LainnyaSosial

Omnibus Law UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada perspektif penataan ruang … (1)

Perbandingan antara Omnibus Law Undang-undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan Undang-undang No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Tidak ada lagi penetapan, perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian kawasan strategis kabupaten/kota

UU No 26/2007
Pasal 14
(3) Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas :
a. rencana tata ruang pulau/kepulauan dan rencana tata ruang kawasan strategis nasional;
b. rencana tata ruang kawasan strategis provinsi; dan
c. rencana detail tata ruang kabupaten/kota dan rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota.
Ayat b dihapus dan sebagian kalimat pada ayat c juga dihapus pada UU 11/2020, sehingga tidak ada kawasan strategis provinsi dan kabupaten/ kota
(6) Rencana detail tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dijadikan dasar bagi penyusunan peraturan zonasi.
Peraturan zonasi juga dihapus
Peraturan zonasi merupakan ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang. Peraturan zonasi mengatur lebih rinci dan lengkap ketentuan pemanfaatan ruang dengan tetap mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kota yang ada.
Peraturan zonasi memberi batasan pembangunan zona serta mengatur kegiatan yang diperbolehkan, diperbolehkan bersyarat, maupun kegiatan yang tidak diperbolehkan dalam zona tersebut.
Peraturan Zonasi mencakup paduan teknis untuk pengembangan/ pemanfaatan tapak yang mencakup penggunaan lahan, intensitas pembangunan, tata massa bangunan, prasarana minimum, dan standar perencanaan. Dalam peraturan zonasi, wilayah kota dibagi dalam zona-zona dengan ukuran yang bervariasi, sesuai dengan tata guna lahan, seperti kawasan permukiman, kawasan industri, kawasan komersil, kawasan lindung.

UU 11/2020
Pasal 14 terdapat pengurangan ayat dari 7 ayat menjadi 6 ayat
Pasal 14 ayat 3
(3) Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (b) terdiri atas:
a. rencana tata ruang pulau/ kepulauan dan rencana tata ruang kawasan strategis nasional: dan
b. rencana detail tata ruang kabupaten/ kota

ada pasal sisipan 14A di UU 11/2020
Penyisipan pasal 14A
(1) Pelaksanaan penyusunan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dilakukan dengan memperhatikan:
a. Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan kajian lingkungan hidup strategic: dan
b. Kedetailan informasi tata ruang yang akan disajikan serta kesuaian ketelitian peta rencana tata ruang
(2) Penyusunan kajian lingkungan hidup strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam penyusunan rencana tata ruang
(3) Pemenuhan kesesuaian ketelitian peta rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui penyusunan peta rencana tata ruang diatas peta dasar
(4) Dalam hal peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia, penyusunan rencana tata ruang dilakukan dengan menggunakan Peta Dasar lainnya

Previous page 1 2 3
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button