Beberapa konsep wawasan lingkungan terbaru sebagai acuan berperilaku ramah lingkungan, misalnya pada konteks perusahaan, menurut Soemantojo (2000) konsep pengelolaan limbah telah bergeser dari tindakan pengelolaan limbah yang bersifat penanggulangan, terhadap limbah yang terlanjur keluar dari proses produksi atau dikenal sebagai end of pipe treatment, menjadi tindakan minimisasi limbah yang bersifat pencegahan yang dikenal sebagai konsep 3R yaitu reduksi pada sumber (reduction), pemakaian kembali (reuse), dan daur ulang (recycle).
Sebenarnya ada lebih dari 3R upaya pencegahan lingkungan, seperti yang dikemukakan oleh Soerjani (2006) ada 13R yaitu: Reduce (dikurangi), Refuse (ditolak), Replace (diganti), Reuse (digunakan kembali), Repair (diperbaiki), Recondition (dikembalikan semula), Reconstruct (dibangun kembali), Recharge (diberdayakan), Rechange (ditukar), Redurability (diperlama masa pemakaiannya), Restrengted (diperkuat), Remediation (diatur kembali), dan Rehabilition (direhabilitasi kembali).
Definisi minimisasi adalah upaya mengurangi volume, konsentrasi, toksisitas, dan tingkat bahaya limbah yang berasal dari proses produksi dengan jalan reduksi pada sumbernya dan atau pemanfaatan limbah. Pengertian reduksi limbah pada sumbernya adalah upaya mengurangi volume, konsentrasi, toksisitas dan tingkat bahaya limbah yang menyebar ke lingkungan secara preventif pada sumber pencemar.
Minimisasi menjadi konsep yang baik kerena memiliki beberapa keuntungan antara lain, yaitu:
a. Minimasi limbah menghemat berbagai sumberdaya yang sangat berharga seperti mineral, energi, hutan alami dan lahan
b. Minimasi limbah dapat menghemat uang dengan berbagai cara yang dilakukan seperti: lebih sedikit uang digunakan untuk membeli material, biaya pembuangan limbah dapat dikurangi, bisnis menjadi lebih efisien
c. Minimasi limbah dapat mengurangi dampak terhadap lingkungan seperti mengurangi areal yang rusak akibat sumberdaya alam, permanenan dan pembuangan limbah, membutuhkan lebih sedikit bahan bakar fosil dalam menghasilkan energi panas, mengurangi efek rumah kaca dan polusi
Pada konteks kemasyarakatan, ada beberapa perilaku berwawasan lingkungan yang baik untuk diterapkan. Perilaku tersebut berorientasi pada pencegahan pencemaran lingkungan yang terangkum dalam 3R (Recycle, Reuse dan Reduce) yaitu:
a. Recycle
1. Memilah antara sampah organik dan non organik
2. Mendaur ulang segala yang dapat didaur ulang: plastik, kupasan buah segar dan sayur mayur, kertas dan kardus, gelas dan kaleng.
b. Reuse
• Memilih alat rumah tangga atau elektronik yang hemat energi
• Mencari merk yang memperhatikan lingkungan
• Menggunakan tas belanja yang mudah didaur ulang
• Menggunakan kendaraan umum untuk bepergian
• Mulai menggunakan energi bahan bakar alternatif yang tidak hanya dari bahan energi fosil, misalnya biogas, biodisel, surya sel dsbnya
• Mengurangi emisi CFC dan emisi pengganti CFC dengan tidak menggunakan aerosol dan menggunakan energi efisien.
• Memilih peralatan yang mempunyai usia pakai lebih lama
c. Reduce
• Memakai listrik seperlunya,
• Menanam pohon untuk menyerap gas karbon dioksida yang ada di udara.
• Hemat dalam menggunakan air
• Menggunakan sepeda atau berjalan kaki untuk jarak yang tidak begitu jauh <5 km
• Mengurangi penggunaan barang-barang yang tidak dapat didaur ulang
.
• Mengurangi penggunaan produk yang tingkat kebutuhannya rendah
Selain dengan cara-cara diatas, ada beberapa cara lain yang biasa juga diklaim oleh perusahaan tentang produk yang mereka produksi, yakni
a. Compostable.
Dimaksudkan bagi produk-produk yang jika material-materialnya dipilah bisa dijadikan kompos, pada kurun waktu tertentu akan aman tanpa memberikan dampak buruk bagi lingkungan sekitarnya dan setiap komponen dari produk tersebut dapat terurai secara alami
b. Recycled Content.
Ditujukan untuk material-material yang telah dipastikan bisa di daur ulang selama proses manufacturing (pre consumer) atau setelah produk ini jatuh ke tangan konsumen dan digunakan (post-consumer)
c. Source Reduction.
Praktisnya dengan menyediakan kemasan produk dengan sistem refill
d. Ozone Safe/Ozone Friendly.
Suatu produk tidak seharusnya diiklankan sebagai ozone friendly atau sebagai produk yang tidak mengandung CFC jika ternyata masih mengandung berbagai bahan kimia yang dapat meningkatkan penipisan lapisan ozon. Umumnya CFC dipakai pada kaleng atau botol dengan sistem sprai atau aerosol dan lemari es
Sebenarnya dalam konteks lingkungan secara global, sikap yang paling berwawasan lingkungan adalah mengurangi produksi dan konsumsi sumber daya alam. Misalnya dalam kasus pemanasan global yang diakibatkan oleh CO2 khususnya kendaraan bermotor. Beberapa solusi yang telah ditawarkan yaitu reuse, mengganti bahan bakar fosil dengan bahan bakar nabati biofuel, misalnya dari jagung atau kedelai. Namun kebijakan tersebut membawa dampak naiknya harga bahan pangan tersebut di sejumlah negara akibatnya rakyat miskin semakin sulit kehidupannya.
Atau mengganti bahan bakar fosil dengan bahan bakar biofuel seperti jarak atau kelapa sawit. Kebijakan tersebut menyebabkan konversi hutan di beberapa negara. Konversi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit berarti mengurangi penyerap CO2 yang berarti berkontribusi juga pada pemanasan global atau menyelesaikan masalah dengan masalah baru. Solusi yang terbaik adalah mengurangi (reduce) penggunaan bahan yang dapat mengeluarkan CO2 misalnya menggunakan kendaaran umum ketika bepergian atau berkontribusi pada pengurangan CO2 dengan melakukan penghijauan.
Contoh lainnya adalah perbedaan antara makanan yang dikemas pabrik atau tidak. Pihak yang pro makanan dikemas pabrik mengatakan, makanan yang dikemas pabrik akan mengurangi timbulnya berbagai macam limbah, karena produk samping seperti kupasan kulit maupun sisa sayuran masih dapat dimanfaatkan lagi untuk makanan ternak maupun bahan bakar. Ditambah lagi kemasan dari pabrik dapat membuat makanan tetap segar selama beberapa bulan. Sedangkan makanan yang tidak dikemas pabrik, hasil samping akan terbuang sia-sia dan makanan cepat busuk. Sedangkan pihak yang pro makanan tidak dikemas pabrik mengatakan, terlalu banyak energi yang digunakan untuk menghasilkan makanan pabrik. Tambahan lagi bahan pengawet yang digunakan dapat mencemari tubuh dalam jangka panjang. Perdebatan tersebut tidak kunjung usai, yang terbaik adalah mengurangi konsumsi makanan. Dalam agama Islam ada perintah puasa bagi umatnya yang tidak hanya memiliki dimensi vertikal tetapi juga horizontal yaitu mengurangi penggunaan sumber daya alam.
Dalam kaitannya dengan pola konsumsi berkelanjutan, mengurangi pola konsumsi salah satu caranya dengan mengurangi keinginan kita. Soemarwoto dalam tulisannya di Harian Kompas (22-08-1981) membedakan antara kebutuhan dan keinginan. Kebutuhan diartikan sebagai sesuatu yang terbatas dan diperlukan untuk mencapai kesehatan, keamanan dan aspek-aspek yang berkaitan secara manusiawi. Keinginan diartikan kebalikannya; tidak ada batasnya, selalu ingin lebih banyak, menanjak tiada batas (the rising demand). Bertolak dari definisi diatas, keinginan yang sesungguhnya mendominasi berbagai ragam persoalan-persoalan dunia, mulai dari individu hingga global universal. Misalnya keinginan untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dengan mengeksploitasi kekayaan-kekayaan sumber-sumber alam tanpa banyak mengindahkan etika lingkungan. Banyak orang kaya makin kaya dan yang miskin kian sengsara. Tidak ada cara lain agar dunia ini harmoni dan berkelanjutan kecuali dengan cara mengurangi keinginan kita yang tidak terbatas.
Pengaturan pola produksi dan konsumsi berkelanjutan telah banyak ditetapkan oleh masyarakat internasional, pemerintah pusat maupun daerah, dan swasta. Pengaturan tersebut terdapat dalam kebijakan dan instrumen manajemen lingkungan seperti yang terlihat pada gambar 2.4:
Gambar 2.4. Kebijakan Dan Instrumen Pola Produksi Berkelanjutan (Janicke, Kunig, Stitzel, 1999:290 sebagaimana dikutip oleh Freizer, 2003:2)
Pola produksi berkelanjutan harus dikelola baik pada level internasional, regional, nasional maupun lokal. Pengelolaannya tercantum dalam manajemen lingkungan. Manajemen lingkungan didefinisikan sebagai implementasi yang terencana dan sistematis dari sasaran dan strategi lingkungan yang dibuat oleh perusahaan (Janicke, Kunig, Stitzel, 1999:290 sebagaimana dikutip oleh Freizer, 2003:2). Adapun manajemen lingkungan mengandung 7 elemen yang terdiri dari:
a. Analisis dampak dan impak terhadap lingkungan
b. Menentukan kebijakan lingkungan
c. Membuat target dan sasaran lingkungan
d. Menentukan program lingkungan
e. Membentuk sistem manajemen lingkungan
f. Melaksanakan audit lingkungan
g. Melakukan komunikasi lingkungan (Dyllick, 1999:5), sebagaimana dikutip oleh Freier, 2003:2)
Dengan melihat gambar 4 diatas yaitu adanya kepatuhan pada peraturan atau hukum-hukum lingkungan sebagai dasar utama tanggung jawab lingkungan perusahaan, lalu melakukan eco-efficiency melalui produksi bersih (cleaner production) serta adanya manajemen lingkungan yang baik, maka tanggungjawab lingkungan dunia usaha dapat dilihat dalam 3 tahapan seperti yang dikemukakan di dalam Industry and Environment vol.21 no 1-2 January-June 1998. Jurnal tersebut mendefinisikan “dunia usaha yang bertanggungjawab” ke dalam 3 tahap proses yaitu:
Tahap pertama: kepatuhan kepada hukum-hukum yang berlaku secara nasional. Pada tahap ini dunia usaha secara mendasar harus menjalankan kepatuhan kepada peraturan-peraturan di tingkat nasional dalam hal standar terhadap lingkungan, kesehatan dan keamanan kerja. Dunia usaha juga telah membuka diri terhadap emisi yang diatur, mengadopsi piagam kode perilaku yang dipromosikan oleh asosiasi industri. Akan tetapi pada tahap ini, monitoring dan pelaporan masih dilakukan dengan terbatas sedikit sekali. Persepsi dunia usaha terhadap lingkungan masih merupakan suatu pengeluaran (expense) dari pada sebagai suatu kesempatan (opportunity).
Tahap kedua: kepatuhan pada hukum-hukum yang berlaku dan juga menjalankan eco-efficiency. Pada tahap ini telah dilakukan pendekatan yang lebih proaktif terhadap pembangunan berkelanjutan, khususnya diperlihatkan melalui kegiatan yang secara ekonomi sangat baik (eco-effciency). Pada tahap ini, dunia usaha juga menetapkan sasaran dan target bagi kinerja lingkungannya. Melakukan perbaikan lingkungan yang terus menerus, melakukan pemantauan dan pelaporan dari implementasi terhadap kode-kode perilaku yang dibuat oleh asosiasi industri. Perusahaan juga melaksanakan standar pelaksanaan yang sama di setiap bagiannya di dunia ini. Bekerja dengan pemasok untuk memperbaiki kinerja lingkungan (Supply Chain Management). Mempublikasikan laporan kinerja lingkungannya dengan data-data kuantitatif. Namun dalam tahap ini masih adanya laporan yang terbatas mengenai issue sosial, namun telah terbuka terhadap dialog dengan pemerintah dan juga lembaga swadaya masyarakat (NGO’s).
Tahap ketiga: kepatuhan pada hukum-hukum yang berlaku, melakukan eco-efficiency dan redefinisi usaha yang strategis. Suatu redefinisi dari strategi dan kebijakan untuk memasukkan “tiga hal mendasar” dari pembangunan berkelanjutan, yaitu kemakmuran ekonomi, kualitas lingkungan, dan kesetaraan sosial. Hal ini diimplementasikan di setiap divisi dari perusahaan (baik itu bagian pemasaran, penjualan, promosi maupun pembuatan produk) dan juga di semua pelaksanaannya di dunia. Membuat desain ulang terhadap proses, produk dan pelayanan untuk mengintegrasikan “tiga hal mendasar”. Dalam tahap ini perusahaan aktif menjadi mitra di dalam pembangunan/implementasi dari perjanjian-perjanjian internasional. Perusahaan juga sangat peduli dengan “masyarakat perlu mengetahui” (public right to know) dan prinsip pencegahan. Mengembangkan indikator-indikator keberlanjutan dalam konsultasi dengan stakeholder, perusahaan ini juga digunakan sebagai pembanding bagi kinerja lingkungan, ekonomi dan social di antara maupun antara sektor industri. Melakukan audit sosial, tranparansi, keterbukaan dan kontribusi aktif terhadap dialog dengan seluruh stakeholder.
Pengelolaan lingkungan juga berkenaan dengan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun atau disingkat limbah B3. Terkait dengan judul penelitian ini, beberapa bahan promo tools seperti vynil yang merupakan material baliho atau billboard termasuk bahan yang sukar di daur ulang. Dan jumlahnya sangat banyak menjelang pesta demokrasi atau ketika suatu perusahaan hendak memperkenalkan suatu produk baru ke masyarakat.
Limbah B3 dari definisi menurut UU no 18 tahun 1999 tentang limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain. Berdasarkan definisi diatas jumlah billboard yang sangat banyak dan sulit terurai termasuk limbah B3. Oleh karena itu perlu dikelola.
Pengelolaan limbah B3 adalah rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3. Reduksi limbah B3 adalah suatu kegiatan pada penghasil untuk mengurangi jumlah dan mengurangi sifat bahaya dan racun limbah B3, sebelum dihasilkan dari suatu kegiatan. Suatu bahan dikategorikan sebagai limbah B3 apabila memiliki salah satu atau lebih karakteristik sebagai berikut :
a. mudah meledak;
b. mudah terbakar;
c. bersifat reaktif;
d. beracun;
e. menyebabkan infeksi; dan
f. bersifat korosif.