LainnyaLingkungan

Panduan Perdagangan Karbon Sektor Energi untuk Daerah

Carbon Trade

LAtar Belakang

Kontribusi Emisi dan Target Penurunan Emisi Per Sektor di Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia

Kebijakan Energi Nasional
1. Perpres 22/2017 ini berisi rencana pengelolaan energi tingkat nasional yang menjadi penjabaran dan rencana pelaksanaan Kebijakan Energi Nasional (KEN), yang bersifat lintas sektoral
2. KEN menjadi rujukan penyusunan RUEN yang telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 Tahun 2014.
3. Kehadiran PP No. 79/2014 ini adalah sebagai amanat dari Undang-Undang (UU) No. 30 Tahun 2007 tentang Energi.
4. Pemerintah memiliki target dalam menuju pemenuhan energi dari EBT. Pada Tahun 2025, bauran EBT ditargetkan sebesar 23% dan pada 2050 diharapkan mencapai 31%.

Kebijakan Iklim Indonesia

Peran Pemerintah Daerah
• Peran Pemerintah Daerah juga diharapkan signifikan dalam pelaksanaan NEK ini dalam rangka untuk memastikan pencapaian target NDC pada 2030 dapat tercapai, maupun secara jangka panjang untuk net-zero emissions di 2060 atau lebih cepat.
• Pemerintah Daerah diharapkan tidak hanya menjadi penonton,tetapi berpartisipasi langsung, terutama di sektor energi, dalam pelaksanaan NEK dan memperoleh insentif yang memadai.
• Ada peluang-peluang dengan langkah-langkah yang harus diambil pemerintah daerah apabila ingin berpartisipasi dalam NEK, khususnya perdagangan karbon di sektor energi, dengan menyiapkan kondisi prasyarat (enabling conditions) terlebih dahulu.
• Oleh sebab itu, diperlukan panduan yang komprehensif untuk memberi peluang bagi daerah-daerah yang memiliki potensi dan bermaksud untuk berpartisipasi dalam NEK, terutama di sektor energi di berbagai sub-sektor turunannya melalui mekanisme perdagangan karbon, baik perdagangan emisi maupun offset emisi.

Kebijakan Sektor Energi
1. Sektor energi dan sektor lahan, terutama kehutanan, telah menjadi sumber emisi terbesar dan menjadi titik intervensi untuk mitgasi perubahan iklim di Indonesia.
2. Untuk sektor energi, baik di LTS-LCCR maupun Enhanced NDC, strategi mitigasi difokuskan melalui pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT), pelaksanaan efisiensi energi, konservasi energi, penggunaan bahan bakar nabati, dan penerapan teknologi energi bersih.
3. Dengan strategi-strategi mitigasi ini diharapkan sektor energi dapat menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 358-446 juta ton CO2e- pada 2030.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button