Kemenangan pasangan Anies Sandi membawa secercah harapan akan keadilan social. Reklamasi pantai utara yang dicurigai hanya diisi oleh property kelas elit akan dibatalkan. Perhatian akan nasib nelayan dan kawasan pantai yang merupakan hak masyarakat luas akan lebih dikedepankan.
Dari pihak pendukung reklamasi, obsesi untuk melanjutkan reklamasi Jakarta terus diutarakan oleh pemerintah melalui Menteri Koordinator Maritim, Luhut Binsar Panjaitan.Luhut menyatakan akan segera menjelaskan kepada Gubernur terpilih Anies mengenai hasil penelitan reklamasi Teluk Jakarta. Atas nama kepentingan nasional dan dengan didukung oleh argument penurunan lahan Jakarta setiap tahun bisa mencapai 17,5 cm sampai 23 cm di beberapa tempat.
Sebelumnya Menko Kemaritiman yang baru, Luhut Binsar Panjaitan membatalkan keputusan Rizal Ramli, Menko Maritim yang lama soal reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Pulau buatan yang dikembangkan oleh PT Muara Wisesa Samudra (MWS) memang telah lama berkonflik. Dimulai dari gugatan nelayan ke PTUN, penyegelan, hingga keputusan Menko Maritim Rizal Ramli (saat menjabat) yang memutuskan menghentikan reklamasi di Pulau G karena adanya pelanggaran berat.
LBP menyatakan beberapa hal yang menjadi pertimbangan dilanjutkannya proyek reklamasi adalah. Pertama, penurunan daratan Jakarta bagian utara 17,5 cm per tahun. Penurunan ini bisa dicegah dengan adanya pulau reklamasi yang akan membendung masuknya air laut ke daratan Jakarta. Kedua, adanya pulau reklamasi ini akan membantu pemerintah DKI Jakarta dalam menyediakan air minum bagi masyarakat di Ibu Kota. Sebab, akan ada air di permukaan laut yang bisa diproses menjadi air yang layak untuk dikonsumsi masyarakat. Kalau bendungan sudah jadi, dari hasil penelitian 2 meter di bawah air asin, sisanya di atas air yg bisa diproses jadi air minum. Sekitar 45 meter kubik per detik akan bisa dipompa dasarnya. Kira-kira setara 40 persen kebutuhan air. Ketiga, adanya pulau buatan ini juga bisa menghalau wilayah pesisir Jakarta dari terjangan banjir rob dari laut.
LBP menjabarkan jika pembangunan proyek ini mengganggu jalur kabel bawah laut PLN, dapat dicarikan jalan keluarnya. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan untuk tidak melanjutkan jalannya proyek reklamasi teluk Jakarta.
Argumen LBP diatas tampaknya tidak mencerminkan jawaban sebenarnya dari permasalahan reklamasi. Pertama, Penurunan muka tanah 17,5 cm pertahun tidak ada kaitannya dengan reklamasi. Penyebab penurunan muka tanah disebabkan pengambilan air tanah yang berlebihan di pantai utara Jakarta. Ruang-ruang air tanah dangkal di bawah permukaan tanah mengalami kekosongan karena pengambilan air tanah berlebihan, sebagian ruang kosong tersebut diisi oleh air laut untuk tanah yang berada dipinggir laut. Kekosongan ruang air menyebabkan terjadinya penurunan muka tanah. Giant Sea Wall, yang dikatakan akan membendung air luat masuk ke daratan memang ada benarnya, tapi bukan mencegah penurunan muka tanah. Justru bisa jadi muka tanah semakin bertambah penurunannya karena air laut yang seharusnya masuk mengisi rongga air tanah yang kosong tersebut dicegah masuk dengan hadirnya Giant Sea Wall.
Kedua, LBP menyatakan adanya pulau reklamasi ini akan membantu pemerintah DKI Jakarta dalam menyediakan air minum bagi masyarakat di Ibu Kota. Faktanya, kondisi 13 sungai di Jakarta sangat memprihatinkan, Penelitian Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) mengungkapkan fakta yang menyedihkan. Mutu aliran sungai di 45 titik pantau di 13 DAS Ciliwung pada 2010: kondisi baik 0%, tercemar ringan 9%, tercemar sedang 9% dan tercemar berat 82 persen. Hal ini dikarenakan 2,5% timbulan sampah Jakarta (600 m3/hari) mengalir di Sungai Ciliwung. Pertanyaan selanjutnya, kalau kondisi sungai Jakarta sebagain besar tercemar berat kemudian dibangun bendungan, Kira-kira bendungan tersebut dapat menghasilkan air bersih?
Kemudian apakah pembuatan pulau reklamasi beserta pembuatan sungai air tawar? Kalau tidak ada sungai, bagaimana persediaan air bersih di pulau-pulau reklamasi yang sedang dibangun tersebut? Tentunya air bersih berasal dari daratan Jakarta. Faktanya, PDAM Jakarta baru melayani 60% dari rumah tangga Jakarta. Kalau ada tambahan permintaan air bersih dari pulau reklamasi, apakah PDAM Jakarta sanggup melayaninya? Kalaupun dipaksakan sanggup, maka program palayanan untuk masyarakat bawah tentu akan terabaikan. Sekali lagi masyarakat bawah kalah oleh kepentingan pemodal.
Argument ketiga, LBP menjelaskan adanya pulau buatan ini bisa menghalau wilayah pesisir Jakarta dari terjangan banjir rob dari laut. Asalan ketiga sedikit masuk akal dibanding kedua alasan diawal. Namun untuk mencegah banjir rob paling efektif dengan cara menanam mangrove. Hutan mangrove memiliki banyak fungsi seperti fungsi fisik; kimia; biologi; ekonomi dan wisata.
Fungsi fisik kawasan mangrove adalah Menjaga garis pantai agar tetap stabil; Melindungi pantai dan tebing sungai dari proses erosi atau abrasi, serta menahan atau menyerap tiupan angin kencang dari taut ke darat; Menahan sedimen secara periodik sampai terbentuk lahan baru dan Sebagai kawasan penyangga proses intrusi atau rembesan air laut ke darat, atau sebagai filter air asin menjadi tawar.
Fungsi kimia kawasan mangrove adalah sebagai tempat terjadinya proses daur ulang yang menghasilkan oksigen; sebagai penyerap karbondioksida; dan sebagai pengolah bahan-bahan limbah hasil pencemaran industri dan kapal-kapal di lautan.
Fungsi biologi kawasan mangrove adalah sebagai penghasil bahan pelapukan yang merupakan sumber makanan penting bagi invertebrata kecil pemakan bahan pelapukan (detritus), yang kemudian berperan sebagai sumber makanan bagi hewan yang lebih besar; sebagai kawasan pemijah atau asuhan, bagi udang, ikan, kepiting, kerang, dan sebagainya, yang setelah dewasa akan kembali ke lepas pantai; sebagai kawasan untuk berlindung, bersarang, serta berkembang biak bagi burung dan satwa lain; sebagai sumber plasma nutfah dan sumber genetika; dan sebagai habitat alami bagi berbagai jenis biota darat dan laut lainnya.
Secara ekonomi kawasan mangrove merupakan sumber devisa (pendapatan), baik bagi masyarakat, industri, maupun bagi negara. Adapun fungsi ekonomi kawasan mangrove sebagai sumber devisa adalah penghasil kayu, misalnya kayu bakar. arang, serta kayu untuk bahan bangunan dan perabot rumah tangga; penghasil bahan baku industri, misalnya pulp, kertas, tekstil, makanan, obat-obatan, alkohol, penyamak kulit, kosmetika, dan zat pewarna; dan penghasil bibit ikan, udang, kerang, kenning, telur burung, dan madu.
Fungsi lain kawasan mangrove adalah sebagai kawasan wisata alam pantai dengan keindahan vegetasi dan satwa, serta berperahu di sekitar mangrove dan sebagai tempat pendidikan, konservasi, dan penelitian.
Dari berbagai macam fungsi mangrove diatas selayaknya mangrove menjadi prioritas utama untuk dilakukan daripada membangun pulau reklamasi. Namun justru yang terjadi sebaliknya, tahun 1977 ada 1000 Ha kawasan mangrove dan tahun 2010 hanya tersisa 150 Ha. Entah apa yang terjadi lagi kedepannya ketika pembangunan 17 pulau reklamasi terus dilakukan. Berapa Hektar mangrove lagi yang akan hilang?
Fakta yang terjadi seperti Pantai Indah Kapuk. Majalah Tempo pernah menurunkan tulisan di rubrik “Investigasi” 1 April 2002 mengenai Reklamasi Pantai Kapuk yang dilakukan oleh Ciputra. Tahun 1984 Menteri Kehutanan mengeluarkan ijin menyetujui proses tukar guling areal hutan konservasi di Kawasan Kapuk dengan lahan hutan di wilayah Sukabumi dan Cianjur. Proses tersebut menjadi kontroversial dan public menduga telah terjadi praktik KKN, dibalik tukar guling tersebut.
Untuk meyakinkan public, Ciputra berjanji rela dipenjara dan berani mempertaruhkan segalanya: nama baik, moral, bank guarantee sebagai jaminan kawasan elit PIK tak akan merusak lingkungan.Selain janji di atas, Ciputra juga menjanjikan lahan pengganti dan pembangunan hutan lindung. Sayangnya, sudah 33 tahun berlalu janji Ciputra tak pernah terwujud. Proyek PIK yang dijanjikan ramah lingkungan malah diduga menjadi penyebab banjir Jakarta makin parah.
Disisi lain, Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menjelaskan bahwa nantinya hasil reklamasi Teluk Jakarta akan dikendalikan sepenuhnya oleh Pemerintah. Sumarsono menegaskan pengaturan terkait wilayah harus jadi domain Pemerintah. Dalam pengerjaan proyek reklamasi, pemerintah juga akan terlibat. Penanganan Teluk Jakarta ini kita menggunakan konsep P4, yaitu public, private, and people partnership. Public akan melibatkan baik APBN maupun APBD, akan ada keterlibatan pemerintah di sana dalam berbagai bentuk. Sektor private, tentu akan ada investor yang terlibat pembiayaannya. Sedangkan untuk aspek people, bagaimana strategi partnership ini dapat memberikan keuntungan dan manfaat terutama untuk masyarakat sekaligus nelayan sekitarnya.
Sedangkan pasangan Gubernur dan wakil gubernur terpilih Anies- Sandi, melalui juru bicaranya Bambang Widjojanto mantan komissioner KPK menyebutkan, hal yang paling mendasar dalam mengambil keputusan untuk menolak reklamasi adalah keadilan. Reklamasi pula hanya untuk melindungi pengembang atau investor. Sementara yang menjadi korban adalah nelayan. Nelayan tidak bisa lagi melaut dan mencari nafkah.
Sedikitnya ada 16.855 nelayan berikut keluarganya bakal terusir bila Giant Sea Wall dibangun, sementara sampai saat ini, belum ada perencanaan tentang nasib mereka. Reklamasi akan merampas dan menghilangkan wilayah penangkapan ikan. Pembuatan 17 pulau ini juga akan mengganggu aktivitas 600 kapal dari total 5.600 kapal nelayan yang ada di DKI Jakarta.
Reklamasi berdampak terhadap jalur perahu lebih tinggi karena nelayan pasti akan melewati daerah reklamasi ketika akan melakukan operasi penangkapan ikan. Perubahan jalur kapal ini karena adanya daratan baru yang terbentuk sebagai hasil reklamasi di kawasan Teluk Jakarta.
Padahal, nelayan merupakan pahlawan protein bangsa, salah satu penopang kedaulatan pangan. Hal ini telah diakui dunia internasional dengan mengubah paradigma nelayan tradisional sebagai solusi lapangan pekerjaan, pemenuhan pangan perikanan dan ketimpangan kemiskinan. Proyek reklamasi bukannya menyelesaikan problem kemiskinan dan kesenjangan malah menambah kemiskinan dan kesenjangan sosial baru.
Selain itu, reklamasi memicu konflik baru. Setiap hektar pulau reklamasi akan membutuhkan pasir sebanyak 632.911 meter kubik. Jika dikalikan luas pulau reklamasi yang direncanakan 5.153 hektar, maka akan membutuhkan sekitar 3,3 juta ton meter kubik pasir. Pengambilan bahan urugan (pasir laut) dari daerah lain akan merusak ekosistem laut tempat pengambilan bahan tersebut. Hal ini juga dikhawatirkan memicu konflik berdarah dengan nelayan lokal seperti di Lontar, Serang-Banten.
Pada akhirnya reklamasi melanggar UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. UU No 31/2004 menegaskan pengelolaan sumber daya ikan harus dilakukan sebaik mungkin berdasarkan keadilan dan pemerataan, memperhatikan kesempatan kerja dan peningkatan taraf hidup bagi nelayan, pembudi daya ikan, dan/atau pihak yang terkait dalam kegiatan perikanan, serta kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya. Tidak adanya perlindungan terhadap nelayan tradisional dan masyarakat pesisir di Teluk Jakarta telah melanggar Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak bagi Kemanusiaan yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
lihat link nya di:
1. Janji pasangan Anies-Sandi menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta akan sulit diwujudkan. Pasalnya, hingga hari ini pemerintah pusat masih ngotot melanju…www.youtube.com
2. Hentikan Reklamasi, Pemerintah Berniat Melanjutkan Proyeknya? – iNews Petang 15/05Tanggal Tayang: 15/05/17 Subscribe iNewsTV Official Youtube Channel: https://www.youtube.com/OfficialiNewsTV dan subscribe untuk program News kami di channel…www.youtube.com
3. Pemerintah pusat ngotot akan melanjutkan reklamasi Teluk Jakarta. Menurut pemerintah, reklamasi bisa mencegah Jakarta dari berbagai bencana, seperti banjir. …www.youtube.com