SosialUncategorized

TEORI PERMUKIMAN

Menurut Doxiadis dalam Kuswartojo, T., & Salim, S. (1997), permukiman merupakan sebuah system yang terdiri dari lima unsur, yaitu: alam, masyarakat, manusia, lindungan dan jaringan. Bagian permukiman yang disebut wadah tersebut merupakan paduan tiga unsur: alam (tanah, air, udara), lindungan (shell) dan jaringan (networks), sedang isinya adalah manusia dan masyarakat. Alam merupakan unsur dasar dan di alam itulah ciptakan lindungan (rumah, gedung dan lainnya) sebagai tempat manusia tinggal serta menjalankan fungsi lain.

Jaringan, seperti misalnya jalan dan jaringan utilitas merupakan unsur yang memfasilitasi hubungan antar sesama maupun antar unsur yang satu dengan yang lain. Secara lebih sederhana dapat dikatakan, bahwa permukiman adalah paduan antara unsur manusia dengan masyarakatnya, alam dan unsur buatan sebagaimana digambarkan Doxiadis melalui ekistiknya (Kuswartojo, T., & Salim, S. (1997):

Untuk menjawab sebagian isu perkembangan permukiman dan pendekatan terkini penyelenggaraan permukiman Heinz Frick (2006) menegaskan bahwa rumah tinggal bukan hanya sebuah bangunan dalam arti fisik, melainkan juga tempat kediaman yang memenuhi syarat-syarat kehidupan yang layak, dipandang dari berbagai segi kehidupan masyarakat.

Secara garis besar, rumah memiliki empat fungsi pokok sebagai tempat tinggal yang layak dan sehat bagi setiap manusia, yaitu: (American Public Health association. Basic Principles of Healthful Housing. New York 1960. dikutip dari Heinz: 2006)

1. Rumah harus memenuhi kebutuhan pokok jasmani manusia:

a. Dapat memberi perlindungan terhadap gangguan-gangguan cuaca atau keadaan iklim yang kurang sesuai dengan kondisi hidup manusia, misalnya panas, dingin, angin hujan, dan udara yang lembab

b. Dapat memenuhi kebutuhan penghuninya untuk melakukan kegiatan atau pekerjaan rumah tangga sehari-hari, antara lain: a. Kegiatan kerja yang ringan misalnya memasak, menjahit, belajar, dan menulis b. Kegiatan rutin untuk memenuhi kesehatan jasmani bagi kelangsungan hidup, yakni antara lain: mandi, makan, tidur. c. Dapat digunakan sebagai tempat istirahat yang tenang di waktu lelah atau sakit

2. Rumah harus memenuhi kebutuhan pokok rohani manusia. Rumah yang memberi perasaan aman dan tentram bagi seluruh keluarga sehingga mereka dapat betah berkumpul dan hidup bersama, dan dapat mengembangkan karakter kepribadian yang sehat

3. Rumah harus melindungi manusia dari penularan penyakit. Rumah yang dapat menjauhkan segala gangguan kesehatan bagi penghuninya.

4. Rumah harus melindungi manusia dari gangguan luar. Rumah harus kuat dan stabil sehingga dapat memberi perlindungan terhadap gangguan keamanan yang disebabkan bencana alam, kerusuhan atau perampokan.

Dan berdasarkan surat keputusan Menteri Pekerjaan Umum pada tahun 1980 tentang Pedoman Teknik Pembangunan Rumah Sederhana Tidak Bersusun ada beberapa hal yang relevan untuk digunakan dalam rangka membuat suatu kawasan permukiman yang sehat, aman dan berlanjut, seperti:

1. Kriteria Pemilihan lokasi, dimana lokasi yang dipilih sebagai lahan hunian bebas dari pencemaran air, pencemaran udara, dan kebisingan baik yang berasal dari sumber daya buatan atau sumber daya alam (gas beracun, sumber air beracun). Terjaminnya kualitas lingkungan hidup bagi pembinaan individu dan masyarakat penghuninnya. Kondisi tanahnya bebas banjir dan memiliki kemiringan tanah 0-15%, sehingga dapat dibuat sistem air hujan (drainase) yang baik serta memiliki daya dukung yang memungkinkan untuk dibangun permukiman serta terjamin adanya kepastian hukum bagi masyarakat penghuni terhadap tanah dan bangunan diatasnya yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

2. Kepadatan lingkungan, dimana suatu lingkungan permukiman rata-rata 50 unit rumah/ha dan maksimum luas perencanaan yang tertutup bangunan adalah 40% dari luas seluruh lingkungan permukiman.

3. Prasarana lingkungan permukiman seperti

a. Jalan,

b. Air limbah (Jika kemungkinan membuat tangki septik tidak ada, maka lingkungan permukiman harus dilengkapi dengan sistem pembuangan limbah lingkungan atau harus dapat disambung pada sistem pembuangan air limbah kota dengan pengolahan tertentu), dan

c. Pembuangan air hujan

4. Utilitas Umum

a. Air bersih b. Pembuangan sampah c. Jaringan Listrik

5. Fasilitas Sosial, kebutuhan fasilitas ini disesuaikan dengan keadaan kawasan permukiman yang akan dibangun

a. Umum b. Fasilitas Pendidikan c. Fasilitas Kesehatan d. Fasilitas Niaga e. Fasilitas Pemerintahan dan Pelayanan Umum f. Fasilitas Peribadatan g. Fasilitas Rekreasi dan Kebudayaan h. Fasilitas olahraga dan lapangan terbuka

Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 4 tahun 2000 tanggal 21 Februari 2000 tentang Pedoman Penyusunan Amdal Kegiatan Permukiman Terpadu, bab I menyatakan bahwa pengembangan wilayah dibangun berdasarkan konsep permukiman terpadu, yaitu pembangunan prasarana permukiman beserta fasilitas penunjangnya. Selanjutnya keputusan menteri tersebut menegaskan adanya 5 prinsip utama dari konsep perumahan dan permukiman yang berwawasan lingkungan yang harus dikembangkan sesuai kondisi awal yang ada:

1. Mempertahankan Dan Memperkaya Ekosistem Yang Ada.

Termasuk di dalamnya adalah berlanjutnya ekosistem yang ada. Perubahan yang dilakukan terhadap unsur ekosistem karena adanya pembangunan gedung dan prasarananya harus diimbangi dengan peningkatan kemampuan dari unsur ekosistem baik secara kuantitatif maupun kualitatif yang memperkaya ekosistem secara keseluruhan

2. Penggunaan Energi Yang Minimal.

Baik secara makro maupun mikro perumahan dan permukiman harus memanfaatkan sistem iklim yang ada dan perancangan bangunan yang memanfaatkan prinsip yang sama ditambah dengan sistem radian yang dapat meningkatkan efektifitasnya dibandingkan dengan sistem pasif. Pemilihan bahan bangunan, cara membangun dan rancangan bentuk dapat berpengaruh terhadap keutuhan energi, baik jangka pendek maupun jangka panjang.

3. Pengendalian Limbah Dan Pencemaran

Limbah yang harus dihasilkan mulai dari yang dihasilkan oleh jamban, kamar mandi, dapur, dan rumah sampai akibat dari pemakaian beberapa peralatan listrik, bahan bakar fosil dan sebagainya. Limbah ini harus dikelola dengan baik dan jelas dengan prinsip produksi bersih.

4. Menjaga Kelanjutan Sistem Sosial-Budaya Lokal

Gaya hidup yang berlaku sudah secara mantap diterjemahkan ke dalam berbagai tatanan dan bentuk bangunan serta peralatan yang dipakai sehari-hari. Kaidah dan pola dari warisan budaya dan pola hidup ini harus menjadi dasar awal untuk dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan kesempatan baru yang diciptakan oleh pembangunan yang maju dan berhasil tanpa melupakan keberlanjutan

5. Peningkatan Pemahaman Konsep Lingkungan

Permukiman terbentuk melalui proses yang berlangsung terus. Dalam pengembangan proses ini selalu akan terjadi pergantian pemukim baik secara alami maupun proses lahir dan batin, maupun karena mobilitas penduduk antara yang datang dan pergi.

Menurut Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 4 tahun 2000 tanggal 21 Februari 2000, penataan perumahan dan permukiman bertujuan untuk :

1. Memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia,

2. Dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat;

3. Mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur;

4. Memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional;

5. Menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidang-bidang lain.

Perumahan dan permukiman yang ramah lingkungan atau berwawasan lingkungan adalah suatu lingkungan perumahan dan permukiman yang dibangun dengan mempertimbangkan dan memadukan ekosistim. Artinya tidak hanya membangun suatu perumahan dan permukiman dengan rumah-rumah atau gedung bertingkat yang megah, mewah dan artistik saja, tetapi bagaimana bangunan tersebut dirancang untuk sesedikit mungkin menimbulkan polusi dan hemat dalam penggunaan energi serta penggunaan air.

Pembangunan berwawasan lingkungan mensyaratkan adanya sejumlah kawasan yang tetap dipertahankan berada dalam status alaminya. Ini berguna untuk menjaga kualitas air, perlindungan sumberdaya plasma nutfah, perlindungan kawasan berpemandangan indah, kesempatan untuk menikmati lingkungan alami sehingga menjamin kelestarian sumberdaya alam. Adanya pembangunan tanpa disadari telah berdampak pada munculnya masalah-masalah perkotaan, seperti terbatasnya air bersih, polisi udara, asap, masalah drainase dan banjir, pengelolaan sampah yang belum professional dan berbagai permasalahan lingkungan lainnya.

Pembangunan berkelanjutan di sektor permukiman menurut Joko Kirmanto (2007) -Menteri Pekerjaan Umum- diartikan sebagai pembangunan permukiman termasuk di dalamnya pembangunan kota secara berkelanjutan sebagai upaya berkelanjutan untuk memperbaiki kondisi sosial, ekonomi dan kualitas lingkungan sebagai tempat hidup dan bekerja semua orang. Intinya pembangunan permukiman yang berkelanjutan merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas hidup secara berkelanjutan.

Sedangkan menurut Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) konsep pembangunan permukiman yang berwawasan lingkungan adalah permukiman yang menunjang perkembangan kehidupan yang berkelanjutan, dimana dapat menopang dan ditopang oleh tercapainya tujuan ekonomi, sosial dan ekologi (KMNLH, 1999). Definisi permukiman berwawasan lingkungan menurut KLH akan digunakan sebagai definisi operasional dalam penelitian ini.

Beberapa definisi lain mengenai permukiman berkelanjutan adalah:

1. Pembangunan yang berkelanjutan adalah peningkatan kualitas hidup secara berkelanjutan dan untuk itu perlu peningkatan kualitas permukiman itu sendiri (Brundland, 1987:342).

2. Segala upaya yang terus menerus dilakukan, untuk menyerasikan, memadukan dan meningkatkan nilai ekonomi-sosial serta ekologi; dapat disebut sebagai pengembangan perumahan dan permukiman yang berwawasan lingkungan dan pengembangan perumahan dan permukiman yang berkelanjutan (Kuswartojo, T., & Salim, S., 1997)

Dalam upaya meningkatkan kepedulian dan sebagai penghargaan terhadap usaha dan komitmen para pengembang permukiman dalam upaya pengelolaan lingkungan di pemukiman, Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup bekerja sama dengan Kantor Menteri Negara Perumahan dan Permukiman menyelenggarakan Program Penghargaan Rumah Lestari.

Kata lestari dapat diartikan sebagai ‘seperti keadaan semula, tidak berubah, kekal’. Tetapi lebih jauh dari itu, makna lestari dapat diartikan sebagai ‘terjaganya keberlangsungan (sustainability)’. Rumah lestari, dengan demikian, mempunyai makna bahwa fungsi rumah dengan segala konsepsi nilai dan norma yang terkait di dalamnya harus tetap terjaga.

Konsep permukiman berwawasan lingkungan atau rumah lestari yang ditawarkan KLH dan Menpera belum banyak menyentuh penataan lokasi permukiman. Lokasi permukiman seharusnya mendukung upaya kebelanjutan lingkungan, namun beberapa dari permukiman yang diberikan penghargaan tersebut belum memperhatikan penataan lokasi seperti jauh dari transportasi umum, belum terpenuhinya perbandingan antara lokasi terbangun dengan lokasi yang terbiarkan, belum memiliki jalur sepeda atau trotoar yang memadai untuk mengurangi penggunaan kendaraan bermotor. Atau juga lokasi permukiman ditempat strategis yang peruntukkannya lebih baik untuk ruang terbuka hijau kota.

Beberapa pakar arsitektur mengatakan konsep pembangunan permukiman horizontal membutuhkan lahan yang besar. Namun dengan hadirnya konsep rumah vertical seperti rumah susun atau apartemen, kekhawatiran kekurangan lahan dapat terbantahkan. Hanya saja konsep rumah vertical sampai saat inipun masih menjadi perdebatan. Poin utama mengapa rumah vertical belum banyak diterima masyarakat adalah berkurangnya interaksi sosial antara penghuni karena rumah vertical tidak menyediakan ruang sebagai tempat berkumpulnya para penghuni. Oleh karena itu, sampai saat ini rumah horizontal masih menjadi pilihan utama masyarakat.

Menurut Heksanto Sekretaris Jenderal Ikatan Arsitek Lansekap Indonesia (IALI), permukiman berwawasan lingkungan mesti memiliki air bersih, pohon besar peneduh, bebas polusi udara dan suara, serta keseluruhan lansekapnya nyaman. Ciri lain, hunian berwawasan lingkungan dikembangkan secara terpadu dengan konsep one stop living. Artinya hunian yang dilengkapi fasilitas pendidikan, kesehatan, komersial, dan ibadah yang berkualitas. Termasuk syarat sirkulasi udara yang baik dan lancar, serta penetrasi cahaya ke dalam rumah.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button