Strategi Pembenahan Sungai Citarum atau Citarum River Rehabilitation Strategy

Sungai Citarum adalah sungai terpanjang dan terbesar di Jawa Barat. Panjang alur sungainya sekitar 297 km dengan Daerah Aliran Sungai (DAS) mencapai seluas 562.958 ha. Untuk skala nasional, sungai Citarum termasuk kategori sungai super prioritas, dan wilayah sungai Citarum merupakan wilayah sungai lintas provinsi yang kewenangan pengelolaannya berada di tangan Pemerintah Pusat.

Air Sungai Citarum bersumber dari Gunung Wayang di Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung. Selanjutnya sungai ini mengalir ke bagian tengah Provinsi Jawa Barat dari selatan ke arah utara dan akhirnya bermuara di Laut Jawa di Muara Gembong dengan melewati Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Karawang.

Sungai Citarum memberikan banyak manfaat bagi kehidupan makhluk hidup, misalnya air minum, pertanian, energi, keperluan sehari-hari masyarakat dan sebagainya.
• Populasi yang dilayani 25 Juta (15 Juta Jawa Barat, 10 Juta DKI)
• Sumber air minum penduduk Bandung, Cimahi, Cianjur, Purwakarta, Bekasi, Karawang, dan 80% penduduk Jakarta (16 m3/s)
• Citarum telah mengairi lahan persawahan lebih dari 400 ribu hektare,
• Terdapat 3 waduk buatan: Saguling (1986) 982 juta m3, Cirata (1988) 2.165 juta m3 dan Jatiluhur(1963) 3.000 juta m3. Ketiga waduk berfungsi sebagai PLTA yang menghasilkan daya listrik 1.400 MW
• Pengurai limbah bagi berbagai industri yang membuang limbah cairnya ke DAS Citarum atau dari limbah rumah tangga
• Penampung air di musim hujan dan cadangan air di musim kemarau
• Citarum berfungsi memelihara Keanekaragaman Hayati

Ironisnya, berkebalikan dengan fungsi dan manfaatnya bagi manusia dan makhluk hidup lain, saat ini Citarum sedang mengalami krisis. Permasalahan seperti kualitas air yang semakin menurun, warnanya semakin keruh, kemudian di beberapa titik air nya berbau menyengat, terjadi erosi sehingga menyebabkan pendangkalan. Kemudian pendangkalan sungai menyebabkan potensi banjir semakin besar di musim hujan dan kekeringan ketika di musim kemarau.
Selain itu, air yang mengalir melalui Citarum telah tercemari oleh berbagai limbah, yang paling berbahaya adalah limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun). Saat ini, ada sekitar 1.500 industri yang secara langsung dan tidak langsung membuang limbah ke sungai dan hanya sekitar 20% saja yang mengolah limbah mereka, sementara sisanya membuang langsung limbah mereka secara tidak bertanggung jawab ke anak sungai Citarum atau ke Citarum secara langsung.

Berdasarkan catatan yang diteliti oleh Blacksmith Institute, sungai Citarum tercemar oleh bahan berbahaya dan beracun seperti timah, kadmium, kromium, dan pestisida yang bersumber dari limbah industri maupun rumah tangga. Kadar polutan tersebut jauh melebih baku mutu lingkungan, seperti:
• Kadar timbal 1.000 kali lebih lebih tinggi dari standar air minum USEPA.
• Konsentrasi mangan empat kali lipat lebih tinggi dibanding ambang aman.
• Konsentrasi aluminium mencapai 97 ppb (ambang aman adalah 32 ppb), dan kandungan besi di sungai mencapai 194 ppb (ambang aman adalah 66 ppb).

Permasalahan lain DAS Citarum adalah berkurangnya fungsi kawasan lindung (hutan dan non-hutan), menjamurnya pembangunan permukiman tanpa mempertimbangkan rencana tata ruang kota. Pemanfaatan lahan di luar rencana tata ruang kota yang dirumuskan menimbulkan daerah resapan air semakin berkurang sehingga air larian dan erosi semakin tinggi.

Setidaknya berdasarkan data yang diperoleh pemerintah, terdapat 1.500 ton sampah domestik dibuang ke Sungai Citarum secara tidak terkontrol. Tahun 2013, Balai Besar Wilayah Sungai Citarum meneliti volume sampah Citarum mencapai 500 ribu meter kubik dalam setahun. Namun sekarang sudah berkurang 50%. Dulu ada titik-titik tertentu yang timbunan sampahnya luar biasa, bahkan orang bisa berdiri di atas aliran air. Tidak itu saja, sekitar 100 ton tinja atau kotoran manusia setiap harinya mencemari Sungai Citarum.

Luas lahan kritis di DAS Citarum pada 2013 mencapai 76.959 ha dengan erosi sebesar 21,69 juta ton per tahun dan Run off (aliran air permukaan) 16,71 juta meter kubik per tahun. Kemudian terjadi penurunan luas areal hutan di DAS Citarum. Dari data luas hutan menurut BAPPEDA Propinsi Jawa Barat (2001) luas hutan di DAS Citarum sekitar 10%. Tahun 2009, menurut KLH, luas hutan turun menjadi 6%. Dan pada tahun 2012, menurut data dari BP DAS Citarum-Ciliwung, luas hutan menjadi sekitar 8%. Namun ini masih jauh dari amanat UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, pasal 18 ayat (2) bahwa luas hutan dari suatu wilayah minimal harus 30%.

Turunnya luas hutan dan Meningkatnya luas lahan kritis, akan berakibat erosi tanah meningkat sehingga mempercepat proses pendangkalan sungai dan waduk. Dampak lainnya adalah menurunnya produktivitas lahan pertanian dan kesejahteraan petani.

Pemerintah telah berupaya untuk membenahi Citarum. Pemerintah dengan sejumlah lembaga swadaya masyarakat berpartisipasi dalam serangkaian dialog yang pada menghasilkan Citarum Roadmap, yaitu suatu rancangan strategis berisi hasil identifikasi program-program utama untuk meningkatkan sistem pengelolaan sumber daya air dan memperbaiki kondisi di sepanjang aliran Citarum.

Hingga kini telah teridentifikasi sebanyak 80 jenis program dengan perkiraan kebutuhan pembiayaan mencapai Rp 35 triliun yang berasal dari berbagai sumber pembiayaan, baik itu anggaran pemerintah, kontribusi pihak swasta maupun masyarakat, juga bantuan dari lembaga keuangan internasional yang dilaksanakan secara bertahap dalam waktu 15 tahun ke depan.

Citarum Roadmap mencakup berbagai komponen yang akan menjamin peningkatan ketersediaan air, kondisi daerah resapan dan sungai yang lebih bersih dan sehat, memajukan produktivitas pertanian dan industri, serta perbaikan dalam penyediaan pasokan air dan sanitasi secara keseluruhan, baik bagi masyarakat perkotaan maupun perdesaan. Semua pada akhirnya akan menciptakan kualitas hidup warga di wilayah Citarum yang lebih baik. Roadmap terdiri dari:
• Penataan kelembagaan dan perencanaan untuk pengelolaan sumber daya air terpadu
• Pengembangan dan pengelolaan Sumber Daya Air
• Pembagian dan pemakaian air secara bersama
• Perlindungan lingkungan
• Pengelolaan bencana
• Pemberdayaan masyarakat
• Informasi dan data

Namun fakta berbicara lain, Dalam waktu 30 tahun, dana yang terserap untuk proyek-proyek Citarum sekitar Rp 4,5 triliun belum mampu memulihkan kondisi sungai terpanjang di Jawa Barat itu. Justu, Citarum telah menjadi obyek proyek-proyek besar yang cenderung menghambur-hamburkan anggaran Negara.

Buktinya ketika ekspedisi Sungai Citarum yang dilakukam dua pemuda asal Paris, Prancis, kakak beradik Gary Bencheghib (22) dan Sam Bencheghib (20) menemukan sungai Citarum adalah paling terpolusi di dunia. Pada perjalanan mengarungi sungai Citarum, mereka selalu mendapatkan sampah menyangkut di dayung di sepanjang sungai. Karena Sungai Citarum memiliki kandungan racun yang sangat tinggi, Gary dan Sam harus melindungi diri mereka di sepanjang menyusuri aliran sungai. Mereka memakai pakaian lengkap yang menutupi ujung kepala sampai ujung kaki.

Wakil Gubernur Jawa Barat bahkan menyatakan Sungai Citarum dulu menjadi sungai terkotor di dunia. Sekarang berubah, sudah tidak menjadi tidak terkotor di dunia, tetapi sungai terhitam di dunia. Artinya Citarum memiliki kandungan bahan berbahaya dan beracun tertinggi di dunia. Namun saat ini, untuk normalisasi sungai Citarum, sepenuhnya merupakan wewenang pemerintah pusat.

Strategi untuk melakukan normalisasi Citarum, dengan cara:
1. Audit Operasional IPAL di industri
2. Penegakan hukum yang tegas kepada industri yang membuat Limbah ke DAS Citarum.
3. Pembenahan Sanitasi Masyarakat
4. Peningkatan kesadaran masyarakat dalam membuang sampah khususnya disekitar DAS
5. Pencegahan pembuangan limbah ternak
6. Pengembangan teknik bercocok tanam yang organic dan ramah lingkungan
7. Penguatan kelembagaan Citarum dengan mendorong pembentukan komunitas Citarum di berbagai titik dari hulu sampai hilir.
8. Rehabilitasi lahan kritis
9. Revegatasi pohon yang memiliki akar yang kuat dan penyerap polutan di sepanjang DAS Citarum.
10. Pengerukan Sungai
11. Pencegahan konversi lahan di sepanjang DAS Citarum
12. Penegakan hukum yang ketat terhadap pelanggaran Rencana Tata Ruang di sepanjang DAS Citarum

Exit mobile version