Data Pusat Kajian Properti Indonesia mencatat pertumbuhan pusat perbelanjaan wilayah Jakarta naik dari 530 unit di tahun 2005 menjadi sebanyak 2162 unit. Kenaikan signifikan juga terjadi pada outlet (gerai) ritel di Indonesia yang jumlahnya tahun ini melebih 1,8 juta gerai dari total 1,75 juta gerai pada tahun 2004.
Tren perkembangan investasi di sektor ritel diprediksikan akan terus naik seiring makin banyaknya investor asing maupun lokal yang berminat di bisnis ini. Jakarta sebagai barometer perkembangan industri ritel nasional merupakan contoh konkret bagaimana dahsyatnya serangan industri ritel modern terhadap pasar tradisional. Jika pada kurun waktu 80-an, jumlah pasar modern masih sepertiganya dibanding jumlah pasar tradisional, dalam dua dekade terakhir kondisinya justru berbalik
Menteri Perdagangan menyatakan, keberadaan pasar tradisional sangat penting. Sebanyak 10% tenaga kerja terserap dari sektor perdagangan yang menyumbang sekitar 13% dari Produk Domestik Bruto. Selain itu pasar tradisional berfungsi bukan hanya bagi pertumbuhan ekonomi namun juga sebagai salah satu jaring pengaman kemiskinan dan pengangguran di Indonesia.
Jumlah pasar tradisional di Indonesia saat sekarang tercatat 13.650 unit yang menampung 12,6 juta pedagang (APPSI 2006). Apabila setiap pedagang mempunyai empat anggota keluarga, maka setidaknya 50 juta rakyat Indonesia bergantung kehidupannya pada pasar tadisional, jumlah ini tidak termasuk konsumen yang berbelanja di pasar tradisional. Setidaknya sampai saat ini keberadaan pasar tradisional masih dibutuhkan sebagai penopang kehidupan keseharian masyarakat.
Pasar tradisional masih merupakan wadah utama penjualan produk-produk kebutuhan pokok yang dihasilkan oleh para pelaku ekonomi berskala menengah kecil serta mikro. Mereka adalah para petani, nelayan, pengrajin dan home industri (industri rakyat). Jumlah mereka adalah puluhan juta dan sangat menyandarkan hidupnya kepada pasar tradisional.
Pasar tradisional adalah wadah untuk mendapatkan berbagai keperluan dan kebutuhan pokok mayoritas penduduk di tanah air. Mereka bisa mendapatkannya dengan harga yang terjangkau.
Pasar tradisional selalu menjadi indikator nasional dalam kaitannya dengan pergerakan tingkat kestabilan harga atau inflasi domestik. Dalam menghitung inflasi, harga kebutuhan pokok penduduk yang dijual di pasar tradisional seperti beras, gula, dan sembilan kebutuhan pokok lainnya menjadi obyek monitoring para ahli statistik setiap bulannya.
Interaksi sosial sangat kental terjadi di dalam pasar tradisional. Ini terjadi karena mekanisme transaksinya menggunakan metode tawar menawar. Selain itu, para pedagang (produsen) dan pembeli (konsumen) dapat secara langsung berkomunikasi dan saling mengenal lebih jauh, bukan hanya menyangkut barang yang diperdagangkan tetapi juga menyangkut hal lainnya. Termasuk tentang budaya masing-masing yang terkait dengan jenis masakan dan cara berpakaian. Di pasar tradisional telah berkumpul dan berinteraksi dengan damai para anggota masyarakat dari ragam latar belakang suku dan ras, mulai dari warga Keturunan Arab, Cina, Batak, Padang, Sunda, Jawa, Madura, Bugis serta lainnya.
Pasar Tradisional menurut Perpres No.112 Tahun 2007 adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki / dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
Hambatan internal pasar tradisional adalah pasar tradisional belum dapat dibebaskan dari stigma negatif sebagai tempat yang kumuh, semrawut, becek, kotor, kriminal tinggi, tidak nyaman, fasilitas minim (tempat parkir terbatas, toilet tidak terawat, tempat sampah yang bau, instalasi listrik yang gampang terbakar, dan lorong yang sempit).
Pasar tradisional masih dipenuhi oleh para pedagang informal yang sulit diatur dan mengatur diri. Pengelola pasar masih mengalami kesulitan untuk melakukan penataan yang lebih tertib terhadap mereka. Kondisi ini membuat pasar tradisional menjadi semrawut dan tidak nyaman untuk dikunjungi.
Jumlah pedagang yang ingin berjualan di pasar tradisional dari waktu ke waktu mengalami peningkatan. Hal ini berdampak pada kebutuhan tempat yang juga semakin meningkat. Jika tempat tidak tersedia, maka timbul pemaksaan dan mengabaikan tata ruang pasar.
Para pedagang yang umumnya berpendidikan rendah, tidak memiliki kesadaran yang tinggi tentang perlunya kedisiplinan, kebersihan dan ketertiban. Kondisi ini dibiarkan oleh para pengelola pasar tanpa ada keinginan untuk melakukan proses edukasi atau pelatihan secara berkala terhadap pada pedagang.
Selera konsumen selalu berubah-ubah, tetapi para produsen dan pedagang tidak bisa mengikutinya karena terbatasnya pengetahuan dan informasi. Mereka pada umumnya berkembang secara alamiah tanpa ada persiapan untuk memasuki era persaingan
Hambatan eksternal pasar tradisional adalah kebutuhan modal. Keterbatasan untuk mengakses kredit dari lembaga keuangan formal, dikarenakan berbagai kendala dan keterbatasannya, misalnya Lokasi kelompok yang sangat jauh dari lembaga formal; Kegiatan usaha yang masih kecil, sehingga dana tambahan yang dibutuhkan juga sangat kecil. Dan ini tidak akan dilayani oleh lembaga formal, karena tidak efesien; Adminsitrasi keuangan pedagang kecil masih belum dikelola dengan baik, sehingga tidak memenuhi standart pembukuan yang disyaratkan oleh lembaga keuangan formal; Keterbatasan dalam pemilikan assest yang bisa secara formal dipakai sebagai jaminan kredit.
Berdasarkan beberapa kelemahan dan hambatan eksternal pasar tradisional tersebut, maka dikeluarkanlah Instruksi Gubernur Nomor 115/2006 tentang Penundaan Perizinan Minimarket di Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta. Kalaupun saat ini dikeluarkan Ingub DKI No.7/2012 tentang Pencabutan Penundaan Perizinan Minimarket di Jakarta, maka seharusnya Ingub mempertimbangkan beberapa hal yaitu: Pertama, pencabutan mestinya dapat melindungi keberadaan pasar tradisional, Kedua pendirian minimarket tetap memperhatikan iklim persaingan usaha yang sehat dengan pasar tradisional, Ketiga Pendirian minimarket benar-benar merupakan kebutuhan warga sekitar yang ditunjukkan dengan bukti dan partisipasi warga sekitar.
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2011, dari 1.868 minimarket yang ada di Jakarta, sebanyak 1.443 minimarket tidak memiliki izin pendirian atau izinnya tidak lengkap. Dari 1.443 minimarket itu, sebanyak 37 minimarket menyalahi aturan karena berjarak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional. Sedangkan sisanya, 1.406 minimarket letaknya jauh dari pasar tradisional.
Prinsipnya, setiap usaha baru tidak boleh mematikan dan merugikan usaha lainnya dan tetap harus mengacu pada Perda No 2/2002. Perda No 2/2002 antara lain mengatur bahwa pasar modern dengan luas hingga 200 meter persegi harus minimal berjarak 500 meter dari pasar tradisional. Pasar modern dengan luas minimal 200-1.000 m2 harus minimal berjarak 1 kilometer dari pasar tradisional, sementara supermarket atau hipermarket sekurangnya barjarak 2,5 kilometer dari pasar tradisional.
Tentunya kita tidak ingin keberadaan pasar tradisional semakin hilang ditengah kepungan pasar modern. Kita ingin pasar tradisional yang nyaman sebagai tempat belanja, Sarana dan Prasarana pasar memadai, Bersih dan Aman, Produk yang diperdagangkan Fresh dan aman dikonsumsi, Pasar memperhatikan kesehatan lingkungan, adanya Manajemen Pengelolaan sampah yang baik, Ada jaminan bagi konsumen terhadap barang yang dibeli, Pengelolaan yang menguntungkan, dan Memberikan kepuasan bagi semua pihak.
Menurut Kementerian Perdagangan, pengelolaan pasar yang baik seyogyanya diikuti oleh suatu ukuran keberhasilan. Ukuran keberhasilan tersebut yaitu:
1. Manajemen yang transparan
Pengelolaan manajemen pasar yang transparan dan profesional. Konsekuen dengan peraturan yang ditegakkannya dan tegas dalam menegakkan sanksi jika terjadi pelanggaran.
2. Keamanan
Satuan pengamanan pasar bekerja dengan penuh tanggung jawab dan bisa melakukan koordinasi dan kerjasama dengan para penyewa/pedagang. Para penghuni memiliki kesadaran yang tinggi untuk terlibat dalam menjaga keamanan bersama.
3. Sampah
Sampah tidak bertebaran di mana–mana. Para pedagang membuang sampah pada tempatnya. Tong sampah tersedia di banyak tempat, sehingga memudahkan bagi pengunjung untuk membung sampahnya. Pembuangan sampah sementara selalu tidak menumpuk dan tidak membusuk karena selalu diangkut oleh armada pengangkutan sampah ke tempat pembuangan akhir secara berkala.
4. Ketertiban
Tercipta ketertiban di dalam pasar. Ini terjadi karena para pedagang telah mematuhi semua aturan main yang ada dan dapat menegakkan disiplin serta bertanggung jawab atas kenyamanan para pengunjung atau pembeli.
5. Pemeliharaan
Pemeliharaan bangunan pasar dapat dilakukan baik oleh pedagang maupun pengelola. Dalam hal ini telah timbul kesadaran yang tinggi dari pedagang untuk membantu manajemen pasar memelihara sarana dan prasarana pasar seperti saluran air, ventilasi udara, lantai pasar, kondisi kios dan lain sebagainya
6. Pasar sebagai sarana/fungsi interaksi sosial
Pasar yang merupakan tempat berkumpulnya orang-orang dari berbagai suku di tanah air menjadi sarana yang penting untuk berinteraksi dan berekreasi. Tercipta suasana damai dan harmonis di dalam pasar.
7. Pemeliharaan pelanggan.
Para penjual memiliki kesadaran tinggi akan pentingnya menjaga agar para pelanggan merasa betah berbelanja dan merasa terpanggil untuk selalu berbelanja di pasar. Tidak terjadi penipuan dalam hal penggunaan timbangan serta alat ukur lainnya. Harga kompetitif sesuai dengan kualitas dan jenis barang yang dijual, serta selalu tersedia sesuai kebutuhan para pelanggan.
8. Produktifitas pasar cukup tinggi
Pemanfaatan pasar untuk berbagai kegiatan transaksi menjadi optimal. Terjadi pembagian waktu yang cukup rapi dan tertib:
• Pukul 05.30 s/d 09.00 aktifitas pasar diperuntukkan bagi para pedagang kaki lima khusus makanan sarapan/jajanan pasar;
• Pukul 04.00 s/d 17.00 aktifitas pasar diperuntukkan bagi para pedagang kios & lapak dan penjualan makanan khas;
• Pukul 06.00 s/d 24.00 aktifitas pasar diperuntukkan bagi para pedagang Ruko;
• Pukul 16.00 s/d 01.00 aktifitas pasar diperuntukkan bagi para pedagang Cafe Tenda;
9. Penyelenggaraan kegiatan (event)
Sering diselenggarakan kegiatan peluncuran produk-produk baru dangan membagikan berbagai hadiah menarik kepada pengunjung. Ini dilakukan bekerja sama dengan pihak produsen.
10. Promosi dan “Hari Pelanggan”
Daya tarik pasar tercipta dengan adanya karakteristik dan keunikan bagi pelanggan. Daya tarik ini harus dikemas dalam berbagai hal, mulai dari jenis barang dan makanan yang dijual hingga pada berbagai program promosi. Manajemen pasar bekerjasama dengan para pedagangnya menentukan hari–hari tertentu sebagai “Hari Pelanggan”, dimana dalam satu waktu tertentu para pedagang melakukan kegiatan yang unik seperti berpakaian seragam daerah atau menyelenggarakan peragaan pakaian atau makanan daerah tertentu dan lain sebagainya.
Maaf jika saya menggunakan nama aktivist minimarket, saya budi sudah 15 tahun terakhir menjadi orang yang sangat bersemangat membantu pengusaha lokal menguasai pasar minimarket. Saya mendukung morotarium minimarket nasional tetapi jangan sampai mempersulit pengusaha lokal