Peraturan Pemerintah No 101 Tahun 2014

  • Lingkungan

    Prinsip-prinsip Pokok PP 101 tahun 2014 tentang Pengolahan Limbah B3

    Definisi Limbah B3 Menurut Undang-undang no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Bahan berbahaya dan beracun atau B3 adalah zat, energi, dan/ataukomponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta…

Back to top button