- Pendahuluan
Jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 240 juta jiwa dengan tingkat pertumbuhan yang tinggi berbanding positif dengan pertambahan jumlah sampah. Tambahan lagi, pola konsumsi masyarakat, peningkatan kapasitas produksi dan kegiatan pemasaran memberikan kontribusi dalam menimbulkan jenis sampah yang semakin beragam, antara lain, sampah kemasan yang berbahaya dan/atau sulit diurai oleh proses alam.
Sebagian besar masyarakat masih memandang sampah sebagai barang sisa yang tidak berguna, bukan sebagai sumber daya yang bisa dimanfaatkan. Masyarakat dalam mengelola sampah masih bertumpu pada pendekatan akhir (end-of-pipe), yaitu sampah dikumpulkan, diangkut, dan dibuang ke tempat pemrosesan akhir sampah. Padahal, timbunan sampah dengan volume yang besar di lokasi tempat pemrosesan akhir sampah berpotensi melepas gas metan (CH4) yang dapat meningkatkan emisi gas rumah kaca dan memberikan kontribusi terhadap pemanasan global.
Pola pengelolaan sampah yang bertumpu pada pendekatan akhir sudah saatnya ditinggalkan dan diganti dengan pola baru pengelolaan sampah. Pola baru memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan, misalnya, untuk energi, kompos, pupuk atau untuk bahan baku industri.
- Undang-Undang No.18 tentang Pengelolaan Sampah menyatakan sampah adalah sebagai sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau dari proses alam yang berbentuk padat.
- Menurut Suprihatin (1999), sampah adalah suatu bahan yang terbuang atau dibuang dari sumber hasil aktivitas manusia maupun proses alam yang belum memiliki nilai ekonomis.
- Radyastuti, 1996 menyatakan bahwa Sampah adalah sumberdaya yang tidak siap pakai.
- Berdasarkan SK SNI 19-2454 (2002: 1), sampah adalah limbah yang padat yang terdiri dari zat organik dan anorganik yang dianggap tidak berguna lagi dan terus dikelola agar tidak membahayakan lingkungan dan melindungi investasi pembangunan.
Jenis Sampah dibagi 2 yaitu
- Sampah organik adalah limbah yang bersal dari sisa makhluk hidup (alam) seperti hewan, manusia, tumbuhan yang mengalami pembusukan atau pelapukan. Sampah ini tergolong sampah yang ramah lingkungan karena dapat di urai oleh bakteri secara lami dan berlangsungnya cepat. Contohnya : Daun, kayu, kulit telur, bangkai hewan, bangkai tumbuhan, kotoran hewan dan manusia, Sisa makanan, Sisa manusia. kardus, kertas dan lain-lain.
- Sampah Anorganik adalah sampah yang berasal dari sisa manusia yang sulit untuk di urai oleh bakteri, sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama (hinga ratusan tahun) untuk dapat di uraikan. Biasanya berasal dari sampah industri. Contohnya : Plastik, botol minuman mineral, besi, kaca (beling), Kain atau baju, kaleng, ban bekas, pulpen, spidol, jam tangan, dan lain-lain.
Jenis benda Masa Lapuk
- Kertas 2,5 tahun
- Kulit jeruk 6 bulan
- Kain 6 bulan sampai 1 tahun
- Kardus 5 tahun
- Permen karet 5 tahun
- Filter rokok 10 – 12 tahun
- Kayu dicat 10 – 20 tahun
- Kulit sepatu 25 – 40 tahun
- Nylon 30 – 40 tahun
- Plastik 50 – 80 tahun
- Alumunium 80 – 100 tahun
- Logam (kaleng) lebih dari 100 tahun
- Gelas/kaca 1.000.000 tahun
- Karet ban tidak bisa diperkirakan
- Styrofoam tidak akan hancur
antangan di masa datang dalam pengelolaan sampah ini adalah :
- Peningkatan jumlah sampah di perkotaan yang sangat cepat/eksponensial seiring dengan cepatnya pertambahan jumlah penduduk serta disebabkan oleh pola konsumsi dan produksi yang tidak berkelanjutan.
- Publik, yaitu masyarakat, dunia usaha dan juga pemerintah yang relative masih rendah tingkat kesadaran dan pengetahuannya dalam mengelola sampah.
- Permasalahan tempat pengolahan atau pembuangan sampah yang selain terbatas juga menimbulkan kerawanan social serta berdampak terhadap nilai dan fungsi lingkungan hidup.
- Pendekatan pengelolaan yang cenderung masih mengedepankan end of pipe (kumpul-angkut-buang)
to the point aja …. sebenarnya komentar saya simpel aja pak…. sebenarnya banyak negara maju yang telah sukses dalam pengelolaan sampah dengan teknologi canggih. baik untuk tenaga listrik ataupun sebagai pupuk kompos ataupun produk lainnya.
permasalahannya mau ga pemerintah mengambil keputusan untuk mengambil peluang berupa investasi negara lain yang mau berkontribusi tanpa embel-embel politis…. ?? jelasnya bisnis to bisnis, artinya investor dari negara lain banyak yang menawarkan solusi sampah tanpa biaya dari apbn, artinya pemerintah hanya menyediakan lahan di TPA (tempat pembuangan akhir) sampah dan izin prinsip oerasionalnya, dimana dalam pengolahan sampah terdapat komponen mesin – mesin industri teknologi pengolahan sampah berikut managemennya…. itu saja…
pemerintah hanya mengeluarkan anggaran untuk biaya angkut sampah dari tempat pembuangan sampah lokal ke lokasi TPA, selanjutnya di TPA pihak investor mengolah sampah dengan mesin- teknologi pengolahan sampah dengan tujuan tidak ada lagi tumpukan sampah yang menggunung sebab diolah secara profesional menggunakan teknologi canggih…
kebetulan saya akan mencoba mengajukan presentasi teknologi pengolahan sampah ke pemprov DKI untuk dikaji lebih lanjut agar sampah menjadi nilai bisnis yang baik tanpa menguras anggaran negara.
terimakasih atas perhatiannya, barangkali komentar ini menjadikan bapak dapat membantu saya dalam proses pengajuannya ke pemprov dki jakarta bahkan ke propinsi lainnya di indonesia.