Lingkungan

Regulasi Reklamasi Jakarta

Regulasi Reklamasi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil
Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.
Pasal 34
(1) Reklamasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dilakukan dalam rangka meningkatkan manfaat dan/atau nilai tambah Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ditinjau dari aspek teknis, lingkungan, dan sosial ekonomi.
(2) Pelaksanaan Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjaga dan memperhatikan:
a. keberlanjutan kehidupan dan penghidupan Masyarakat;
b. keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan kepentingan pelestarian fungsi lingkungan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; serta
c. persyaratan teknis pengambilan, pengerukan, dan penimbunan material.
(3) Perencanaan dan pelaksanaan Reklamasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menilai ‎pelaksanaan reklamasi 17 pulau di wilayah Teluk Jakarta melenceng dari undang-undang. Perundangan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Selama ini, pembangunan reklamasi 17 pulau selama ini selalu berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1995‎ tentang Reklamasi Pantai Utara. Namun, lanjut dia, UU Nomor 27 tahun 2007 malah tidak dipakai sebagai acuan.
Pasal 34 UU Nomor 27 tahun 2007 menjelaskan reklamasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilakukan dalam rangka meningkatkan manfaat dan/atau nilai tambah ditinjau dari aspek teknis, lingkungan, dan sosial ekonomi. Pelaksanaannya pun harus melibatkan masyarakat sekitar.
Selama ini, masyarakat tidak dilibatkan pada perencanaan dan pembangunan pulau reklamasi, bahkan hak-hak rakyat terabaikan khususnya nelayan. Berdasarkan status penduduk di Jakarta terdapat 10.268 nelayan tetap dan 8.678 nelayan pendatang.

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menolak Peraturan Gubernur DKI Nomor 206 Tahun 2016 yang terkait dengan panduan rancang kota sejumlah pulau hasil reklamasi kawasan strategis pantai utara. Pergub 206/2016 diterbitkan sepihak, tanpa proses partisipasi baik warga maupun organisasi lingkungan yang berkepentingan terhadap perlindungan lingkungan.

Proses penerbitan Pergub DKI no 26/2016 sangat jelas tidak ada proses pelibatan masyarakat, konsultasi publik, bahkan sosialisasi dalam perumusan hingga terbitnya regulasi tersebut. Ahok cenderung pada proses regulasi yang dilakukan secara diam-diam, tidak transparan, dan sangat tidak bertanggung jawab.

Selain itu, Pergub tersebut dinilai tidak mendasarkan kepada Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang telah ditegaskan dengan terbitnya PP No. 46 Tahun 2016 yang wajib bagi perumusan rencana tata ruang wilayah beserta rencana rincinya. Koalisi juga mengingatkan bahwa status reklamasi Teluk Jakarta masih berada dalam moratorium, yang sejalan dengan perintah presiden Jokowi untuk melakukan pengkajian ulang.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button