REgulasi SAmpah menjadi listrik

  • Regulasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Power Plant Waste Regulation (PLTSa)

    Regulasi Pemerintah UUD 1945 Pasal 28 H ayat (1) menyatakan memberikan hak kepada setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Amanat Undang-Undang Dasar tersebut memberikan konsekuensi bahwa pemerintah wajib memberikan pelayanan publik dalam pengelolaan sampah. Hal itu membawa konsekuensi hukum bahwa pemerintah merupakan pihak yang berwenang dan…

Back to top button