
SEMS merinci prosedur operasi, pengaturan kelembagaan, dan alur kerja yang harus diikuti
ketika akan melakukan investasi, termasuk juga inisiatif peningkatan kapasitas untuk memastikan
proses menghindari, meminimalkan dan/atau memitigasi risiko dan dampak yang mungkin timbul
dari proyek.
Lembaga keuangan dapat berperan penting dalam mendukung dan berkomitmen untuk
mengikuti sistem pengelolaan yang mencakup Kriteria Lingkungan, Sosial dan Tata Kelola (ESG –
Environmental, Social, and Governance), pengaturan kelembagaan, dan alur kerja yang ditetapkan
dalam SEMS (Sistem Pengelolaan Risiko Sosial dan Lingkungan).
Berikut adalah cara lembaga keuangan dapat mendukung SEMS terutama untuk pengembangan proyek EBT:
– Implementasi Kriteria ESG
Lembaga keuangan dapat memasukkan Kriteria ESG dalam proses pengambilan keputusan
investasi dan pembiayaan yang dapat mengevaluasi potensi risiko sosial dan lingkungan yang
terkait dengan pemberian kredit atau investasi kepada bisnis atau proyek tertentu termasuk
Proyek EBT.
– Pengembangan Kebijakan dan Prosedur
Lembaga keuangan juga dapat mengembangkan kebijakan dan prosedur yang mengatur
bagaimana ESG akan diterapkan dalam kegiatan bisnis mereka yang mencakup prosedur untuk
mengidentifikasi risiko dan dampak sosial dan lingkungan, serta langkah-langkah yang akan
diambil untuk mengelola risiko tersebut.
– Pengawasan dan Evaluasi
Menerapkan mekanisme pengawasan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan
kepatuhan terhadap SEMS dan kemajuan dalam mengelola risiko sosial dan lingkungan serta
melakukan peninjauan dan perbaikan berkelanjutan terhadap kebijakan dan prosedur SEMS.
– Pengukuran dan Pelaporan
Mengukur dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan bisnis atau proyek yang didanai oleh
lembaga keuangan untuk melakukan pelaporan transparan tentang praktik-praktik ESG dan
dampak yang telah diidentifikasi dan dikelola.
SEMS secara sistematis mencakup seluruh siklus proyek dan akan memastikan bahwa
investasi tersebut mematuhi prosedur atau persyaratan tertentu, perundang-undang nasional,
internasional dan persyaratan lain yang berlaku.
Tujuan dari SEMS adalah untuk:
• Memastikan bahwa Proyek memenuhi seluruh peraturan dan perundangan, baik internasional, nasional maupun daerah terkait Sosial dan Lingkungan;
• Memastikan bahwa Proyek memadukan upaya perlindungan Sosial dan Lingkungan ke dalam desain proyek sebelum dibiayai dan dalam pelaksanaannya selama tahap konstruksi dan operasi.
• Memberikan panduan operasi kepada karyawan Proyek dalam hal menyiapkan proyek untuk penilaian oleh Pemda; melakukan pemantauan dan pelaporan; dan melakukan tindakan perbaikan.
SEMS memungkinkan Proyek untuk mengarahkan dan mengimplementasikan kebijakan Pemerintah Daerah terkait dengan imlementasi Sosial dan Lingkungan yang berlaku. Salah satu standar yang paling umum digunakan adalah standar ISO 14001:2015 untuk sistem manajemen lingkungan, serta standar ISO 26000:2010 untuk tanggung jawab sosial.
Panduan SEMS ini selanjutnya juga mengacu pada:
• Seluruh peraturan dan perundang-undangan terkait yang berlaku di Indonesia;
• IFC Performance Standards (PS), tertanggal 1 Januari 2012.;
• ADB Safeguard Policy Statement; dan
• World Bank Safeguard Operation Policies.