pulau C dan D

  • Lainnya

    Membaca AMDAL pulau Reklamasi C, D dan E di Jakarta

    Dalam dokumen AMDAL Pulau C dan D, Pengembangan reklamasi harus menjamin: a. Terpeliharanya ekosistem dan kelestarian kawasan hutan lindung, hutan bakau, cagar alam dan biota laut; b. Pemanfaatan pantai untuk kepentingan umum; c. Kepentingan perikehidupan nelayan; d. Kelestarian bangunan dan lingkungan bersejarah; e. Kepentingan dan terselenggaranya kegiatan pertahanan keamanan negara;…

Back to top button