Lingkungan

Pengecualian Limbah B3 atau Exceptions Hazardous and Toxic Waste

Pengecualian Limbah B3
Limbah B3 dari Sumber Spesifik dapat dikecualikan dari pengelolaan limbah B3
Untuk dapat dikecualikan dari Pengelolaan Limbah B3, setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dari Sumber Spesifik wajib melaksanakan Uji Karakteristik Limbah B3
Tahapan Uji Karakteristik Limbah B3 dilakukan secara berurutan

Pengecualian Limbah B3

Tata cara Pengecualian Limbah B3

Dokumen Permohonan Pengecualian Limbah B3 :
Identitas pemohon
Identitas Limbah B3 dari sumber spesifik yang dihasilkan;
Bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam proses produksi yang menghasilkan Limbah B3 dari sumber spesifik
Proses produksi yang menghasilkan Limbah B3 dari sumber spesifik

Tahapan Pengecualian Limbah B3
Penugasan Tim Ahli
Evaluasi hasil uji karakteristik – 90 hari
Rekomendasi ke Menteri – 14 hari
Penetapan oleh Menteri – 30 hari

Laboratorium Uji
Menggunakan laboratorium yang terakreditasi untuk masing-masing uji
Laboratorium yang menerapkan prosedur yang telah memenuhi Standar Nasional Indonesia mengenai tata cara berlaboratorium yang baik

KLARIFIKASI LIMBAH
Permohonan klarifikasi limbah kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3
Presentasi oleh pihak pemohon
Verifikasi lapangan oleh Tim KLHK untuk identifikasi limbah
Pencocokan Limbah dengan Kodefikasi Limbah yang tercantum pada Lampiran I PP 101/2014, berdasarkan:
MSDS yang dimiliki
Karakteristik limbah
Nomor CAS yang dimiliki
Sumber limbah yang dihasilkan berdasarkan proses produksi
Surat Tanggapan klarifikasi limbah diterbitkan oleh Dirjen c.q. Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3:
Pernyataan bahwa limbah yang dimohonkan untuk diklarifikasi adalah limbah B3 dengan kodefikasi sesuai PP 101/2014 Lampiran I
Pernyataan bahwa limbah yang dimohonkan untuk diklarifikasi adalah limbah non B3

CONTOH KLARIFIKASI PENETAPAN LIMBAH
1. Q : Skrap Logam terkontaminasi Oli  apakah limbah non B3?
A : Tidak, Skrap Logam terkontaminasi oli adalah limbah B3 sebagaimana tercantum pada Lampiran I, Tabel 1 PP 101/2014 dengan kode limbah A108d dan menunjukkan karakteristik mudah meledak sebagaimana Lampiran II PP 101/2014
2. Q: Serpihan sisa sabun yang tercecer dari proses finishing  apakah limbah non B3?
A : Ya, limbah tersebut adalah limbah Non B3, sumber limbah tidak tercantum dalam Lampiran I PP 101/2014 dan tidak menunjukan karakteristik sebagaimana Lampiran II PP 101/2014
3. Q: Limbah Pyrolle dari kegiatan polimerisasi komponen elektronik  apakah limbah non B3
A: Tidak, limbah Pyrolle adalah limbah B3 sebagimana tercantum pada Lampiran I, Tabel I PP 101/2014 dengan kode limbah B106d dan menunjukkan karakteristik beracun sebagaimana Lampiran II PP 101/2014

PENGELOLAAN LIMBAH NON B3 HASIL PENETAPAN
Tetap dikelola dan dipantau jenis dan jumlah limbah yang dihasilkan
Limbah Non B3 yang dihasilkan tetap disimpan di Tempat Penyimpanan tersendiri sehingga tidak mencemari lingkungan
Tetap tercatat didalam log book limbah  bilamana akan dilakukan 3R oleh penghasil sendiri dan/atau diserahkan kepada pihak ketiga
Limbah Non B3 dapat dikelola mengikuti teknologi pengelolaan limbah B3
Tidak memerlukan mekanisme perizinan, namun apabila dikemudian hari terdapat penetapan menjadi limbah B3 maka tetap harus dikelola sebagaimana ketentuan pengelolaan limbah B3
Limbah lainnya/limbah Non B3 tetap dilarang untuk diimpor masuk ke wilayah NKRI bilamana belum diatur oleh peraturan PUU lainnya
Limbah Non B3 dilarang untuk dibuang ke media lingkungan hidup
Bilamana akan mengekspor limbah Non B3 dan memerlukan notifikasi ke negara tujuan tetap dapat mengajukan notifikasi ekspor

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button