dan c. pengoperasian dan pemeliharaan.

(2) Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:

a. konstruksi; b. supervisi; dan c. uji coba.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan fasilitas pengolahan dan pemrosesan akhir sampah diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.

Pasal 26

(1) Dalam melakukan kegiatan pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah, pemerintah kabupaten/kota dapat:

a. membentuk kelembagaan pengelola sampah; b. bermitra dengan badan usaha atau masyarakat; dan/atau c. bekerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota lain.

(2) Kemitraan dan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

Pasal 27

Dalam hal terdapat kondisi khusus, pemerintah provinsi dapat melakukan pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.

Pasal 28

Sampah yang tidak dapat diolah melalui kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) ditimbun di TPA.

Pasal 29

(1) Dalam penyelenggaraan penanganan sampah, pemerintah kabupaten/kota memungut retribusi kepada setiap orang atas jasa pelayanan yang diberikan.

(2) Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara progresif berdasarkan jenis,

karakteristik, dan volume sampah.

(3) Hasil retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:

a. kegiatan layanan penanganan sampah; b. penyediaan fasilitas pengumpulan sampah; c. penanggulangan keadaan darurat; d. pemulihan lingkungan akibat kegiatan penanganan sampah; dan/atau e. peningkatan kompetensi pengelola sampah.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan tarif retribusi berdasarkan jenis, karakteristik, dan volume sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

Pasal 30

(1) Setiap orang yang bertugas melakukan kegiatan pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah wajib memiliki sertifikat kompetensi.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri sesuai dengan kewenangannya.

KOMPENSASI

Pasal 31

(1) Pemerintah kabupaten/kota secara sendiri atau secara bersama dapat memberikan kompensasi sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan pemrosesan akhir sampah.

(2) Dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakibatkan oleh:

a. pencemaran air; b. pencemaran udara; c. pencemaran tanah; d. longsor; e. kebakaran; f. ledakan gas metan; dan/atau g. hal lain yang menimbulkan dampak negatif.

(3) Bentuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. relokasi penduduk; b. pemulihan lingkungan; c. biaya kesehatan dan pengobatan; d. penyediaan fasilitas sanitasi dan kesehatan; dan/atau e. kompensasi dalam bentuk lain.

Pasal 32

(1) Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) harus dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(2) Dalam hal anggaran untuk kompensasi pada pemerintah kabupaten/kota sudah tidak tersedia lagi, kompensasi diberikan oleh pemerintah provinsi.

(3) Dalam hal anggaran untuk kompensasi pada pemerintah provinsi sudah tidak tersedia lagi, kompensasi diberikan oleh Pemerintah.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian kompensasi oleh pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan daerah.

PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI

Pasal 33

(1) Dalam rangka mendukung kegiatan pengelolaan sampah, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum melakukan:

a. penelitian dan pengembangan teknologi ramah lingkungan sesuai dengan kebijakan dan strategi nasional dalam pengelolaan sampah; dan b. fasilitasi pemerintah daerah dalam penelitian dan pengembangan teknologi ramah lingkungan.

(2) Dalam rangka mendukung kegiatan pengelolaan sampah, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi melakukan fasilitasi:

a. kegiatan penelitian, pengembangan, dan penerapan teknologi ramah lingkungan sesuai dengan kebijakan dan strategi nasional dalam pengelolaan sampah; dan b. pemerintah daerah dalam mengembangkan dan menerapkan teknologi ramah lingkungan.

(3) Penelitian dan pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan dengan mengikutsertakan:

a. perguruan tinggi; b. lembaga penelitian dan pengembangan; c. badan usaha; dan/atau d. lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang pengelolaan sampah.

SISTEM INFORMASI

Pasal 34

(1) Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota menyediakan informasi mengenai pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

(2) Informasi pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memberikan informasi mengenai:

a. sumber sampah; b. timbulan sampah; c. komposisi sampah; d. karakteristik sampah; e. fasilitas pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga; dan f. informasi lain terkait pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang diperlukan dalam rangka pengelolaan sampah.

(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhubung sebagai satu jejaring sistem informasi pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang dikoordinasikan oleh menteri yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

(4) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harusdapat diakses oleh setiap orang.

PERAN MASYARAKAT

Pasal 35

(1) Masyarakat berperan serta dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan dalam kegiatan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. pemberian usul, pertimbangan, dan/atau saran kepada Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dalam kegiatan pengelolaan sampah;

b. pemberian saran dan pendapat dalam perumusan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga;

c. pelaksanaan kegiatan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang dilakukan secara mandiri dan/atau bermitra dengan pemerintah kabupaten/kota; dan/atau

d. pemberian pendidikan dan pelatihan, kampanye, dan pendampingan oleh kelompok masyarakat kepada anggota masyarakat dalam pengelolaan sampah untuk mengubah perilaku anggota masyarakat.

(3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan melalui forum yang keanggotaannya terdiri atas pihak-pihak terkait.

D. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 33 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH

Pasal 2

(1) Pemerintah daerah menyusun rencana pengurangan dan penanganan sampah yang dituangkan dalam rencana strategis dan rencana kerja tahunan SKPD.

(2) Rencana pengurangan dan penanganan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:

a. target pengurangan sampah; b. target penyediaan sarana dan prasarana pengurangan dan penanganan sampah mulai dari sumber sampah sampai dengan TPA; c. pola pengembangan kerjasama daerah, kemitraan, dan partisipasi masyarakat; d. kebutuhan penyediaan pembiayaan yang ditanggung oleh pemerintah daerah dan masyarakat; dan e. rencana pengembangan dan pemanfaatan teknologi yang ramah lingkungan dalam memenuhi kebutuhan mengguna ulang, mendaur ulang, dan penanganan akhir sampah.

Pasal 3

Pemerintah daerah dalam menangani sampah dilakukan dengan cara:

a. pemilahan; b. pengumpulan; c. pengangkutan; d. pengolahan; dan e. pemrosesan akhir sampah.

Pasal 4

(1) Pemerintah daerah dapat memberikan insentif kepada lembaga dan badan usaha yang melakukan:

a. inovasi terbaik dalam pengelolaan sampah; b. pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan; c. pengurangan timbulan sampah; dan/atau d. tertib penanganan sampah.

(2) Pemerintah daerah dapat memberikan insentif kepada perseorangan yang melakukan:

a. inovasi terbaik dalam pengelolaan sampah; dan/atau b. pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan.

Pasal 20

(1) Pemerintah daerah dapat memberikan insentif kepada lembaga dan badan usaha yang melakukan:

a. inovasi terbaik dalam pengelolaan sampah; b. pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan; c. pengurangan timbulan sampah; dan/atau d. tertib penanganan sampah.

(2) Pemerintah daerah dapat memberikan insentif kepada perseorangan yang melakukan:

a. inovasi terbaik dalam pengelolaan sampah; dan/atau b. pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan.

Pasal 21

Pemerintah daerah memberikan disinsentif kepada lembaga, badan usaha, dan perseorangan yang melakukan: a. pelanggaran terhadap larangan; dan/atau b. pelanggaran tertib penanganan sampah.

Pasal 22

(1) Insentif kepada lembaga dan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) dapat berupa:

a. pemberian penghargaan; dan/atau b. pemberian subsidi.

(2) Insentif kepada badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dapat berupa:

a. pemberian penghargaan; b. pemberian kemudahan perizinan dalam pengelolaan sampah; c. pengurangan pajak daerah dan retribusi daerah dalam kurun waktu tertentu; d. penyertaan modal daerah; dan/atau e. pemberian subsidi.

Pasal 23

(1) Disinsentif kepada lembaga dan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat berupa:

a. penghentian subsidi; dan/atau b. denda dalam bentuk uang/barang/jasa.

(2) Disinsentif kepada badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat berupa:

a. penghentian subsidi; b. penghentian pengurangan pajak daerah dan retribusi daerah; dan/atau c. denda dalam bentuk uang/barang/jasa.

Pasal 24

(1) Kepala daerah melakukan penilaian kepada perseorangan, lembaga, dan badan usaha terhadap:

a. inovasi pengelolaan sampah; b. pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan; c. pengurangan timbulan sampah; d. tertib penanganan sampah; e. pelanggaran terhadap larangan; dan/atau f. pelanggaran tertib penanganan sampah.

Pasal 27

(1) Kerja sama antar pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dapat melibatkan dua atau lebih daerah kabupaten/kota pada satu provinsi atau antarprovinsi.

(2) Lingkup kerja sama bidang pengelolaan sampah mencakup:

a. penyediaan/pembangunan TPA; b. sarana dan prasarana TPA; c. pengangkutan sampah dari TPS/TPST ke TPA; d. pengelolaan TPA; dan/atau e. pengolahan sampah menjadi produk lainnya yang ramah lingkungan.

Pasal 28

(1) Pemerintah daerah dapat bermitra dengan badan usaha dalam pengelolaan sampah.

(2) Lingkup kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:

a. penarikan retribusi pelayanan persampahan; b. penyediaan/pembangunan TPS atau TPST, TPA, serta sarana dan prasarana pendukungnya; c. pengangkutan sampah dari TPS/TPST ke TPA; d. pengelolaan TPA; dan/atau e. pengelolaan produk olahan lainnya.

Pasal 31

(1) Pemerintah daerah memberikan kompensasi kepada orang sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.

(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. relokasi; b. pemulihan lingkungan; c. biaya kesehatan dan pengobatan; d. ganti rugi; dan/atau e. bentuk lain.

Pasal 34

Bentuk peran masyarakat dalam pengelolaan sampah meliputi:

a. menjaga kebersihan lingkungan; b. aktif dalam kegiatan pengurangan, pengumpulan, pemilahan, pengangkutan, dan pengolahan sampah; dan c. pemberian saran, usul, pengaduan, pertimbangan, dan pendapat dalam upaya peningkatan pengelolaan sampah di wilayahnya.

Pasal 35

(1) Peningkatan peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a dilaksanakan dengan cara:

a. sosialisasi; b. mobilisasi; c. kegiatan gotong royong; dan/atau d. pemberian insentif.

(2) Peningkatan peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b dilaksanakan dengan cara:

a. mengembangkan informasi peluang usaha di bidang persampahan; dan/atau b. pemberian insentif.

(3) Peningkatan peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c dilaksanakan dengan cara:

a. penyediaan media komunikasi; b. aktif dan secara cepat memberi tanggapan; dan/atau c. melakukan jaring pendapat aspirasi masyarakat.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button