Environmental auditor

  • Lainnya

    Auditor Lingkungan atau Environmental Auditor

    Auditor Lingkungan Menurut PermenLH No.3 tahun 2013, pasal 1 mendefinisikan auditor lingkungan hidup adalah seseorang yang memiliki kompetensi untuk melakukan audit lingkungan. Pasal 51 Ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa auditor lingkungan hidup wajib memiliki sertifikat kompetensi auditor lingkungan hidup yang…

Back to top button