Regulasi Pengolahan POME Menjadi Listrik atau Processing Regulation POME into Electricity

Peraturan Menteri no 27 tahun 2014 mengenai Fee-in Tariff untuk energi terbarukan dari biomassa dan biogas. Pemilik pabrik dapat menjual listrik kepada PLN melalui skema Perjanjian Jual Beli Listrik/Power Purchase Agreement (PPA) atau perjanjian penjualan kelebihan daya listrik (excess power). Harga listrik yang dibeli PLN dari produksi Biogas adalah Rp 1.050 /kWatt untuk wilayah Jawa

Tabel 5. Regulasi Mengenai Biogas di Indonesia

Nomor Peraturan Tentang Relevansi dengan Proyek Biogas
Peraturan Menteri

Lingkungan Hidup

No. 17/2001

Produksi energi

swasta

Menetapkan  persyaratan  untuk  izin  usaha  bagi perusahaan produsen listrik; membebaskan produsen energi terbarukan    di bawah 10 MW untuk pemakaian sendiri dari proses kajian dampak lingkungan  lengkap.
Peraturan Presiden

Nomor 5/2006

Kebijakan energi Menargetkan  keseimbangan  energi  dalam  bauran  energi, dan menetapkan  tujuan  minimal  5%  energi  terbarukan  baru pada

tahun 2020.

UU No. 30/2007 Energi Memprioritaskan   sumber   energi   yang   tersedia   secara lokal dan  pembangkit  energi  terbarukan,  dan  memberikan  insentif untuk  mendukung  kelangsungan  ekonomi  energi    terbarukan baru. Mewajibkan pemerintah untuk menyediakan dana   untuk pengembangan    listrik    untuk    area    berpenghasilan rendah, tertinggal, terpencil, dan pedesaan.
UU No. 30/2009 Listrik Memprioritaskan penggunaan sumber daya energi yang tersedia secara lokal untuk pembangkit listrik. Mengizinkan produsen listrik independen (IPP) untuk menghasilkan dan menjual listrik kepada pengguna akhir di pasar Indonesia, memecahkan monopoli PLN.
Peraturan Menteri

ESDM Nomor

31/2009

Pembelian energi

terbarukan oleh

PLN

Mewajibkan PLN untuk membeli energi terbarukan dengan harga tetap dari pembangkit ukuran < 10 MW atau kelebihan daya; Rp 656/kWh (tegangan menengah) atau Rp 1.004/kWh (tegangan rendah) ditambah faktor lokasi terapan.
Peraturan Pemerintah

Nomor 52/2011

Fasilitas pajak

untuk proyek baru

dan proyek energi

terbarukan

•      30% potongan dari laba bersih (selama 6 tahun)

•      Percepatan penyusutan dan amortisasi

•      Pajak penghasilan 10% untuk dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri, atau tarif yang lebih rendah berdasarkan perjanjian pajak yang berlaku

•      Kompensasi kerugian selama lebih dari 5 tahun, tetapi kurang dari 10 tahun

Peraturan  Pemerintah

No. 94/2010

Pembebasan

pajak

•      Pembebasan pajak selama 5 sampai 10 tahun

•      sejak produksi komersial

•      Potongan pajak sebesar 50% untuk 2 tahun pajak penghasilan (diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.011/2011)

Peraturan Pemerintah

No. 31/2007

Pajak

Pertambahan Nilai

Pembebasan untuk pajak pertambahan nilai
UU No. 17/2006 Pembebasan cukai Pembebasan bea untuk barang impor, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK/011/2012
Peraturan Menkeu

No. 21/PMK.011/2010

Insentif pajak untuk energi terbarukan Pembebasan bea impor (untuk listrik penggunaan sendiri)
Peraturan Menkeu No. 154/PMK.011/2008 Jo No. 128/PMK.011/2009 Insentif pajak untuk energi terbarukan Pembebasan bea impor (untuk listrik yang terhubung ke jaringan)
Peraturan Presiden

No. 61/2011

Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca Komitmen Pemerintah Indonesia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 26% dengan upaya sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada  tahun  2020;  meliputi  kegiatan  di bidang pertanian,  kehutanan  dan  lahan  gambut,  energi  dan transportasi, industri, pengelolaan limbah dan kegiatan pendukung lainnya.
Peraturan Menteri

ESDM No. 4/2012

Pembelian energi terbarukan oleh PLN Menggantikan Peraturan Menteri Energi Nomor 31/2009 tentang harga beli energi terbarukan/ kelebihan daya oleh PLN untuk pembangkit < 10 MW; feed−in−tarif baru untuk energi terbarukan dari biogas dan biomassa mulai dari Rp 975,00–1.722,50/kWh tergantung pada teknologi dan tegangan (ditambah faktor lokasi terapan).
Peraturan Menteri

Negara LH No. 51/1995

Standar pembuangan air limbah Mengatur parameter air limbah dari industri. Industri kelapa sawit diatur pada lampiran IV A dan B.
Peraturan Menteri

Negara LH No. 29/2003

Pembuangan POME untuk aplikasi tanah Mengatur parameter untuk POME yang dibuang untuk keperluan aplikasi tanah. BOD kurang dari 5000 ppm, dengan pH 6–9, dan diterapkan untuk tanah yang tidak gambut, lahan yang tidak memiliki permeabilitas lebih tinggi dari 15 cmƒjam atau kurang dari 1,5 cm/jam, dan tanah dengan muka air tanah lebih dari 2 m. Sumur pemantauan harus dibangun.
Peraturan Menteri

Pertanian No. 19/2011

Indonesian Sustainable Palm Oil Mewajibkan semua pabrik pengolahan kelapa sawit dan perkebunan untuk mematuhi semua peraturan yang terkait dengan industri kelapa sawit. Audit diperlukan untuk memperoleh sertifikasi ISPO wajib pada 31 Desember 2013.
Peraturan Menteri

ESDM No. 27/2014

Pembelian energi terbarukan oleh PLN Menggantikan Peraturan Menteri Energi Nomor 24/2012 tentang harga beli energi terbarukan/ kelebihan daya oleh PLN untuk pembangkit < 10 MW; feed−in−tarif baru untuk energi terbarukan dari biogas dan biomassa mulai dari Rp 1.050,00–2.400,00/kWh tergantung pada tegangan dan lokasi (faktor lokasi mulai 1,0 hingga 1,6). Diberlakukan pula insentif untuk pembangit listrik tenaga biomassa dan biogas yang menjadi load follower.
Exit mobile version