Reklamasi pulau

  • Lingkungan

    Regulasi Reklamasi Jakarta

    Regulasi Reklamasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase. Pasal 34 (1) Reklamasi Wilayah Pesisir…

Back to top button