Omnibus Law UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada perspektif penataan ruang … (1)

Perbandingan antara Omnibus Law Undang-undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan Undang-undang No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang

UU 26/2007 tentang penataan ruang
Pasal 1 ayat 32.
Izin pemanfaatan ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

UU 11/2020 Cipta Kerja
Pasal 1 ayat 32
Kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang
Izin pemanfaatan ruang tidak diatur lagi dalam Undang-undang

UU 26/2007 tentang penataan ruang
Pasal 6 ada 5 ayat
Pasal 6 ayat 2
Penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota dilakukan secara berjenjang dan komplementer.
pasal 6 ayat 3 dan 4 tidak menjelaskan berjenjang dan komplementer
UU 11/2020 Cipta Kerja
Pasal 6 ada 8 ayat
Pasal 6 ayat 3
Penataan ruang wilayah secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara rencana tata ruang wilayah nasional dijadikan acuan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/ kota dan rencana tata ruang wilayah provinsi menjadi acuan bagi penyusunan rencana tata ruang kabupaten/ kota
Pasal 6 ayat 4
Penataan ruang wilayah secara komplementer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi dan penataan ruang wilayah kabupaten/ kota yang disusun saling melengkapi satu sama lain dan bersinergi sehingga tidak terjadi tumpang tindih pengaturan rencana tata ruang
Pasal 6 ayat 8
DAlam hal terjadi ketidaksesuaian antara pola ruang rencana tata ruang dan kawasan hutan, izin dan/atau hak atas tanah, penyelesaian ketidaksesuaian tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah

Penjelasan berjenjang dan komplementer, makin memperkuat wewenang pemerintah pusat

UU 26/2007 tentang Tata Ruang
Pasal 8 ayat 4:
(4) Pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan huruf d dapat dilaksanakan pemerintah daerah melalui dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan.
Ayat 6
Dalam pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pemerintah :
a. menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan :
(2) arahan peraturan zonasi untuk sistem nasional yang disusun dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional; dan
UU 11/2020
Pasal 8 ayat 1 dari semula 4 point menjadi 6 dan ada penambahan kata Pusat
Pasal 8
1. Wewenang pemerintah pusat dalam penyelenggaran penataan ruang meliputi
b. pemberian bantuan teknis bagi penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi, wilayah kabupaten/ kota dan rencana detail tata ruang
c. pembinaan teknis dalam kegiatan penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten/ kota dan rencana detail tata ruang

penghapusan pasal 8 ayat 4 dan ayat 6a angka (2) pada UU no 26 tahun 2007

UU 26/2007
Pasal 9
(1) Penyelenggaraan penataan ruang dilaksanakan oleh seorang Menteri.
(2) Tugas dan tanggung jawab Menteri dalam penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup :
a. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan penataan ruang;
b. pelaksanaan penataan ruang nasional; dan
c. koordinasi penyelenggaraan penataan ruang lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan.
UU 11/2020
Pasal 9 diganti
1. Penyelenggaraan penataan ruang dilaksanakan oleh pemerintah pusat
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggungjawab penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah
Penataan ruang langsung diatur oleh presiden

UU No 26/2007
PAsal 10 ada 4 ayat
(1) Wewenang pemerintah daerah provinsi dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputi :
a. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi, dan kabupaten/kota, serta terhadap pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis provinsi dan kabupaten/kota;
b. pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi;
c. pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis provinsi; dan
d. kerja sama penataan ruang antarprovinsi dan pemfasilitasan kerja sama penataan ruang antarkabupaten/kota.
UU No 11/2020
Pasal 10 ada 3 ayat
Wewenang pemerintah daerah provinsi dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputi:
a. Pengaturan, pembinaan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/ kota
b. Pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi; dan
c. Kerjasma penataan ruang antar provinsi dan fasilitas kerja sama penataan ruang antarkabupaten/ kota

Kawasan strategis provinsi dihapus dan wewenang pemerintah pusat diperkuat

UU No 26 tahun 2007
Pasal 11
(1) Wewenang pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputi :
a. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota dan kawasan strategis kabupaten/kota;
b. pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota;
c. pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota; dan
d. kerja sama penataan ruang antarkabupaten/kota.
(2) Wewenang pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi :
a. perencanaan tata ruang wilayah kabupaten/kota;
b. pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota; dan
c. pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota.
(3) Dalam pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan :
a. penetapan kawasan strategis kabupaten/kota;
b. perencanaan tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota;
c. pemanfaatan ruang kawasan strategis kabupaten/kota; dan
d. pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis kabupaten/kota.
(4) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pemerintah daerah kabupaten/kota mengacu pada pedoman bidang penataan ruang dan petunjuk pelaksanaannya.
(5) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), pemerintah daerah kabupaten/kota :
a. menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan rencana umum dan rencana rinci tata ruang dalam rangka pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota; dan
b. melaksanakan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang.
(6) Dalam hal pemerintah daerah kabupaten/kota tidak dapat memenuhi standar pelayanan minimal bidang penataan ruang, pemerintah daerah provinsi dapat mengambil langkah penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
UU No 11 tahun 2020
Pasal 11 menjadi 3 ayat yang semula 6 ayat
Wewenang pemerintah daerah kabupaten/ kota dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputi:
a. Pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/ kota
b. Pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/ kota
c. Kerjasama penataan ruang antar kabupaten/ kota

Tidak ada lagi penetapan, perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian kawasan strategis kabupaten/kota

UU No 26/2007
Pasal 14
(3) Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas :
a. rencana tata ruang pulau/kepulauan dan rencana tata ruang kawasan strategis nasional;
b. rencana tata ruang kawasan strategis provinsi; dan
c. rencana detail tata ruang kabupaten/kota dan rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota.
Ayat b dihapus dan sebagian kalimat pada ayat c juga dihapus pada UU 11/2020, sehingga tidak ada kawasan strategis provinsi dan kabupaten/ kota
(6) Rencana detail tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dijadikan dasar bagi penyusunan peraturan zonasi.
Peraturan zonasi juga dihapus
Peraturan zonasi merupakan ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang. Peraturan zonasi mengatur lebih rinci dan lengkap ketentuan pemanfaatan ruang dengan tetap mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kota yang ada.
Peraturan zonasi memberi batasan pembangunan zona serta mengatur kegiatan yang diperbolehkan, diperbolehkan bersyarat, maupun kegiatan yang tidak diperbolehkan dalam zona tersebut.
Peraturan Zonasi mencakup paduan teknis untuk pengembangan/ pemanfaatan tapak yang mencakup penggunaan lahan, intensitas pembangunan, tata massa bangunan, prasarana minimum, dan standar perencanaan. Dalam peraturan zonasi, wilayah kota dibagi dalam zona-zona dengan ukuran yang bervariasi, sesuai dengan tata guna lahan, seperti kawasan permukiman, kawasan industri, kawasan komersil, kawasan lindung.

UU 11/2020
Pasal 14 terdapat pengurangan ayat dari 7 ayat menjadi 6 ayat
Pasal 14 ayat 3
(3) Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (b) terdiri atas:
a. rencana tata ruang pulau/ kepulauan dan rencana tata ruang kawasan strategis nasional: dan
b. rencana detail tata ruang kabupaten/ kota

ada pasal sisipan 14A di UU 11/2020
Penyisipan pasal 14A
(1) Pelaksanaan penyusunan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dilakukan dengan memperhatikan:
a. Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan kajian lingkungan hidup strategic: dan
b. Kedetailan informasi tata ruang yang akan disajikan serta kesuaian ketelitian peta rencana tata ruang
(2) Penyusunan kajian lingkungan hidup strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam penyusunan rencana tata ruang
(3) Pemenuhan kesesuaian ketelitian peta rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui penyusunan peta rencana tata ruang diatas peta dasar
(4) Dalam hal peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia, penyusunan rencana tata ruang dilakukan dengan menggunakan Peta Dasar lainnya

Exit mobile version