pencemaran udara

  • Pencemaran Udara atau Air Pollution

    Pengertian Pencemaran udara menurut Peraturan Pemerintah RI no 41/1999 tentang pengendalian pencemaran udara ialah masuknya atau dimasukannya zat, atau energi, dan/atau komponen lain kedalam udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara ambien turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan udara ambien tidak dapat memenuhi fungsinya. Prinsip pencemaran udara adalah apabila…

Back to top button