Pertanian

Sistem Perbenihan atau Seeding system

Ditinjau dari sejarahnya, bidang Teknologi Benih merupakan salah satu bidang yang masih muda di dalam agronomi. Di Amerika tercatat baru berkembang sesudah Perang Dunia ke II, sedangkan di Indonesia baru tumbuh pada tahun 1964. Dalam perkembangannya bidang Tekno­logi Benih di dahului oleh bidang Analisis Benih. Stasiun Analisis Benih yang pertama didirikan di Saxony (Jerman) lebih dari seratus tahun yang lalu yaitu sekitar tahun 1869. Stasiun lain juga telah cukup tua terdapat di Kopenhagen dan Zurich.

Karena semakin pesatnya perdagangan benih antar negara dan adanya ketidakseragaman standard pengujian benih pada masing-masing negara maka pada pertemuan antar laboratorium pengujian benih di tahun 1921 berdirilah suatu organisasi “The European Seed Test­ing Association”. Kemudian pada pertemuannya yang ke-empat tahun 1924 di Cambridge diresmikanlah “The In­ternational Seed Testing Association” (ISTA) yang mempunyai semboyan “Keseragaman dalam pengujian”. Organisasi ini beranggotakan negara-negara yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Negara anggota menunjuk pejabat resmi yang mewakilinya dalam ISTA dan pejabat ini mengajukan laboratorium mana dinegaranya yang diajukan sebagai laboratorium anggota dalam ISTA yang harus mendapatkan persetujuan dari ISTA. Pertemuan-pertemuan ISTA diselenggarakan setiap tiga tahun. Di mana biasanya diadakan pula suatu simposium yang membahas kertas-kertas kerja dalam hubungannya dengan masalah benih. Hasil pertemuan tersebut dipublikasikan dalam “Journal of Seed Science and Technology”. Pada tahun 1928 diadakan untuk pertama kalinya peraturan internasional dalam hal pengujian benih, yang mana baru diterbitkan tiga tahun kemudian yakni pada tahun 1931.

Berbagai ketentuan senantiasa diberi kesempatan untuk ditinjau kembali di dalam pertemuan-pertemuan ISTA. Tetapi hal ini sedikit banyak akan dapat menimbulkan keruwetan. Oleh karena itu pada tahun 1974 diadakan sistematika baru dalam peraturan pengujian benih yang me-misahkan antara peraturan dasar dan peraturan tambahan. Dalam peraturan dasar tercakup prinsip-prinsip yang tidak mudah untuk diubah sedang dalam peraturan tambahan di muatkan penafsiran-penafsiran atau aturan pelaksanaan yang lebih mudah untuk diubah bilamana diperlukan.Di Indonesia, usaha pemerintah untuk mempertinggi produksi tanaman rakyat dilakukan melalui Departemen Pertanian pada tahun 1905. Departemen Pertanian atau sekarang yang dikenal sebagai kementerian pertanian melakukan usaha penyebaran benih unggul khususnya padi, mendirikan kebun-kebun benih diberbagai tempat dan menyebarkan benih-benih hasil seleksi. Orientasinya adalah memperbaiki varitas yang ditanam rakyat. Di Yogya (tahun 1924) diadakan kebun benih Crotalaria,” di Tosari (tahun 1927) kebun bibit kentang, di Krawang kebun benih padi, di Pacet kebun benih sayuran, di Pasuruan terdapat kebun benih buah-buahan dan lain-lain. Pada taraf ini usaha yang dilakukan hanya meliputi penyebaran benih dan produksinya. Dalam hal tanaman pangan lebih banyak bersifat penyuluhan, sedang dalam hal tanaman sayuran dan industri sudah lebih bersifat komersial. Bidang teknologi benih dapat lebih cepat dikembangkan apabila benih di tempatkan sebagai sarana produksi yang bersifat komersial.


Pada tahun 1969 proyek be­nih mulai dirintis oleh Direktorat Pengembangan Produksi Padi Direktorat Jenderal Pertanian Departemen Pertanian yang bertujuan untuk menjamin benih yang bermutu tinggi secara kontinu. Dan pada tahun 1971 dibentuklah Badan Benih Nasional yang mempunyai tugas pokok merencanakan dan merumuskan kebijaksanaan dibidang perbenihan. Berbicara mengenai penggunaan benih, sebenarnya kesadaran petani kita untuk menggunakan benih unggul sudah cukup tinggi. Tetapi hal ini masih harus ditingkatkan lagi dengan kesadaran berbenih unggul yang ber­mutu baik dan benar, di mana pembinaannya melalui program Sertifikasi Benih.
Agar sertifikasi benih benar-benar menemui sasarannya maka hendaknya dapat didasarkan atas hasil-hasil penelitian yang dapat dipertanggungjawabkan. Kepentingan untuk memenuhi perkembangan bidang teknologi benih yang berorientasi pada varitas unggul dan pada benih yang baik dan benar, mendorong untuk diciptakannya suatu metoda, substrata, kondisi lingkungan, alat-alat dan evaluasi yang serba terstandardisasi. Peranan teknologi benih khusus nya dalam pengujian dapat menghasilkan suatu standard kualifikasi benih bagi berbagai tingkatan mutu benih. Stan­dard evaluasi untuk menentukan kualifikasi benih secara obyektif menjadi problema utama bagi penelitian dan bidang Teknologi Benih di negara Indonesia.

Pada bulan Oktober 1992, sekitar 500 ribu petani di negara bagian Karnataka, India memulai gerakan Satyagraha benih, yakni menentang pemberlakuan hak paten atas benih tanaman pertanian. Mereka menuntut Pemerintah India menolak Dunkel Draft (rancangan perjanjian Putaran Uruguay), terutama yang berkaitan dengan hak-hak paten atas benih yang merugikan kehidupan petani di negara berkembang. Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) saat itu belum lahir, tetapi embrio untuk merundingkan rezim liberalisasi perdagangan internasional di bawah Perjanjian Umum mengenai Tarif dan Perdagangan (GATT) sudah matang.

Previous page 1 2 3 4 5Next page
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button