LainnyaLingkungan

Catatan Akhir Tahun 2017: Darurat Merkuri

Kasus Baru Lingkungan
1. Darurat Merkuri di Indonesia
Laporan Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 2017 menempatkan Indonesia sebagai penghasil utama merkuri dunia. Sumber utama merkuri di Indonesia didapat dari penambangan dan pengolahan batu sinabar.

Laporan Bali Fokus pada Maret 2015 menunjukkan bahwa tanda-tanda keracunan merkuri sudah ditemui di 3 wilayah Indonesia, antara lain Bombana di Sulawesi Tenggara, Sekotong di Lombok Barat, dan Cisitu di Banten. Ketiga lokasi tersebut merupakan hotspot penambangan emas skala kecil, sektor penyumbang emisi merkuri terbesar di Indonesia dan dunia.

BaliFokus mengidentifikasi bahwa sektor Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) merupakan sumber utama emisi merkuri. Dengan sumbangan sekitar 57,5% ke alam. Adapun peredaran merkuri di Indonesia dalam tahun 2016 mencapai 1,300 ton. Penelitian ini sekaligus menemukan beras yang telah terkontaminasi merkuri, seperti di Bombana (Sulawesi Tenggara), Sekotong (Lombok Barat), Pongkor (Jawa Barat), dan Kasepuhan Cisitu (Jawa Barat). Konsentrasi merkuri tertinggi dalam beras adalah 1.186 ppm (part per milion). Padahal berdasakan standar Organisasi Pangan Dunia (FAO), ambang batas normal kandungan merkuri dalam beras 30 ppb dan Standar Nasional Indonesia (SNI) 500 ppb. Di wilayah itupun, ikan tawar terkontaminasi merkuri terutama nila dan mujaer. Pada keseluruhan tubuh nila, ditemukan konsentrasi merkuri mencapai 1.325 ppm, daging 0.125 ppm, seluruh tubuh mujaer 0.625 ppm dan pada daging 0.212 ppm.

KLHK menyatakan pertambangan emas skala kecil yang menggunakan merkuri teridentifikasi di 850 titik yang tersebar di 197 kota/kabupaten di 32 provinsi, dengan jumlah penambang lebih dari 250 ribu orang.

Contohnya Kota Palu, Sulawesi Tengah. Kota Palu terancam krisis lingkungan akibat aktivitas pertambangan emas ilegal di daerah Poboya. Penelitian Dinas Kesehatan Kota Palu pada 2014 menunjukkan, 7 dari 10 sampel sumur Baku Mutu Air Bersih di Kota Palu memiliki kadar Merkuri 0,005 ppm, padahal standar normal yang ditetapkan KLHK adalah 0,001 ppm.

Peneliti Etty Riani dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Institut Pertanian Bogor menyebutkan banyaknya tritip yang menempel di kerang hijau di Teluk Jakarta, adalah salah satu “pertanda tidak langsung” telah tercemarnya Teluk Jakarta oleh merkuri. Kerang hijau mampu menyerap logam berat dalam jumlah yang sangat tinggi. Namun, pencemaran yang begitu parah membuat kerang hijau “keracunan”, sehingga kehilangan kemampuan membersihkan diri, termasuk dari tritip. Pada kerang hijau, konsentrasi Hg (merkuri) saja sudah mencapai 40 mg/kg lebih, padahal baku mutu konsumsinya hanya 1mg/kg.

Dampak merkuri terbukti pada tragedi Minamata, Jepang tahun 1949. Merkuri dalam jumlah diatas baku mutu lingkungan dapat menyebabkan kerusakan system syaraf. Jika terkena pada ibu yang mengandung, dapat menyebabkan bayi yang lahir lumpuh, cacat, keterbelakangan mental, bahkan kematian. Tercatat sebanyak 2.265 menderita sindrom minamata dan 1.784 diantaranya meninggal dunia.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menandatangani Konvensi Minamata. Penandatanganan dilakukan bersama delegasi dari 121 negara di Kumamoto, Jepang, pada 10 Oktober 2013. Kemudian pada 20 September 2017, Pemerintah RI meratifikasi Konvensi Minamata mengenai Merkuri melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2017. Dengan diterbitkannya undang-undang tersebut, praktek peredaran dan pemanfaatan merkuri di seluruh wilayah Indonesia kini terikat oleh aturan-aturan dalam Konvensi.

Pada lampiran Undang-Undang dijelaskan tentang batasan penggunaan Merkuri, sebagai berikut:
1. Penghapusan penggunaan Merkuri pada Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK);
2. Dihapuskan bertahap sampai 2018 pada proses asetaldehid;
3. Dihapuskan bertahap sampai 2020 penggunaan Merkuri pada baterai, termometer dan tensimeter;
4. Dihapuskan bertahap hingga 2025 pada produksi klor-alkali; serta
5. Penggunaan Merkuri yang masih diperbolehkan dalam jumlah tertentu, untuk perlindungan sipil dan militer, penelitian, kalibrasi instrumen, standar referensi, switch dan relay, lampu fluoresen katoda dingin (CCFL), lampu fluoresen katoda eksternal (EEFL), perangkat pengukur, produk untuk praktik tradisional atau religius; dan vaksin yang mengandung thiomersal sebagai bahan pengawet.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button