
Pasal tambahan Pasal 82A
Setiap orang yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan tanpa memiliki:
a. Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5), Pasal 34 ayat (3), Pasal 59 ayat (1) atau Pasal 59 ayat (4); atau
b. Persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b;
Dikenai sanksi administrative
Pasal Tambahan Pasal 82B
1) Setiap orang yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan yang memiliki:
a. Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5), Pasal 34 ayat (3), Pasal 59 ayat (1) atau Pasal 59 ayat (4);
b. Persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b; atau
c. Persetujuan dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 ayat (1);
Yang tidak sesuai dengan kewajiban dalam Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dan/ atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dikenai sanksi administratif
(2) setiap orang yang melakukan pelanggaran larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 69, yaitu”
a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 huruf 2, dimana perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaian dan tidak mengakibatkan bahaya kesehatan manusia dan/atau luka dan/ atau luka berat, dan atau matinya orang dikenai sanksi administrative dan mewajibkan kepada Penanggung Jawab perbuatan itu untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup dan/atau tindakan lain yang diperlukan; atau
b. menyusun Amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf i dikenai sanksi administratif
3) Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampuinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air lait. Atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha yang dimilikinya dikenai sanksi administrative
UU no 11/2020 mengurangi azas mencegah kerusakan lingkungan dalam jangka panjang dengan menghapus sanksi pidana pada orang yang telah melanggar baku mutu lingkungan




