Rencana Tata Ruang Wilayah

Tata ruang wilayah
Tata ruang wilayah merupakan wujud susunan dari suatu tempat kedudukan yang berdimensi luas dan isi dengan memperhatikan struktur dan pola dari tempat tersebut berdasarkan sumber daya alam dan buatan yang tersedia serta aspek administratif dan aspek fungsional untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan demi kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang (Kodoatie dan Sjarief, 2010).

Untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, maka diperlukan upaya penataan ruang. Penataan ruang menyangkut seluruh aspek kehidupan sehingga masyarakat perlu mendapat akses dalam proses perencanaan tersebut. Penataan ruang adalah suatu sistemproses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Kegiatan penataan ruang dimaksudkan untuk mengatur ruang dan membuat suatu tempat menjadi bernilai dan mempunyai ciri khas dengan memperhatikan kondisi fisik wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang rentan terhadap bencana. Potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan kondisi ekonomi, sosial budaya, politik, hukum, pertahanan keamanan, lingkungan hidup, serta ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai satu kesatuan, geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi (UU No. 26 Tahun 2007).

Aspek-aspek penataan ruang
Aspek-aspek yang mempengaruhi dalam penataan ruang meliputi, aspek teknis, ekonomi, sosial, budaya, hukum, kelembagaan dan lingkungan. Kegiatan ekonomi suatu wilayah yang sangat pesat akan mempengaruhi tingkat kerusakan lingkungan. Para produsen umumnya mengeksploitasi alam terutama lahan dan air dalam mengembangkan usahanya. Dalam menanggulangi masalah tersebut, para pelaku ekonomi diharapkan mampu membuat produk yang lebih ramah lingkungan dan dalam mengembangkan usahanya harusmemperhatikan tata guna lahan wilayah setempat.

Selain itu pihak pemerintah juga ikut berperan mengenai masalah lingkungan. Pemerintah bertanggungjawab dalam pembuatan peraturan, penetapan batas administrasi, penetapan standar dan pedoman teknis, penetapan zoning, penetapan pajak. Disamping peran pemerintah, masyarakat juga diharapkan ikut berperan aktif dalam pemeliharaan lingkungan (Kodoatie dan Sjarief, 2010).

a. Teknis atau Rekayasa
Aspek teknis atau rekayasa menjelaskan proses mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan terutama yang berhubungan dengan konstruksi suatu infrastruktur. Evaluasi manusia dan interaksi lingkungan untuk melindungi dan dapat meningkatkan kesehatan lingkungan dan kualitas lingkungan membutuhkan pengetahuan tentang bagaimana sistem alam bekerja dan bagaimana mendesain sistem dan teknologi dapat mengurangi dampak-dampak yang merugikan dari interaksi dan meningkatkan kualitas lingkungan. (Randolph dalam Kodoatie dan Sjarief, 2010).

b. Ekonomi
Dari segi ekonomi penataan ruang tidak hanya dipengaruhi oleh biaya tetapi juga kegiatan ekonomi dan potensi baik sumber daya alam maupun buatan pada wilayah tersebut. Dari segi ekonomi misalnya penetapan kawasan industri, perdagangan, pertanian, daerah pariwisata, permukiman, penetapan pasar dan pusat-pusat kegiatan ekonomi lainnya. Penataan ruang umumnya berkembang dari terbentuknya wilayah pasar secara spasial berlandaskan kaidah permintaan (ekonomi) hasil dari aktivitas suatu monopoli (Kodoatie dan Sjarief, 2010).

c. Sosial dan Budaya
Aspek ini meliputi karakteristik sosial penduduk, karakteristik budaya (adat) masyarakat, kehidupan sosial masyarakat, jumlah penduduk, kepadatan penduduk dan penyebaranya sehingga dalam pelaksanaannya tidak bertentangan, dengan kehidupan sosial dan budaya penduduk sosial.
Analisis sosial diperlukan diantaranya untuk mengetahui dampak sosial yang akan muncul akibat adanya pembangunan. Analisis sosial tersebut meliputi, pemahaman dan pengertian sosial terhadap pentingnya proyek, analisis terhadap dampak sosial dari proyek terutama yang menyangkut keuntungan dan kerugian sosial, partisipasi sosial terhadap proyek (Kodoatie dan Sjarief, 2010).

d. Hukum dan Kelembagaan
Aspek hukum memberikan justifikasi dari suatu proses pembangunan. Dengan kata lain produk pembangunan akan berdampak pada produk hukum yang ada serta dimungkinkan dilakukan perubahan -perubahannya. Persoalan hukum menjadi sangat penting ketika terjadi konflik, baik konflik kepentingan, konflik antar pengguna dll. Sedangkan aspek kelembagaan memberikan peran yang besar pada penataan ruang.
Pada prinsipnya para stakeholdersdapat dikelompokkan menjadi 6 grup, yaitu penyedian pelayanan (service provider), pengatur (regulator), organisasi pendukung (support organizations), perencana (planner), operator dan pemakai (user) (Kodoatie dan Sjarief, 2010).

e. Lingkungan
Penetapan kebijakan-kebijakan dan perencanaan penataan ruang harus memperhatikan sistem ekologiglobal dan lokal, serta sumber daya alam yang terkandung dalam suatu wilayah. Setiap pembangunan harus memperhatikan aspek-aspek lingkungan sebagai berikut (Kodoatie dan Sjarief, 2010) :
(1) Meminimalisasi dampak dari pembangunan dan kegiatan-kegiatan pada perubahan ekologi.
(2) Meminimalisasi risiko akibat adanya perubahan-perubahan terhadap bumi, seperti kerusakan lapisan ozon, pemanasan global yang disebabkan emisi karbon dioksida, perubahan iklim lokal yang disebabkan banjir, kekeringan, penebangan liar.
(3) Meminimalisasi polusi udara, air dan tanah.
(4) Adanya jaminan dan pembangunan yang berkelanjutan serta berwawasan lingkungan.

Pelaksanaan penataan ruang
Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007,pelaksanaan penataan ruang meliputi perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
a. Perencanaan penataan ruang
Perencanaan adalah mengetahui dan menganalisis kondisi saat ini, meramalkan perkembangan berbagai faktor noncontrollableyang relevan, memperkirakan faktor-faktor pembatas, menetapkan tujuan dan sasaran yang diperkirakan dapat dicapai, menetapkan langkah-langkah untuk mencapai tujuan tersebut serta menetapkan lokasi dari berbagai kegiatan yang akan dilaksanakan untuk mencapai tujuan atau sasaran tersebut (Tarigan dalam Kodoatie dan Sjarief, 2010).

Dalam UU No. 26 Tahun 2007, perencanaan tata ruang dilakukan untuk menghasilkan rencana umum dan rencana rinci. Rencana umum tata ruang dibedakan menurut wilayah administrasi pemerintahan karena kewenangan mengatur pemanfaatan ruang dibagi sesuai dengan pembagian administrasi pemerintahan secara berhierarki terdiri atas Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dan Rencana TataRuang Wilayah Kota.

Rencana rinci tata ruang merupakan penjabaran rencana umum tata ruang yang dapatberupa rencana tata ruang kawasan strategis yang penetapan kawasannya tercakup di dalam rencana tata ruang wilayah yang berisi operasionalisasi rencana umum tata ruang meliputi rencana tata ruang pulau/ kepulauan dan rencana tata ruang kawasan strategis nasional; rencana tata ruang kawasan strategis provinsi, dan rencana detail tata ruang kabupaten/ kota dan rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/ kota.

Penyusunan rencana tata ruang harus memperhatikan keterkaitan antar-wilayah sebagai wujud keterpaduan dan sinergi antar-wilayah yaitu wilayah nasional, provinsi dan kabupaten/kota, keterkaitan antar-fungsi kawasan wujud keterpaduan dan sinergi antar-kawasan, antara lain meliputi keterkaitan antara-kawasan lindung dan kawasan budidaya, dan keterkaitan antar-kegiatan kawasan merupakan wujud keterpaduan dan sinergi antar-kawasan antara lain meliputi keterkaitan antara kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan.

Muatan rencana tata ruang mencakup rencana struktur ruang dan rencana pola ruang. Rencana struktur ruang meliputi rencana sistem pusat permukiman dan jaringan prasarana. Pusat permukiman adalah kawasan perkotaan yang merupakan pusat kegiatan sosial ekonomi masyarakat, baik pada kawasan perkotaan maupun pada kawasan perdesaan. Sementara itu sistem jaringan prasarana mencakup sistem jaringan transportasi, energi dan kelistrikan, telekomunikasi, persampahan dan sanitasi, serta sumber daya air. Untuk rencana pola ruang meliputi peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya. Peruntukan kawasan lindung dan kawasan budidaya meliputi peruntukan ruang untuk kegiatan pelestarian lingkungan, sosial, budaya, ekonomi, pertahanan dan keamanan.

b. Pemanfaatan ruang
Pemanfaatan ruang dilakukan melalui pelaksanaan program pemanfaatan ruang beserta pembiayaannya. Pelaksanaan program pemanfaatan ruang merupakan aktivitas pembangunan, baik yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun masyarakat untuk mewujudkan rencana tata ruang. Penyusunan program pemanfaatan ruang dilakukan berdasarkan indikasi program yang tertuang dalam rencana tata ruang dengan dilengkapi perkiraan pembiayaan. Pemanfaatan ruang mengacu pada fungsi ruang yang ditetapkan dalam rencana tata ruang dilaksanakan dengan mengembangkan penatagunaan tanah, air, udara dan sumber daya alam lain (Kodoatie dan Sjarief, 2010).

Pemanfaatan ruang dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang, standar kualitas lingkungan dan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Yang dimaksud dengan standar kualitas lingkungan, antara lain adalah baku mutu lingkungan dan ketentuan pemanfaatan ruang yang berkaitan dengan ambang batas pencemaran udara, ambang batas pencemaran air, dan ambang batas tingkat kebisingan.

c. Pengendalian pemanfaatan ruang
Pengendalian pemanfaatan ruang dimaksudkan agar pemanfaatan ruang dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang. Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dandisinsentif dan pengenaan sanksi.

Exit mobile version