
Sistem Pengelolaan dan Penilaian Sosial dan Lingkungan (SEMS):
1. Mengidentifikasi dan mengevaluasi risiko dan dampak SOSIAL DAN LINGKUNGAN proyek.
2. Mengadopsi hirarki mitigasi dalam mengantisipasi dan menghindari, atau jika tidak mungkin menghindari, maka upaya untuk meminimalkan, dan jika dampak residual tetap ada, maka ada kompensasi-offset untuk risiko dan dampak terhadap pekerja, Masyarakat terdampak Proyek (Project Affected People – PAP), dan lingkungan.
3. Mendorong peningkatan kinerja SOSIAL DAN LINGKUNGAN Pengembang /Pemilik Proyek melalui penerapan sistem pengelolaan yang efektif.
4. Memastikan bahwa keluhan dari PAP dan komunikasi eksternal dari pemangku kepentingan yang lain ditanggapi dan dikelola dengan tepat.
5. Mendorong penyediakan sarana untuk keterlibatan yang memadai dan/atau menjaga hubungan dengan PAP di sepanjang siklus proyek tentang masalah-masalah yang berpotensi mempengaruhi mereka.
6. Memastikan pengungkapan dan penyebarluasan informasi SOSIAL DAN LINGKUNGAN yang relevan.
Tenaga Kerja dan Kondisi Kerja
1. Mengedepankan perlakuan yang adil, tanpa diskriminasi, dan kesempatan yang sama bagi seluruh pekerja.
2. Membangun, menjaga, dan meningkatkan hubungan antara pekerja dengan manajemen perusahaan.
3. Mematuhi hukum ketenagakerjaan dan perburuhan nasional.
4. Melindungi pekerja, termasuk kategori pekerja rentan seperti anak-anak, pekerja migran, pekerja yang dipekerjakan pihak ketiga, dan pekerja dalam rantai pasokan Pengembang/Pemilik Proyek.
5. Mendorong kondisi kerja yang aman dan sehat, dan memperhatikan kesehatan pekerja.
6. Menghindari kerja paksa.
Pencegahan dan Pengurangan Polusi, dan Perubahan Iklim
• Menghindari atau meminimalkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan akibat polusi dari kegiatan proyek.
• Mendorong penggunaan sumberdaya yang berkelanjutan, termasuk penggunaan energi dan air.
• Mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) terkait proyek.
Kesehatan Masyarakat, Keselamatan dan Keamanan
1. Menghindari atau meminimalkan risiko dan dampak negatif terhadap kesehatan dan keselamatan PAP selama siklus proyek, baik dari kondisi rutin maupun non rutin.
2. Memastikan bahwa perlindungan personil dan properti dilakukan sesuai dengan kriteria-kriteria hak asasi yang sesuai dan dengan cara menghindari atau meminimalkan risiko terhadap PAP
Pengadaan Tanah dan Pemukiman Kembali secara Tidak Sukarela
1. Menghindari, dan ketika tidak memungkinkan untuk menghindari, maka meminimalkan perpindahan dengan mengusulkan alternatif desain proyek.
2. Menghindari penggusuran secara paksa.
3. Mengantisipasi dan menghindari, dan apabila tidak memungkinkan untuk menghindari, maka meminimalkan dampak-dampak sosial dan ekonomi yang merugikan dari proses pembebasan lahan atau pembatasan penggunaan lahan tersebut, dengan (i) memberikan kompensasi atas kehilangan aset dengan biaya penggantian dan (ii) memastikan bahwa kegiatan permukiman kembali dilaksanakan, dengan pengungkapan informasi, konsultasi, dan partisipasi yang tepat kepada masyarakat yang terdampak.
4. Meningkatkan atau memulihkan penghidupan dan standar hidup masyarakat tergusur.
5. Meningkatkan kondisi kehidupan masyarakat tergusur secara fisik, melalui penyediaan perumahan yang memadai dengan jaminan kepemilikan di lokasi-lokasi pemukiman kembali.
Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
1. Menjaga, melindungi dan melestarikan keanekaragaman hayati.
2. Menjaga pemanfaatan dari keberadaan jasa-jasa ekosistem.
3. Meningkatkan pengelolaan sumber daya alam hayati yang berkelanjutan melalui adopsi praktik yang memadukan kebutuhan kelestarian dan prioritas pembangunan.
Masyarakat Adat (Indigenous Peoples – IP)
1. Memastikan bahwa proses pengembangan dapat menumbuhkan rasa hormat terhadap hak asasi manusia, martabat, aspirasi, budaya, dan penghidupan berbasis sumber daya alam dari Masyarakat Adat.
2. Mengantisipasi dan menghindari dampak negatif proyek terhadap Masyarakat Adat, atau jika tidak mungkin menghindari, maka meminimalkan dan/atau mengkompensasi atas dampak-dampak buruk tersebut.
3. Meningkatkan manfaat dan peluang dari pembangunan yang berkelanjutan bagi Masyarakat Adat dengan cara yang sesuai dengan budaya setempat.
4. Untuk membangun dan memelihara hubungan yang berkelanjutan dengan Masyarakat Adat terdampak proyek berdasarkan proses konsultasi dan partisipasi selama siklus proyek berjalan.
5. Memastikan Keputusan Bebas, Didahulukan dan Diinformasikan (KBDD/Free, Prior, Informed Consent – FPIC) pada Masyarakat Adat yang terdampak Proyek seperti yang dijelaskan dalam kriteria ini dilakukan.
6. Menghormati dan melestarikan budaya, pengetahuan, dan praktik-praktik yang dimiliki Masyarakat Adat.
Benda dan Warisan Budaya
1. Melindungi dan melestarikan warisan budaya dari dampak negatif kegiatan proyek
2. Meningkatkan pembagian manfaat yang adil dari penggunaan warisan budaya



