LingkunganUncategorized

PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN (PROPER)

Definisi Proper adalah Evaluasi ketaatan dan kinerja melebihi ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dibidang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.

Tujuan
1. Mendorong terwujudnya pembangunan berkelanjutan
2. Meningkatkan komitmen para stakeholder dalam upaya pelestarian lingkungan
3. Meningkatkan kesadaran para pelaku usaha/kegiatan untuk menaati peraturan perundangan lingkungan hidup
4. Meningkatkan penaatan dalam pengendalian dampak lingkungan melalui peran aktif masyarakat
5. Mengurangi dampak negatif kegiatan perusahaan thp lingkungan
Sasaran
1. mendorong perusahaan untuk menaati peraturan perundangan lingkungan hidup melalui instrumen insentif dan disinsentif reputasi
2. mendorong perusahaan yang sudah baik kinerja lingkungannya untuk menerapkan produksi bersih

Lingkup Perusahaan Proper
Pelaksanaan Proper dilakukan terhadap usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL, yang:
1. hasil produknya untuk tujuan ekspor;
2. terdapat dalam pasar bursa;
3. menjadi perhatian masyarakat, baik dalam lingkup regional maupun nasional; dan/atau skala kegiatan signifikan untuk menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.

Pembinaan dan Pengawasan Lingkungan Hidup
Proper dilaksanakan melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan lingkungan hidup.
a. ketaatan pelaksanaan perizinan lingkungan dan Peraturan Perundang-Undangan di bidang:
1. pengendalian pencemaran lingkungan hidup;
2. pengendalian kerusakan lingkungan hidup;
3. pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun;
b. kinerja usaha dan/atau kegiatan yang melebihi ketaatan dari yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan

Ketaatan Penanggung Jawab Usaha
1. pemenuhan ketentuan dalam izin lingkungan;
2. pengendalian pencemaran air;
3. pengendalian pencemaran udara;
4. pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun; dan
5. pengendalian kerusakan lingkungan hidup.

Evaluasi pada aspek pengendalian kerusakan lingkungan hidup hanya dilakukan untuk usaha dan/atau kegiatan pertambangan.

Evaluasi kinerja yang melebihi ketaatan
1. penerapan sistem manajemen lingkungan;
2. pencapaian di bidang efisiensi energi;
3. pengurangan dan pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun;
4. penerapan prinsip pengurangan, penggunaan kembali dan daur ulang limbah padat non bahan berbahaya dan beracun;
5. pengurangan pencemar udara dan emisi gas rumah kaca;
6. pencapaian dibidang efisiensi air dan penurunan beban pencemaran air;
7. perlindungan keanekaragaman hayati; dan
8. pemberdayaan masyarakat.

Tipologi kegiatan Proper Hijau dan Emas
PROPER membagi kegiatan pemberdayaan masyarakat kedalam empat tipologi, yaitu
1. program charity,
2. menunjang pembangunan infrastruktur,
3. peningkatan kapasitas masyrakat dan
4. pemberdayaan masyarakat sehingga masyarakat mandiri dan bermartabat.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button