Regulasi IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) atau Waste Water Treatment Plant

UU No 32 thn 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 100

(1) Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

UU NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG SUMBER DAYA AIR

Pasal 24

Setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya sumber air dan prasarananya, mengganggu upaya pengawetan air, dan/atau mengakibatkan pencemaran air.

Pasal 52

Setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya daya rusak air.

UU No. 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian

Pasal 21

(1) Perusahaan industri wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan industri yang dilakukannya.

(2) Pemerintah mengadakan pengaturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan pencegahan kerusakan dan penanggulangan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan industri.

3) Kewajiban melaksanakan upaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikecualikan bagi jenis industri tertentu dalam kelompok industri kecil.

PP NO 82 TAHUN 2001TENTANG PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR

Pasal 38

(1) Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mentaati persyaratan yang ditetapkan dalam izin.

(2) Dalam persyaratan izin pembuangan air limbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicantumkan :

a. Kewajiban untuk mengolah limbah;

b. Persyaratan mutu dan kuantitas air limbah yang boleh dibuang ke media lingkungan;

c. Persyaratan cara pembuangan air limbah;

d. Persyaratan untuk mengadakan sarana dan prosedur penanggulangan keadaan darurat;

e. Persyaratan untuk melakukan pemantauan mutu dan debit air limbah ;

f. Persyaratan lain yang ditentukan oleh hasil pemeriksaan analisis mengenai dampak lingkungan yang erat kaitannya dengan pengendalian pencemaran air bagi usaha dan atau kegiatan yang wajib melaksanakan analisis mengenai dampak lingkungan;

g. Larangan pembuangan secara sekaligus dalam satu saat atau pelepasan dadakan;

h. Larangan untuk melakukan pengenceran air limbah dalam upaya penaatan batas kadar yang dipersyaratkan;

i. Kewajiban melakukan swapantau dan kewajiban untuk melaporkan hasil swapantau.

PP NO 19 TAHUN 1999 TENTANG PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN/ATAU PERUSAKAN LAUT

Pasal 9

Setiap orang atau penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan pencemaran laut.

Pasal 10

(1) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang dapat menyebabkan pencemaran laut, wajib melakukan pencegahan terjadinya pencemaran laut. PerGub DKI Jakarta No 122 tahun 2005 ttg Pengelolaan air limbah domestic di Provinsi DKI Jakarta

Pasal 7

Bangunan rumah tinggal dan bangunan non rumah tinggal wajib mengelola air limbah domestik sebelum dibuang ke saluran umum/drainase kota. Perencanaan instalasi air limbah domestik yang merupakan utilitas lingkungan atau bangunan merupakan persyaratan dalam proses penerbitan Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB), Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), dan terbangunnya instalasi air limbah domestic merupakan persyartan dalam proses penerbitan Surat Ijin Pengunaan Bangunan (IPB) dan Kelayakan Menggunakan Bangunan (KMB), serta perijinan operasional dari instansi yang berwenang terkait dengan operasional dimaksud.

Pasal 8

Bangunan rumah tinggal dan non rumah tinggal yang telah dibangun dan belum memiliki instalasi pengelolaan air limbah domestik yang memenuhi syarat baku mutu air limbah, wajib memperbaiki dan atau membangun instalasi pengolahan air limbah domestik. Prosedur dan Panduan Teknik Penyempurnaan Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Instansi yang bertanggung jawab dalam pengelolaan lingkungan hidup. Penyusunan Prosedur dan Panduan Teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui koordinasi instansional dan masyarakat serta dunia usaha. Pasal 9

Instansi yang bertanggung jawab dalam bidang perumahan bersama instansi terkait lainnya yang bertanggung jawab dalam bidang pengelolaan air. limbah wajib membangun instalasi pengolahan air limbah domestik bersama masyarakat pada kawasan permukiman tertentu yang kemampuan ekonomi masyarakatnya terbatas Penyusunan kriteria dan pedoman penetapan kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh instansi yang bertanggung jawab dalam perencanaan kota bersama instansi terkait lainnya yang bertanggung jawab dalam bidang pengelolaan lingkungan hidup.

PERSYARATAN TEKNIS PENGOLAHAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Pasal 10

Perancangan instalasi pengolahan air limbah domestik didasarkan pada besaran populasi penghuni bangunan dan jenis peruntukan bangunan, sebagaimana tercantum pada lampiran II. Teknis pengaturan pengolahan air limbah domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sistem pengolahan air limbah secara biologis, baik proses biomasa tersuspensi maupun proses biomasa melekat.

Pasal 11

Pengolahan air limbah domestik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) meliputi jenis pengolahan individual, semi komunal dan komunal di kawasan pembangunan baru, kawasan perbaikan lingkungan, kawasan pemugaran dan kawasan peremajaan. Pengolahan air limbah sebagaiman dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik dan mengacu pada Pedoman Umum tentang sistem pengolahan air limbah domestik.

Air Limbah yang akan dibuang ke saluran umum kota wajib memenuhi ketentuan tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik sebagaimana tercantum pada lampiran III. Penerapan sistem pengolahan air limbah mengacu pada Pedoman Umum Tentang Sistem Pengolahan Air Limbah sebagaimana tercantum pada lampiran IV.

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 12

Instansi yang bertanggung jawab dalam bidang pengelolaan lingkungan hidup melaksanakan koordinasi instansional pengelolaan air limbah yang menjadi kewajiban pemerintah.

Instansi yang bertanggung jawab dalam bidang industri dan perdagangan bersama asosiasi perusahaan sejenis melakukan program pembinaan bagi sektor jasa konstruksi bidang instalasi pengolahan air limbah domestik.

Instalasi pengolahan air limbah domestik yang ditawarkan pemegang merk kepada masyarakat harus memiliki sertifikat yang menyatakan tingkat kemampuan instalasi memenuhi baku mutu air limbah domestik.

Pernyataan tingkat kemampuan instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh lembaga yang berwenang melakukan sertifikasi.

Pasal 13

Instansi yang berwenang dalam perizinan bangunan, melakukan pengawasan konstruksi instalasi pengolahan air limbah domestik yang dibangun ditempat

.

Instansi yang bertanggung jawab dalam pengelolaan lingkungan hidup melakukan pengawasan kualitas hasil pengolahan air limbah domestik.

Walikota dan Bupati melaksanakan tugas pengendalian dan pengawasan pelaksanaan peraturan ini di wilayah masing-masing;

Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 57 tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Izin Pembuangan Limbah Cair Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Pasal 2

{1} Setiap orang atau badan hukum yang dalam operasinya akan dan atau telah membuang limbah cair ke perairan umum diwajibkan memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair;

(5) Izin Pembuangan Limbah Cair didasarkan pada pengembangan kapasitas dan atau produksi 3 tahun dengan produksi maksimal/kapasitas maksimal adalah produksi terpasang atau kriteria desain;

(6) Izin Pembuangan Limbah Cair berlaku untuk 5 tahun dan setelah 5 tahun dapat diperpanjang;

(7) Izin Pembuangan Limbah Cair dapat diberikan kepada kegiatan/usaha yang telah beroperasi maupun kegiatan baru setelah memperoleh rekomendasi teknis kelayakan upaya penurunan beban limbah dan kelayakan pembuangan limbah cair dari Tim Evaluasi;

Pasal 6

a. Memiliki izin pembuangan limbah cair dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta;

b. Menaati baku mutu limbah cair yang tercantum dalam izin pembuangan limbah cair;

c. Membuat saluran pembuangan limbah cair dan bak kontrol untuk memudahkan pengambilan contoh limbah dan pengukuran debit limbah cair;

d. Mengizinkan pengawas untuk memasuki lingkungan kerjanya dan membantu terlaksananya tugas pengawas tersebut.

Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 30 Tahun 1999, tentang: Pembuangan Limbah Cair. Melalui Ijin Pembuangan Limbah Cair (IPLC)

Pasal 11,

setiap kegiatan usaha atau badan hukum yang telah memepeolah IPLC mempunyai beberapa kewajiban yang harus dipenuhi antara lain :

Mentaati baku mutu limbah cair (BMLC) yang telah ditetapkan.

Tidak melampaui beban maksimum yang telah ditentukan di dalam IPLC.

Tidak melakukan pengenceran.

Memisahkan saluran pembuangan air limbah proses dan air limbah domestik, kecuali jika diolah secara bersama.

Memasang alat ukur debit limbah cair yang dibuang.

Membangun bangunan dan saluran pembuangan limbah cair untuk memudahkan pengambilan sampel air limbah.

Memeriksakan air limbah secara berkala setiap tiga bulan.

Melakukan swapantau selama pembuangan air limbah dan melaporkan hasilnya secara berkala ke BPLHD setiap tiga bulan.

Regulasi Mengenai Air

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1990 ttg Pengendalian Pencemaran Air

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 ttg Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air

Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor 582/1995 ttg Baku Mutu Air Sungai dan Limbah Cair di DKI

Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor 299/1996 ttg Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Peruntukan dan Baku Mutu Air Sungai/Badan Air Serta Baku Mutu Limbah Cair di Wilayah DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor 30/1999 ttg Ijin Pembuangan Limbah cair (IPLC)

Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor 57/2003 ttg Petunjuk Pelaksanaan Izin Pembuangan Limbah Cair di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 111 Tahun 2003 ttg Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perijinan serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air

Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 112 Tahun 2003 ttg Baku Mutu Air Limbah Domestik

Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 115 Tahun 2003 ttg Pedoman Penentuan Status Mutu Air

Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 142 Tahun 2003 ttg Perubahan atas Kep. MENLH No. 111 tahun 2003

Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor 1893/1991 ttg Tindakan Administratif Bagi Perusahaan/Kegiatan/Industri Yang Menimbulkan Perusakan dan Pencemaran Lingkungan

Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor 123/1995 ttg Petunjuk Pelaksanaan Tindakan Administratif Bagi Perusahaan/Industri/Kegiatan Peserta Prokasih

Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor 57/2003 ttg Petunjuk Pelaksanaan IPLC di Propinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor 115/2001 ttg Pembuatan Sumur Resapan di Propinsi DKI Jakarta

Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 35A Tahun 1995 ttg Proper Prokasih

Exit mobile version