TATA CARA PERIZINAN Limbah B3
PERIZINAN DAHULU
PERIZINAN KE sekarang
DIUBAH MENJADI 1 IZIN YANG TERINTEGRASI menjadi IZIN PENGELOLAAN LIMBAH B3
Contoh:
1. Izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan limbah B3 oleh PT. ABCD
2. Izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan pengumpulan dan penimbunan limbah B3 oleh PT. IJKL
Industri Pengelolaan LB3 yang Wajib AMDAL (PermenLH 05/2012)
Industri jasa pengelolaan LB3 yang melakukan kombinasi 2 atau lebih kegiatan meliputi pemanfaatan, pengolahan dan atau penimbunan LB3
Pemanfaatan LB3
Pemanfaatan LB3 sebagai bahan bakar sintetis pada kiln industri semen, kecuali pemanfaatan LB3 yang dihasilkan sendiri dan berasal dari 1 lokasi kegiatan
Pembuatan bahan bakar sintetis
Alternatif material semen, kecual pemanfaatan yang hanya dari fly ash
Pemanfaatan oli bekas sebagai lubrikan termasuk base oil
Daur ulang aki bekas (Pb)
Pemanfaatan baterai/aki kering bekas untuk ingot
Pemanfaatan katalis bekas
Pengolahan LB3
Dengan insinerator kecuali pengolahan LB3 yang dihasilkan sendiri
Pengolahan LB3 secara biologi
Injeksi dan atau re-injeksi ke dalam formasi
Landfill LB3
Kewajiban Setelah Izin Terbit
Memenuhi persyaratan lingkungan hidup dan melaksanakan kewajiban
Melakukan penyimpanan LB3 yang dihasilkan di tempat penyimpanan LB3
Melakukan pengemasan LB3 yang dihasilkannya
Melakukan pengelolaan LB3 yang dihasilkannya
Menaati baku mutu air limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika pengelolaan LB3 menghasilkan air Limbah
Menaati baku mutu emisi udara jika pengelolaan LB3 menghasilkan emisi udara
Menyusun dan menyampaikan laporan pengelolaan LB3
KEWENANGAN PENERBITAN IZIN (UU 23/2014+PP 101/2014)
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG LH DALAM PELAKSANAAN PENGELOLAAN LIMBAH B3
KEWENANGAN DALAM PERIZINAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN LIMBAH B3
MASA BERLAKU IZIN
IZIN BERAKHIR APABILA
Jika diajukan sebelum masa berlaku izin berakhir (dalam waktu 2 bulan), tidak ada penolakan, maka setelah masa berlaku izin berakhir izin otomatis diperpanjang.
Jika diajukan sebelum masa berlaku izin berakhir (dalam waktu 2 bulan), ada penolakan, maka setelah masa berlaku izin berakhir izin otomatis berakhir.
Jika diajukan sebelum masa berlaku izin berakhir sebelum waktu 2 bulan dari masa berlaku izin berakhir, maka permohonan perpanjangan wajib ditolak.
Jika diajukan sesudah masa berlaku izin berakhir, maka izin otomatis berakhir setelah masa berlaku berakhir.
Jika tidak diajukan perpanjangan izin oleh pemegang izin sampai dengan masa berlaku izin berakhir, maka izin otomatis berakhir setelah masa berlaku izin berakhir.
Jika diajukan sesudah masa berlaku izin berakhir, maka permohonan izin dapat ditolak untuk diperpanjang
Jangka Waktu Proses Perizinan Pengelolaan Limbah B3