Regulasi RUED di Indonesia

Rencana Umum Energi Daerah

Berikut adalah regulasi dan deskripsi singkatnya yang menjadi dasar penyusunan RUED di provinsi dan integrasinya ke dalam RPJMD untuk kemudian didanai di APBD:
1) Undang-Undang (UU) No. 30 Tahun 2007 tentang Energi. UU ini mengamanatkan penyusunan Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan dijabarkan ke dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). RUEN ini kemudian diturunkan atau ditranslasikan ke dalam Rencana Umum Energi Daerah (RUED).
2) Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. UU ini telah membagi kewenangan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk di sektor energi. Kewenangan sektor energi masih terbatas dalam UU ini. Namun, saat ini pemerintah sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Energi Baru Terbarukan (EBT). RUU ini ke depan diharapkan dapat menambah dan memperkuat kewenangan pemerintah daerah di Urusan Energi.
3) Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN). PP ini memuat kebijakan energi yang memberikan arah pengelolaan energi nasional guna mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi nasional. KEN dalam PP ini menjadi dasar pemerintah, dalam ini diwakili Dewan Energi Nasional (DEN) untuk menyusun Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).
4) Peraturan Presiden (Perpres) No. 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Perpres ini mengamanatkan penyusunan RUEN oleh Pemerintah Pusat dan ditetapkan oleh Dewan Energi Nasional (DEN) untuk jangka waktu sampai 2050. RUEN ini memuat visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan dan strategi serta program pengelolaan energi nasional. RUEN ini akan menjadi acua bagi Pemerintah Provinsi untuk menyusun Rencana Umum Energi Daerah (RUED). Selain itu, saat ini Pemerintah Pusat sedang menyiapkan juga Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Pembagian Kewenangan Pemerintahan Konkuren Urusan Energi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Rapepres ini diharapkan dapat memperkuat peran Pemerintah Daerah, terutama Provinsi, untuk penyusunan dan implementasi RUED.

RUED yang disusun oleh Pemerintah Provinsi diamanatkan untuk dibingkai atau dilegalkan melalui Peraturan Daerah (Perda) yang melibatkan eksekutif dan legislatif. Perda tentang RUED ini diharapkan memuat bahwa RUED adalah penjabaran dan pelaksanaan RUEN, yang di dalamnya terdiri dari visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan dan strategi serta program pengelolaan energi daerah. Perda ini diharapkan juga menjadi pedoman bagi:
• Perangkat Daerah untuk menyusun dokumen rencana strategis; dan
• Perangkat Daerah untuk melaksanakan koordinasi perencanaan energi lintas sektor.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 22 Tahun 2017, struktur RUED yang merupakan turunan dari RUEN adalah sebagai berikut:
a) Pendahuluan.
b) Kondisi Energi Daerah dan Ekspektasi di Masa Mendatang. Bab ini memuat isu dan permasalahan energi, kondisi energi provinsi saat ini, dan kondisi dan kebutuhan energi provinsi di masa mendatang.
c) Visi, Misi, Sasaran, dan Tujuan Energi Daerah. Bab ini memuat visi misi daerah, termasuk visi misi Kepala Daerah (KDH), tentang Energi, beserta tujuan dan sasaran.
d) Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Energi Daerah. Bab ini memuat kebijakan dan pengelolaan energi di daerah yang memuat pula program dan kegiatan turunannya, beserta kelembagaan dan instrumen kebijakan.
e) Penutup.

Exit mobile version