Sejarah Petani Di Indonesia
Kita bisa lihat sejarah kehidupan petani, dari jaman kerajaan dulu hingga era global sekarang. Pada zaman kerajaan dulu, petani bukan saja dijadikan sebagai tenaga kerja murah, bahkan gratis, tapi juga objek pajak. Misalnya pada zaman Kerajaan Majapahit, di satu pihak raja membebaskan tanah milik komunitas agama dari pajak, pada saat yang sama memungut pajak dan menuntut kerja rodi kepada warga desa.
Bagi para petani yang mengurangi produksi pertaniannya, entah dengan cara apa, disamakan dengan pencuri yang gisa dihukum mati. Praktek seperti itu terus hingga masa penjajahan Belanda. Periode cultuurstelsel (tanam paksa) selama 1830-1870 adalah sisi lain lembaran hitam yang menghiasi sejarah kelam petani. Sistem tanam paksa menyebabkan kesengsaraan luar biasa pada rakyat (para petani) di Pulau Jawa. Demikian pula pada jaman Jepang, meski tidak lama, tapi kesannya mendalam. Petani diharuskan menyerahkan hasil bumi, sementara tenaganya diperas sebagai pembantu tentara (heiho) dan romusha.
Kebijakan kolonial Hindia Belanda (1619-1942) adalah membawa produk pertanian dari Jawa yang subur ke pasar dunia, di mana produk-produk tersebut sangat dibutuhkan dan laku, tanpa mengubah secara fundamental struktur ekonomi pribumi. Namun, pemerintah kolonial tak pernah berhasil mengembangkan ekonomi ekspor secara luas di pasar dunia, seperti halnya Inggris pada masa yang sama, sehingga kepentingan utama Pemerintah Belanda tetaplah bertumpu pada koloninya: Hindia Belanda.
Upaya pemerintah kolonial untuk meraih pasar internasional adalah mempertahankan pribumi tetap pribumi, dan terus mendorong mereka untuk berproduksi bagi memenuhi kebutuhan pasar dunia. Keadaan ini mewujudkan struktur ekonomi yang secara intrinsik tidak seimbang, yang oleh JH Boeke (1958) disebut dualisme ekonomi.
Pada sektor domestik, ada satuan pertanian keluarga, industri rumah tangga, dan perdagangan kecil. Kalau pada sektor ekspor terjadi peningkatan yang dipicu oleh harga komoditas dunia, maka sektor domestik justru mengalami kemerosotan dan kemunduran. Tanah dan petani semakin terserap ke sektor pertanian komersial yang dibutuhkan Pemerintah Hindia Belanda untuk perdagangan dunia. Akibatnya adalah semakin meningkatnya populasi petani yang berupaya melakukan kompensasi penghasilan uang-hal ini semakin dimantapkan menjadi kebiasaan-dengan intensifikasi produksi pertanian subsisten. Proses pemiskinan di pedesaan Jawa dijelaskan Geertz dalam konteks ini. Kemiskinan di Jawa adalah produk interaksi antara penduduk pribumi (petani di Jawa) dan struktur kolonial pada tingkat nasional dalam konteks politik-ekonomi.
Adapun keterkaitan proses pemiskinan dan tesis involusi pertanian di Jawa, dijelaskan Geertz sebagai suatu pola kebudayaan yang memiliki suatu bentuk yang definitif, yang terus berkembang menjadi semakin rumit ke dalam. Pertanian dan petani Jawa secara khusus, dan kehidupan sosial orang Jawa secara umum, harus bertahan untuk menghadapi realita meningkatnya jumlah penduduk dan tekanan kolonial melalui proses kompleksifikasi internal.
Ketika negara kita sudah merdeka pun, nasib petani tetap saja menyedihkan. Pada periode pemerintahan Presiden Soekarno, para petinggi negara lebih sibuk mengurus politik. Nasib petani diabaikan. Memang ada sih yang cukup menggembirakan, yakni disahkannya UU Pokok Agraria pada 1960 dan UU Pokok Bagi Hasil. Sayangnya, kedua UU tersebut sampai sekarang belum bisa dilaksanakan. Parahnya lagi, pada masa Orde Lama, kemiskinan petani justru dijadikan lahan subur oleh Barisan Tani Indonesia (BTI) yang jadi onderbouw PKI. Akibatnya apa, pada saat peristiwa G 30 S/PKI meletus, petanilah yang paling banyak jadi korban.
Pada tahun 1984, Indonesia berhasil mencapai swasembada beras. Namun karena program ini menerapkan cara-cara bertani yang lebih modern dengan introduksi benih unggul, teknologi baru, perbaikan cocok tanam, penggunaan pupuk dan pengendalian hama penyakit secara kimia-biologis, serta rehabilitasi lahan irigasi, atau yang lebih dikenal dengan Revolusi Hijau, maka yang terjadi adalah polarisasi sosial di masyarakat pedesaan (petani).
Berbagai penelitian memperlihatkan, revolusi hijau telah mengakibatkan terjadinya perubahan orientasi ekonomi petani lapisan atas ke arah yang lebih komersil dan mengabaikan loyalitas kepada petani miskin. Perubahan perilaku ini menyebabkan tererosinya pola hubungan patron-client yang ditandai dengan kian beratnya beban petani penyakap di dalam sistem bagi hasil, perubahan sistem sakap ke sewa, penggantian penyakap oleh keluarga dekat, makin mengecilnya proporsi pembagian bawon oleh penderep, perubahan sistem bawon ke tebasan, hingga panen di waktu malam.
Tekanan ekonomi yang tinggi di satu sisi, dan melonggarnya ikatan sosial di sisi lain, mengakibatkan “terlontarnya” petani kecil dari pedesaan dalam bentuk rural-urban migration. Maka berbondong-bondonglah orang desa (petani) ke kota, yang pada gilirannya menimbulkan persoalan baru bagi kota. Dari sisi mikro, keterpurukan kehidupan para petani padi itu terkait dengan pilihan kebijakan pembangunan ekonomi pada masa itu yang lebih berpihak pada industri yang bersifat high-tech.
Setelah reformasi berjalan, dari sisi kehidupan petani (terutama padi) tidak terjadi perubahan signifikan. Memang pemerintah telah mengeluarkan Inpres No. 9/2001 yang isinya antara lain menyangkut kebijakan harga dasar pembelian pemerintah (procurement price policy), yakni Rp 1.519 per kg gabah kering giling (GKG) atau Rp 2.470 per kg beras di gudang Bulog. Namun realitas di lapangan, jauh dari harapan. Karena daya beli Bulog terbatas, mekanisme harga sangat bergantung pada situasi wilayah masing-masing, yang pada umumnya seringkali di bawah harga dasar pembelian pemerintah.
Di beberapa daerah sekarang sudah ada kecenderungan terjadinya subsistensi tahap kedua. Penanaman padi oleh petani didasarkan untuk kepentingan subsistensinya saja dan melanjutkan romantisme masa lalu. Malah sampai ada petani yang bilang, “Abdi mah melak pare teh pedah resep wungkul, da ari ngarepkeun untung mah moal aya”. Dalam pengertian menanam padi itu hanya sebagai hobi, sedangkan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-harinya diperoleh dari kegiatan lain seperti off farm, non farm, atau bahkan migrasi sirkuler, mencari pekerjaan di daerah perkotaan. Untuk jangka panjang, jelas, kondisi seperti ini akan mempengaruhi produksi padi nasional.
Memang dari dulu tidak ada sejarahnya petani melakukan perlawanan atau revolusi, sekalipun mereka berada pada posisi yang dirugikan, kecuali di Rusia dan Perancis. Tapi untuk Indonesia, kebungkaman petani ini perlu dilihat secara hati-hati. Mereka sebenarnya melakukan perlawanan, sebuah perlawanan khas Asia Tenggara sebagaimana dideskripsikan oleh desksipsi James C. Scott. Bentuk perlawanan bisa berupa mencuri sedikit demi sedikit misalnya dengan tidak mengembalikan KUT, memperlambat kerja, berpura-pura bodoh, pura-pura sakit, di depan berkata “ya”, tapi di belakang malah mengumpat dan menjatuhkan nama baik.
Masyarakat petani banyak yang tergolong masyarakat miskin karena berbagai faktor dan keterbatasan, diantaranya yang utama adalah:
- Sebagian petani miskin karena memang tidak memiliki faktor produktif apapun kecuali tenaga kerjanya (they are poor becouse they are poor)
- Luas lahan petani sempit dan mendapat tekanan untuk terus terkonversi
- Terbatasnya akses terhadap dukungan layanan pembiayaan
- Tidak adanya atau terbatasnya akses terhadap informasi dan teknologi yang lebih baik
- Infrastruktur produksi (air, listrik, jalan, telekomunikasi) yang tidak memadai
- Struktur pasar yang tidak adil dan eksploitatif akibat posisi rebut-tawar (bargaining position) yang sangat lemah
- Ketidak-mampuan, kelemahan, atau ketidak-tahuan petani sendiri.
Problem Pokok Kaum Tani Indonesia
Untuk kasus Indonesia, sejarah hubungan-hubungan produksi didominasi penguasaan tanah kecil sepetak-petak dalam sistim masyarakat penyakap (tenancy) dan bukan feodalisme model Eropa atau Amerika, di mana tanah terkonsentrasi besar di kalangan baron pemilik hacienda/tuan tanah besar. Sepanjang sejarah perkembangan negeri mana pun, kepemilikan tanah dalam petak-petak kecil dalam alam kapitalisme selalu ditakdirkan untuk melenyap. Sehingga cara untuk memajukan pertanian tersebut hanya dengan Hukum perkembangan kapitalisme dalam pengertian memajukan tenaga produktif di pedesaan tidak lain adalah sentralisasi alat-alat produksi dan sosialisasi dalam hubungan kerjanya. Sehingga dalam melihat pijakan problem kaum tani ini, maka ukurannya adalah sejauh mana mobilisasi tenaga kerja dan anggaran untuk memajukan produktifitas pertanian. Bukan hanya berputar-putar pada persoalan redistribusi tanah, karena terbukti kepemilikan tanah tanpa produktifitas tidak akan merubah nasib kaum tani.
Berikut beberapa problem mendasar yang dialami oleh kaum tani di Indonesia; Pertama Kepemilikan lahan kecil sangat susah untuk memacu sehingga hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Tahun 1993-2003, rata-rata luas lahan pertanian turun dari 0,80 ha menjadi 0,72 ha. Di Jawa, rata-rata luas lahan pertanian turun dari 0,47 ha menjadi 0,38 ha. Akibatnya, jumlah petani gurem, yang menguasai lahan kurang dari 0,5 ha, meningkat 2,17 persen per tahun, jumlahnya 13,3 juta rumah tangga tahun 2003. Ini berarti bahwa lebih dari 55% rumah tangga pengguna lahan adalah kategori petani gurem. Penyempitan lahan pertanian selain karena penambahan jumlah rumah tangga tani juga karena industrialisasi dan konversi lahan. Celakanya, struktur petani di Indonesia didominasi oleh pemilik lahan sempit itu. Hasil penelitian Departemen Pertanian pada tahun 2000 menunjukkan bahwa 88 persen rumah tangga petani hanya menguasai lahan sawah kurang dari 0,5 ha. Dengan luas lahan ini, petani hanya mendapatkan keuntungan semusim berkisar antara Rp 325.000 hingga Rp 543.000, atau hanya Rp 81.250 hingga Rp 135.000 per bulan (Kompas, 21/5/2002). Jika setiap rumah tangga petani memiliki anggota keluarga lima orang, maka pendapatan per kapita komunitas petani hanya sekitar Rp 25.000 per bulan atau setara dengan Rp 300.000 per tahun (pendapatan ini bahkan lebih rendah dari tingkat upah minimum per bulan yang diterima oleh tenaga kerja di sektor formal).
Kedua rendah dibidang teknologi, membuat petani masih mengolah pertanian dengan cara-cara konvensional yang sangat tidak efisien, boros tenaga kerja, dan butuh waktu lama. Penyebab mahalnya teknologi pertanian adalah karena ketidakmanpuan pemerintah dalam menemukan dan menciptakan teknologi untuk pertanian. Sekolah-sekolah pertanian dan fakultas pertanian yang ada tidak dibekali karakter kerakyatan, sehingga kalaupun ada temuan teknologi mereka tidak segera dimassalkan tetapi malah di jual kepada korporasia. Mestinya, untuk meningkatkan produktifitas pertanian pemerintah membantu menfasilaitasi petani dengan pengadaan teknologi murah. Caranya bisa dengan memberikan subsidi kepada petani agar sanggup beli, atau menurunkan bea-impor teknologi pertanian agar harganya lebih murah dan bisa dijangkau.
Sebagai perbandingan model pertanian Taiwan dapat di jadikan contoh. Salah satu model yang patut dijadikan acuan adalah soal kecilnya gap antara sektor pertanian dan sektor industri dan jasa. Walaupun sebagian besar rumah petani di Taiwan memiliki lahan kurang dari 1 hektar (46,9% dari total petani tergolong pemilik lahan kurang dari 0,5 hektar, dan 28 % tergolong pemilik lahan kurang dari 1 hektar), petani Taiwan tidak merasa berada pada posisi social yang rendah dalam struktur sosial-ekonomi Taiwan. Mereka tidak perlu merasa terpaksa menjadi petani. Sebabnya, antara lain, adalah, karena mereka sangat berkesempatan mengoptimalkan penggunaan jam kerja untuk mendapatkan penghasilan yang tinggi dengan tidak bergantung seratus persen pada kegiatan usaha tani tersebut. Seperti petani di negeri manapun, mereka masih punya waktu luang yang cukup banyak di luar kegiatan bertani. Bedanya, sistem ekonomi Taiwan memberi lapangan kerja nonpertanian yang cukup luas karena dari segi lokasi usaha pertanian, industri, jasa dan sebagainya tumbuh berdampingan di berbagai wilayah. Di dalam kota Taipei sekalipun, kecuali di kawasan inti pusat bisnis, kita akan melihat orang Taiwan menggunakan lahan sekecil apapun untuk menanam tanaman produktif.
Mengapa keserasian social-ekonomi ini bisa terwujud? Pertama, sejak tahun 1950-an para pemimpin pendahulu mereka sudah merancang dan terus menyempurnakan adminsitrasi pertanahan yang efesien untuk menampung semua fungsi. Kedua, kebijakan pendidikan terhadap anak-anak petani mendapat perhatian lewat visi yang komprehensif. Anak-anak keluarga petani mendapat perhatian khusus untuk mendapatkan pendidikan agar tidak terjadi ketimpangan social di kemudian hari.. Hasil dari kebijakan ini tidak terbantahkan manfaatnya untuk berbagai aspek pembangunan. Jumlah masyarakat kelas menengah membesar dan kelas bawah terus menciut. Banyak pengusaha nasional dan tokoh politik nasional Taiwan berlatar belakang keluarga miskin. Chen Sui-bian, Presiden Taiwan yang baru-baru ini terpilih kembali untuk masa jabatan kedua berasal dari keluarga petani yang sangat miskin. Dr. Wang pemilik perusahaan komputer terbesar di Taiwan sebelum perusahaannya kolaps akibat krisis manajemen, juga berasal dari keluarga miskin. Bahkan, sejumlah CEO perusahaan-perusahaan IT terkemuka di AS berasal dari putera Taiwan dengan latar belakang keluarga miskin tadi.
Ketiga Tidak cukup modal bagi petani untuk mengembangkan pertaniannya. Pemerintah memang beberapa tahun menyediakan KUT kepada petani tetapi dilapangan KUT banyak di korupsi dan kalaupun sampai di tangan petani dikenai syarat-syarat pemimjaman yang berat, sehingga petani enggan menggunakan KUT. Mayoritas petani (85 persen) bergantung pada modal sendiri untuk membiayai pertaniannya. Hanya tiga persen mendapat kredit bank, dua persen kredit nonbank, dan 10 persen kredit lain. Padahal, modernisasi pertanian menuntut biaya lebih besar. Banyak kasus menunjukkan bahwa akibat kurangnya modal yang dimiliki kaum tani, memaksa mereka mensiasati dengan pengelolaan sederhana yang tentunya berpengaruh pada kualitas dan kuantitas. Misalnya tanaman padi mestinya di berikan pupuk tiga kali tetapi banyak petani karena keterbatasan modal hanya sekali dan dua kali. Kenaikan harga BBM telah memicu kenaikan bahan-bahan dan alat kebutuhan untuk pertanian, kurangnya modal membuat petani mikir untuk mengolah lahannya, sehingga banyak diantara mereka yang malah menjual lahannya.
Keempat Tidak adanya jaminan dari pemerintah dalam hal proteksi dan jaminan pasar. Liberalisasi impor beras telah memukul produksi petani dalam negeri, sehingga keuntungan yang mereka dapatkan hampir tidak ada. BPS mencata penuruan NTP (Nilai Tukar Petani) pada tahun 2006 hingga sebesar 15,55% yang disebabkan oleh kenaikan biaya produksi pertanian tidak diimbangi dengan jaminan harga di pasar. Salah satu pendorong dari liberalisasi perdagangan dunia adalah World Trade Organization (WTO), dimana Indonesia merupakan salah satu negara anggotanya. Dengan menjadi anggota WTO, Indonesia harus tunduk atas aturan di dalamnya, yang mengikat secara hukum (legally binding). Dalam konteks pertanian, negosiasi WTO tertuang dalam Agreement on Agriculture (AOA). Negara kaya sangat kuat mengendalikan AOA untuk kepentingan pasar mereka dan sesungguhnya yang terjadi adalah perdagangan yang tidak adil. Pemerintah Indonesia tidak berani mengambil resiko berhadapan dengan kepentingan negara maju dalam melinduangi dan membuka akses perdaganagan yang menguntunkan untuk produk pertanian.
Kelima lemahnya infrastktur lain seperti jalan raya, alat angkutan hasil pertanian, dan sistem pengairan. Lemahnya infrastuktur ini memaksa petani mengeluarkan biaya tinggi untuk memaksa hasil poduksinya laku dipasar. Selain itu, kelemahan infrastrktur seperti transfortasi yang menghubungkan produk pertanian dengan pasar membuka peluang bagi pedagang, penimbun, atau makelar untuk mematoka harga tinggi dan memainkan harga di kota. Padahal value yang di terima petani sungguh sangat kecil.
Keenam konflik agraria yang terus meningkat melibatkan petani Vs pengusaha, petani dengan mafia tanah, atau petani dengan pihak militer (seperti dalam kasus Alas Tlogo, Pasuruan). Gambaran tentang tidak diselesaikannya konflik agraria, diungkapkan oleh Herlambang Perdana dari LBH Surabaya. Dia mengungkapkan bahwa dalam kurun 2002 -2003 di Jawa Timur terjadi 26 kasus pertanahan yang tidak selesai. Kasus ini berkaitan dengan tanah perkebunan yang meliputi sekitar 7.923 hektare. Dalam kasus-kasus itu rakyat umumnya melakukan reclaiming atas tanah mereka yang dulu diambil secara paksa.Dalam konflik tersebut kekerasan secara fisik maupun psikis sering kali terjadi dan menimpa mereka yang terlibat konflik dan dalam posisi yang lemah. Herlambang menyebutkan juga bahwa konflik-konflik agraria yang terjadi di Jawa Timur juga banyak melibatkan anggota TNI (AU, AL dan AD). Keterlibatannya bisa sebagai pihak yang berkonflik dalam kasus sengketa tanah, atau karena digunakan oleh pemilik modal yang bersengketa dengan rakyat.Dia menyebutkan dalam 2002-2003 ada 25 kasus tanah yang melibatkan mereka. Sedangkan kasus sengketa tanah yang melibatkan pihak militer dan sampai sekarang dinilai belum selesai ada 12 kasus yang meliputi 12.577 hekto are tanah.
Untuk memperjuangkan kepentingannya, petani sendiri harus berdaya. Ungkapan bahwa petani masih bodoh, kualitas SDM-nya rendah, tak ubahnya seperti pepatah, “menepuk air di dulang, terpercik muka sendiri”. Kalau memang petani masih bodoh, kualitas SDM-nya rendah, maka yang patut dipertanyakan adalah kinerja para pembinanya, dalam hal ini pemerintah. Karena itu, yang paling bertanggung jawab terhadap pemberdayaan petani seharusnya pemerintah.
Ada empat hal penting yang bisa dilakukan untuk pemberdayaan petani. Pertama, perlunya penataan dari sistem dan struktur alokasi sumber-sumber agrarian. Ini didasari oleh kenyataan luas dan status penguasaan lahan pertanian masih menjadi problem mendasar di sektor pertanian. Semangat pembaruan agrarian yang berintikan land reform tetap harus menjadi agenda pembangunan pertanian.
Ketika kampanye SBY berjanji melakukan reformasi pertanian model land reform Hernando De Soto. De Soto (2006) mengatakan salah satu yang menghambat perkembangan negara berkembang mencapai kemajuan adalah karena negara berkembang tidak mampu melakukan kapitalisasi terhadap aset yang dimilikinya. PKL, petani, dan berbagai bentuk profesi rakyat kecil berada pada tanah yang illegal sehingga mereka tidak dapat menggunakan tanah tersebut untuk mengkapitalisasi asetnya. Bentuk mengkapitalisasi aset adalah menggunakan surat tanah yang legal untuk mendapatkan bantuan modal dari lembaga keuangan Karena itu langkah melegalisasi aset yang dimiliki pengusaha kecil adalah suatu kemutlakan. Namun sampai saat ini belum ada langkah menuju ke sana bahkan dalam tahap rancangan regulasi sekalipun.
Alternatif lain adalah corporate farming sehingga skala lebih ekonomis dengan efisiensi pengelolaan yang tinggi bisa tercapai. Bisa juga dengan mencoba mengawinkan konsep rice estate dan corporate farming. Rice estate ini tidak perlu dengan membuka lahan usaha baru, tapi cukup dengan menyewa lahan petani, di mana lahan-lahan sempit milik petani digabungkan hingga mencapai skala luasan tertentu, untuk kemudian dikelola dengan sistem manajemen sebagaimana layaknya farm estate. Yang menyewa bisa pihak swasta, bisa pula pemerintah atau BUMD. Untuk tahap pertama, ada baiknya jika pemerintah yang memulai. Model sewa semacam ini sebenarnya bukan barang baru bagi petani karena sudah biasa dilakukan oleh masyarakat atau sistem gadai.
Kedua, kemudahan akses terhadap informasi. Yang utama adalah informasi “hak-hak” masyarakat sebagai warga negara untuk ikut menentukan dan mengontrol kebijakan yang dikeluarkan legislatif dan eksekutif. Dengan cara ini, daya kritis masyarakat terhadap kebijakan oleh pemerintah diharapkan bisa meningkat. Informasi lain adalah mengenai pasar, yang mencakup potensi pasar dalam dan luar negeri, informasi kualitas, dan sebaran wilayah tanaman. Kelembagaan informasi pasar ini diharapkan dapat menjadi kelembagaan yang mandiri. Selain itu juga perlu informasi perkembangan teknologi dan permodalan.
Menurut Muhammad Yunus (2006) pemenang Nobel bidang ekonomi teori mengenai kelemahan Negara berkembang karena masyarakatnya yang malas, tidak memiliki skill yang tinggi sehingga perlu diberikan pelatihan agar meningkatkan sumberdaya manusianya dibantah oleh Muhammad Yunus melalui program Grameen Bank. Muhammad Yunus mengatakan manusia dilahirkan memiliki kemampuan dan potensi yang berbeda, hanya kesempatan untuk mengakses sumberdaya saja yang membedakan mereka sehingga kesempatan tersebut ditumbuhkan dengan cara memberikan modal berusaha kepada mereka. Pemodalan seharusnya menjadi bagian dari hak asasi manusia.
Ketiga, adalah inklusi dan partisipasi. Inklusi berkaitan dengan pertanyaan siapa dan jawabannya adalah petani, sedangkan partisipasi berkaitan dengan pertanyaan “bagaimana”.
Sedangkan keempat adalah peningkatan kapasitas organisasi lokal. Dengan melihat kenyataan bahwa masyarakat desa masih terpisah dari kegiatan off farm, padahal kegiatan tersebut memiliki nilai tambah tinggi tapi tidak dinikmati petani, maka idealnya organisasi petani masa depan adalah organisasi agribisnis yang bersifat vertikal. Paling tidak dimulai dari kegiatan produksi sampai pengolahan yang menghasilkan produk akhir sampai ke pemasaran hasil.