
Para ulama pun menjelaskan dalam kitab al-Ahkam al-Sulthaniyah adab bagi umat muslim agar tak mengganggu tetangganya karena pencemaran.
‘’Apabila pemilik rumah membangun dapur api di rumahnya dan asapnya mengganggu tetangganya, maka hal itu tidak boleh.’’
Demikianlah, ajaran Islam yang menjadi rahmat bagi seluruh alam menyerukan kepada umatnya untuk melindungi dan melestarikan alam dan lingkungan hidup. Apalagi polusi udara yang sangat tercemar ini dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat, terutama untuk partikulat PM2,5. Partikel tersebut sangat kecil sehingga dapat terhirup dan mengendap di organ pernafasan. Jika terpapar dalam jangka panjang, PM2,5 dapat menyebabkan infeksi saluran pernafasan akut, terutama bagi anak-anak hingga kanker paru-paru. Selain itu, PM2,5 dapat meningkatkan kadar racun dalam pembuluh darah yang dapat memacu stroke, penyakit kardiovaskular dan penyakit jantung lainnya, serta dapat membahayakan ibu hamil karena berpotensi untuk menyerang janin. Pada konsentrasi tinggi PM2,5 dapat dilihat sebagai asap atau kabut, tetapi pada konsentrasi yang terlalu rendah untuk dapat terlihat dapat menyebabkan efek kesehatan yang serius.
Sebuah studi terbaru menyebutkan paparan polusi udara sebelum pembuahan atau bahkan selama bulan pertama kehamilan dapat meningkatkan risiko cacat lahir pada anak. Polusi udara, terutama yang sangat halus seperti PM 2,5 amat berbahaya bagi kesehatan terutama kelompok rentan seperti bayi, anak-anak, ibu hamil dan lanjut usia. Penyakit yang dapat terjadi akibat PM 2,5 yang tinggi ini antara lain stroke, penyakit jantung, infeksi saluran pernapasan, kanker dan penyakit paru kronis.
World Health Organization (WHO) merekomendasikan standar PM2,5 yaitu setiap harinya rata-rata di bawah 25 ‘g/ m3 (25 mikrogram per meter kubik) adalah standar untuk kualitas udara yang sehat. Sementara, pemerintah Indonesia merekomendasikan batas ambien PM2,5 sebesar 65 ‘g/m3 artinya jauh lebih longgar dan tidak mudah terdeteksi. Data pemantauan kualitas udara Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk periode 1 Januari hingga 17 Mei 2018 menunjukkan bahwa konsentrasi rata-rata PM2,5 adalah 29,37 ‘g / m3, yang melebihi rata-rata tahunan WHO (10 ‘g/m3) serta Standar kualitas udara rata-rata harian WHO (25 ‘g/m3).
Secara umum, isu terkait polusi udara belum ditangani secara terpadu, terprogram dan berjangka panjang dan diperlukan perlibatan dan komitmen dari seluruh pihak. Jika penanganan tersebut hanya dilakukan secara sepihak oleh Pemerintah Provinsi DKI sebagai regulator tanpa adanya kesadaran dan kerjasama dari seluruh pihak, maka upaya yang telah dilakukan selama ini akan tidak berjalan efektif.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta tengah menginisiasi penyusunan desain besar polusi udara melalui pendekatan kolaboratif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk kelompok keagamaan. Untuk umat muslim Fatwa MUI No. 47/2014 tentang Pengelolaan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan merupakan acuan syari’ah dalam menangani permasalahan pencemaran udara ini.
Mari, jadikan udara Jakarta bersih dimulai dari diri sendiri dengan sadar pentingnya menjaga lingkungan. Tentu saja untuk memulihkan kualitas udara menjadi lebih bersih tidak semudah membalikkan telapak tangan, setidaknya harus dimulai dari diri sendiri dan dilakukan sekarang juga. Caranya bisa menggunakan transportasi umum atau bersepeda ketika berpergian, menanam pohon untuk mereduksi pencemaran udara, tidak membakar sampah sembarangan dan lain sebagainya.
*KHOTBAH UNTUK UMAT ISLAM, Tahun 2020, Disusun bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta & Yayasan ICLEI-Local Governments for Sustainability Indonesia Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Majelis Ulama Indonesia (MUI)



