Tujuan KLHS atau Objectives Strategic Environmental Assessment

Tujuan diberlakukannya KLHS dapat dikategorikan dalam 3 (tiga) maksud, yakni
1. Instrumental.
Secara instrumental, KLHS bertujuan mengidentifikasi dampak penting lingkungan untuk proses pengambilan keputusan, kebijakan, rencana, dan/atau program sehingga mengarah pada terwujudnya pembangunan berkelanjutan, melalui langkah-langkah :
a. Fasilitasi proses pengambilan keputusan pada tingkat KRP agar dapat menyeimbangkan tujuan lingkungan
hidup,social dan ekonomi
b. Identifikasi dampak lingkungan yang diperkirakan timbul akibat pelaksanaan pembangunan;
c. Mempertimbangkan alternatif-alternatif KRP dalam pelaksanaan pembangunan termasuk alternatif pengelolaan
lingkungan hidup yang baik;
d. Antisipasi dan pencegahan terjadinya dampak lingkungan, terutama yang bersifat tidak langsung dan kumulatif,
baik tingkat lokal, nasional, maupun global; dan
e. Implementasi prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.
2. Transformatif. Secara transformatif, KLHS bertujuan
Memperbaiki mutu dan proses formulasi KRP, memfasilitasi proses pengambilan keputusan untuk menyeimbangkan tujuan pembangunan dalam aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi; dan Mendorong pendekatan baru dalam dalam proses pengambilan keputusan KRP, melalui :
a. Integrasi pertimbangan-pertimbangan kepentingan lingkungan hidup dan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan
dalam proses pengambilan keputusan KRP;
b. Diskusi dengan para pemangku kepentingan (stake holders) termasuk konsultasi publik terkait dengan materi
keputusan;
c. Proses dan mekanisme pengambilan keputusan KRP secara transparan dan akuntabel.
d. identifikasi efek atau pengaruh lingkungan yang akan timbul
e. mempertimbangkan alternatif-alternatif yang ada, termasuk opsi praktek-praktek pengelolaan lingkungan
hidup yang baik
f. antisipasi dan pencegahan terhadap dampak lingkungan pada sumber persoalan
g. peringatan dini atas dampak kumulatif dan resiko global yang akan muncul
h. aplikasi prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.
3. Substantif. Secara substantif, KLHS bertujuan
a. Meminimalisir potensi dampak penting negatif yang akan timbul sebagai akibat dari KRP.
b. Melakukan langkah-langkah perlindungan yang tangguh (tingkat keberlanjutan moderat).
c. Memelihara potensi sumberdaya alam dan daya dukung air, udara, tanah, dan ekosistem (tingkat keberlanjutan
moderat sampai tinggi).
d. identifikasi isu-isu dan pandangan-pandangan strategis yang berkaitan dengan justifikasi proyek atau
rencana usaha/kegiatan
e. penghematan tenaga dan waktu yang dicurahkan untuk kajian.

Pada dasarnya, fungsi dari KLHS adalah untuk:
1) Berkontribusi pada proses pembuatan keputusan sehingga keputusan tersebut berorientasi pada lingkungan hidup yang berkelanjutan;
2) Memperkuat fasilitasi AMDAL
3) Mendukung pendekatan inovasi baru terhadap pembuatan kebijakan

Sementara itu, tujuan KLHS dalam konteks KRP adalah untuk:
1) Membantu pemerintah lokal menilai kebijakan, rencana dan program yang sudah ada, merampingkan berbagai KRP dan
merekomendasikan Low Emissions Development (pembangunan rendah karbon);
2) Melakukan KRP yang ada secara menyeluruh; menetapkan indikator dan target lingkungan dalam KRP serta menilai
apakah target terukur, relevan dan terikat waktu;
3) Meningkatkan informasi mengenai aset modal alam utama, sehingga pemangku kepentingan dapat memahami implikasi
KRP terhadap layanan-layanan ekosistem. . Nilai bentang alam mencakup Nilai Konservasi Tinggi (HCV), nilai
karbon, nilai pengadaan air, pertanian, sosialekonomi dan nilai-nilai budaya;
4) Meningkatkan dasar bukti ilmiah dari aset lingkungan hidup dan membuat sistem monitoring dari indicator-
indikator yang relevan. Informasi mengenai aset lingkungan hidup ini dapat berupa informasi spasial HCV, nilai
nilai karbon, nilai pengadaan air, pertanian, sosial-ekonomi dan nilai-nilai budaya;
5) Mendorong investasi dari sektor swasta dengan mendukung KRP yang telah dirampingkan dan sistem peraturan yang
telah disederhanakan;
6) Mengembangkan intervensi-intervensi di lapangan dengan hasil terukur dan nyata.

Fokus utama untuk proses KLHS selain yang sudah disebut di atas yang diharapkan melalui SLP KRP adalah:
• Memastikan bahwa proses tidak hanya menghasilkan produk yang mencerminkan kebutuhan dan alternatif cetak biru
bisnis hijau untuk kabupaten-kabupaten ini, tetapi secara fundamental juga menciptakan rasa kepemilikan terhadap
hasil yang telah diidentifikasi.
• Memastikan bahwa proses menekankan tindak lanjut nyata dari proses persetujuan para pemangku kepentingan yang
akan mendorong aksi setelah proses KLHS selesai.

KLHS dilakukan melalui pendekatan yang fleksibel dan transparan berdasarkan:
1) tujuan yang jelas dan objektif;
2) proses konsultasi partisipatif;
3) didukung oleh ilmu pengetahuan yang baik;
4) memberikan rekomendasi berdasarkan penilaian yang jelas; dan
5) terintegrasi dengan kebijakan yang ada saat ini maupun proses perencanaan kabupaten.

Exit mobile version