Peraturan Menteri no 27 tahun 2014 mengenai Fee-in Tariff untuk energi terbarukan dari biomassa dan biogas. Pemilik pabrik dapat menjual listrik kepada PLN melalui skema Perjanjian Jual Beli Listrik/Power Purchase Agreement (PPA) atau perjanjian penjualan kelebihan daya listrik (excess power). Harga listrik yang dibeli PLN dari produksi Biogas adalah Rp 1.050 /kWatt untuk wilayah Jawa
Tabel 5. Regulasi Mengenai Biogas di Indonesia
Nomor Peraturan | Tentang | Relevansi dengan Proyek Biogas |
Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup No. 17/2001 |
Produksi energi
swasta |
Menetapkan persyaratan untuk izin usaha bagi perusahaan produsen listrik; membebaskan produsen energi terbarukan di bawah 10 MW untuk pemakaian sendiri dari proses kajian dampak lingkungan lengkap. |
Peraturan Presiden
Nomor 5/2006 |
Kebijakan energi | Menargetkan keseimbangan energi dalam bauran energi, dan menetapkan tujuan minimal 5% energi terbarukan baru pada
tahun 2020. |
UU No. 30/2007 | Energi | Memprioritaskan sumber energi yang tersedia secara lokal dan pembangkit energi terbarukan, dan memberikan insentif untuk mendukung kelangsungan ekonomi energi terbarukan baru. Mewajibkan pemerintah untuk menyediakan dana untuk pengembangan listrik untuk area berpenghasilan rendah, tertinggal, terpencil, dan pedesaan. |
UU No. 30/2009 | Listrik | Memprioritaskan penggunaan sumber daya energi yang tersedia secara lokal untuk pembangkit listrik. Mengizinkan produsen listrik independen (IPP) untuk menghasilkan dan menjual listrik kepada pengguna akhir di pasar Indonesia, memecahkan monopoli PLN. |
Peraturan Menteri
ESDM Nomor 31/2009 |
Pembelian energi
terbarukan oleh PLN |
Mewajibkan PLN untuk membeli energi terbarukan dengan harga tetap dari pembangkit ukuran < 10 MW atau kelebihan daya; Rp 656/kWh (tegangan menengah) atau Rp 1.004/kWh (tegangan rendah) ditambah faktor lokasi terapan. |
Peraturan Pemerintah
Nomor 52/2011 |
Fasilitas pajak
untuk proyek baru dan proyek energi terbarukan |
• 30% potongan dari laba bersih (selama 6 tahun)
• Percepatan penyusutan dan amortisasi • Pajak penghasilan 10% untuk dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri, atau tarif yang lebih rendah berdasarkan perjanjian pajak yang berlaku • Kompensasi kerugian selama lebih dari 5 tahun, tetapi kurang dari 10 tahun |
Peraturan Pemerintah
No. 94/2010 |
Pembebasan
pajak |
• Pembebasan pajak selama 5 sampai 10 tahun
• sejak produksi komersial • Potongan pajak sebesar 50% untuk 2 tahun pajak penghasilan (diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.011/2011) |
Peraturan Pemerintah
No. 31/2007 |
Pajak
Pertambahan Nilai |
Pembebasan untuk pajak pertambahan nilai |
UU No. 17/2006 | Pembebasan cukai | Pembebasan bea untuk barang impor, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK/011/2012 |
Peraturan Menkeu
No. 21/PMK.011/2010 |
Insentif pajak untuk energi terbarukan | Pembebasan bea impor (untuk listrik penggunaan sendiri) |
Peraturan Menkeu No. 154/PMK.011/2008 Jo No. 128/PMK.011/2009 | Insentif pajak untuk energi terbarukan | Pembebasan bea impor (untuk listrik yang terhubung ke jaringan) |
Peraturan Presiden
No. 61/2011 |
Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca | Komitmen Pemerintah Indonesia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 26% dengan upaya sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada tahun 2020; meliputi kegiatan di bidang pertanian, kehutanan dan lahan gambut, energi dan transportasi, industri, pengelolaan limbah dan kegiatan pendukung lainnya. |
Peraturan Menteri
ESDM No. 4/2012 |
Pembelian energi terbarukan oleh PLN | Menggantikan Peraturan Menteri Energi Nomor 31/2009 tentang harga beli energi terbarukan/ kelebihan daya oleh PLN untuk pembangkit < 10 MW; feed−in−tarif baru untuk energi terbarukan dari biogas dan biomassa mulai dari Rp 975,00–1.722,50/kWh tergantung pada teknologi dan tegangan (ditambah faktor lokasi terapan). |
Peraturan Menteri
Negara LH No. 51/1995 |
Standar pembuangan air limbah | Mengatur parameter air limbah dari industri. Industri kelapa sawit diatur pada lampiran IV A dan B. |
Peraturan Menteri
Negara LH No. 29/2003 |
Pembuangan POME untuk aplikasi tanah | Mengatur parameter untuk POME yang dibuang untuk keperluan aplikasi tanah. BOD kurang dari 5000 ppm, dengan pH 6–9, dan diterapkan untuk tanah yang tidak gambut, lahan yang tidak memiliki permeabilitas lebih tinggi dari 15 cmƒjam atau kurang dari 1,5 cm/jam, dan tanah dengan muka air tanah lebih dari 2 m. Sumur pemantauan harus dibangun. |
Peraturan Menteri
Pertanian No. 19/2011 |
Indonesian Sustainable Palm Oil | Mewajibkan semua pabrik pengolahan kelapa sawit dan perkebunan untuk mematuhi semua peraturan yang terkait dengan industri kelapa sawit. Audit diperlukan untuk memperoleh sertifikasi ISPO wajib pada 31 Desember 2013. |
Peraturan Menteri
ESDM No. 27/2014 |
Pembelian energi terbarukan oleh PLN | Menggantikan Peraturan Menteri Energi Nomor 24/2012 tentang harga beli energi terbarukan/ kelebihan daya oleh PLN untuk pembangkit < 10 MW; feed−in−tarif baru untuk energi terbarukan dari biogas dan biomassa mulai dari Rp 1.050,00–2.400,00/kWh tergantung pada tegangan dan lokasi (faktor lokasi mulai 1,0 hingga 1,6). Diberlakukan pula insentif untuk pembangit listrik tenaga biomassa dan biogas yang menjadi load follower. |