Regulasi Kesehatan Lingkungan

Kesehatan Lingkungan adalah upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial.

Menurut World Health Organization (WHO), kesehatan lingkungan adalah suatu keseimbangan ekologi yang harus ada antara manusia dan lingkungan agar dapat menjamin keadaan sehat dari manusia.

Menurut Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) kesehatan lingkungan adalah suatu kondisi lingkungan yang mampu menopang keseimbangan ekologi yang dinamis antara manusia dan lingkungannya untuk mendukung tercapainya kualitas hidup manusia yang sehat dan bahagia.

Ruang Lingkup Kesehatan Lingkungan menurut WHO
1) Penyediaan Air Minum
2) Pengelolaan air Buangan dan pengendalian pencemaran
3) Pembuangan Sampah Padat
4) Pengendalian Vektor
5) Pencegahan/pengendalian pencemaran tanah oleh ekskreta manusia
6) Higiene makanan, termasuk higiene susu
7) Pengendalian pencemaran udara
8) Pengendalian radiasi
9) Kesehatan kerja
10) Pengendalian kebisingan
11) Perumahan dan pemukiman
12) Aspek kesling dan transportasi udara
13) Perencanaan daerah dan perkotaan
14) Pencegahan kecelakaan
15) Rekreasi umum dan pariwisata
16) Tindakan-tindakan sanitasi yang berhubungan dengan keadaan epidemi/wabah, bencana alam dan perpindahan penduduk.
17) Tindakan pencegahan yang diperlukan untuk menjamin lingkungan.

Ruang lingkup kesehatan menurut UU No 23 tahun 1992
Pasal 22 ayat (3) UU No 23 tahun 1992 ruang lingkup kesehatan lingkungan ada 8, yaitu:
1) Penyehatan Air dan Udara
2) Pengamanan Limbah padat/sampah
3) Pengamanan Limbah cair
4) Pengamanan limbah gas
5) Pengamanan radiasi
6) Pengamanan kebisingan
7) Pengamanan vektor penyakit
8) Penyehatan dan pengamanan lainnya, sepeti keadaan pasca bencana

REgulasi Kesehatan Lingkungan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lingkungan Di Puskesmas

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan
Pasal 7
Kualitas lingkungan yang sehat ditentukan melalui pencapaian atau pemenuhan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan
Pasal 8
(1) Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan ditetapkan pada media lingkungan yang meliputi:
a. air;
b. udara;
c. tanah;
d. pangan;
e. sarana dan bangunan; dan
f. vektor dan binatang pembawa penyakit.

(2) Media lingkungan yang ditetapkan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan berada pada lingkungan:
a. Permukiman;
b. Tempat Kerja;
c. tempat rekreasi; dan
d. tempat dan fasilitas umum.

Pasal 9
Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk media air terdiri atas:
– standar baku mutu dan Persyaratan Kesehatan air minum;
– standar baku mutu dan Persyaratan Kesehatan air untuk keperluan higiene dan sanitasi; dan
– standar baku mutu dan Persyaratan Kesehatan air untuk kolam renang, solus per aqua, dan pemandian umum.

Pasal 11
Persyaratan Kesehatan air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a paling sedikit terdiri atas:
air dalam keadaan terlindung; dan pengolahan, pewadahan, dan penyajian harus memenuhi prinsip higiene dan sanitasi.

Pasal 17
(1) Standar baku mutu udara dalam ruang dan udara ambien yang memajan langsung pada manusia
terdiri atas unsur:
a. fisik;
b. kimia; dan
c. kontaminan biologi.
(2) Standar baku mutu udara dalam ruang yang memajan langsung pada manusia pada unsur fisik berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
– suhu;
– pencahayaan;
– kelembaban;
– laju ventilasi; dan
– partikel debu.
(3) Standar baku mutu udara ambien yang memajan langsung pada manusia pada unsur fisik berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
– suhu;
– pencahayaan;
– kelembaban;
– partikel debu; dan
– kebisingan.

(4) Standar baku mutu pada unsur kimia berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
a. sulfur dioksida (SO2);
b. nitrogen dioksida (NO2);
c. karbon monoksida (CO);
d. timbal (Pb);
e. asbes;
f. formaldehida;
g. volatile organic compound (VOC); dan
h. environmental tobacco smoke (ETS).

Pasal 18
1) Persyaratan Kesehatan udara dalam ruang yang memajan langsung pada manusia paling sedikit terdiri atas:
a. suhu udara dalam ruang sama dengan suhu udara luar ruang; dan
b. udara dalam ruang terhindar dari paparan asap berupa asap rokok, asap dapur, dan asap dari sumber bergerak lainnya.
2) Persyaratan Kesehatan udara ambien yang memajan langsung pada manusia berupa batas toleransi tubuh manusia terhadap kualitas udara ambien.

Pasal 19
(1) Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan untuk media tanah terdiri atas unsur:
a. fisik;
b. kimia;
c. biologi; dan
d. radioaktif alam.
(2) Standar baku mutu pada unsur fisik berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
a. suhu;
b. kelembaban;
c. derajat keasaman (pH); dan
d. porositas.
(3) Standar baku mutu pada unsur kimia berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
a. timah hitam (Pb);
b. arsenik (As);
c. kadmium (Cd);
d. tembaga (Cu);
e. krom (Cr);
f. merkuri (Hg);
g. senyawa organo fosfat;
h. karbamat; dan
i. benzena.
(4) Standar baku mutu pada unsur biologi berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
a. jamur;
b. bakteri patogen;
c. parasit; dan
d. virus.

Pasal 20
Persyaratan Kesehatan untuk media tanah paling sedikit terdiri atas:
a. tanah tidak bekas tempat pembuangan sampah; dan
b. tanah tidak bekas lokasi pertambangan.

Pasal 22
(1) Persyaratan Kesehatan untuk media pangan paling sedikit terdiri atas:
a. pangan dalam keadaan terlindung; dan
b. pengolahan, pewadahan, dan penyajian memenuhi prinsip higiene dan sanitasi.

(2) Prinsip higiene dan sanitasi pada pengolahan, pewadahan, dan penyajian paling sedikit meliputi:
a. peralatan masak dan peralatan makan harus terbuat dari bahan tara pangan (food grade);
b. lapisan permukaan peralatan harus tidak larut dalam suasana asam, basa, atau garam yang lazim terdapat dalam pangan;
c. lapisan permukaan peralatan harus tidak mengeluarkan bahan berbahaya dan logam berat beracun;
d. peralatan bersih yang siap pakai tidak boleh dipegang di bagian yang kontak langsung dengan pangan atau yang menempel di mulut;
e. peralatan harus bebas dari kuman eschericia coli dan kuman lainnya;
f. keadaan peralatan harus utuh, tidak cacat, tidak retak, tidak gompal, dan mudah dibersihkan;
g. wadah yang digunakan harus mempunyai tutup yang dapat menutup sempurna dan dapat mengeluarkan udara panas dari pangan untuk mencegah pengembunan;
h. wadah harus terpisah untuk setiap jenis pangan, pangan jadi atau masak, serta pangan basah dan kering;
i. menggunakan celemek atau apron, tutup rambut, dan sepatu kedap air untuk melindungi pencemaran pangan;
j. menggunakan sarung tangan plastik sekali pakai, penjepit makanan, dan sendok garpu untuk melindungi kontak langsung dengan pangan;
k. penyajian pangan dilakukan dengan cara yang terlindung dari kontak langsung dengan tubuh;
l. tidak merokok, makan, atau mengunyah selama bekerja atau mengelola pangan; dan
m. selalu mencuci tangan sebelum bekerja, setelah bekerja, dan setelah keluar dari toilet atau jamban dalam mengelola pangan.

Pasal 23
(1) Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan untuk media sarana dan bangunan berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
a. debu total;
b. asbes bebas; dan
c. timah hitam (Pb) untuk bahan bangunan.
(2) Persyaratan Kesehatan untuk media sarana dan bangunan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk, media vektor dan binatang pembawa penyakit terdiri atas:
a. jenis;
b. kepadatan; dan
c. habitat perkembangbiakan.

Pasal 25
Penentuan media lingkungan telah memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dilakukan dengan cara:
a. pengujian laboratorium terhadap unsur pada media lingkungan; dan/atau
b. pengujian terhadap biomarker.
2) Pengujian dilaksanakan di laboratorium atau lembaga yang terakreditasi sesuai standar pengujian.
Pasal 30
Kesehatan Lingkungan diselenggarakan melalui upaya Penyehatan, Pengamanan, dan Pengendalian.
Upaya Penyehatan, Pengamanan, dan Pengendalian dilaksanakan untuk memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan.

Pasal 32
(1) Penyehatan air meliputi upaya pengawasan, pelindungan, dan peningkatan kualitas air.
(2) Pengawasan kualitas air dilakukan paling sedikit melalui:
a. surveilans;
b. uji laboratorium;
c. Analisis Risiko; dan/atau
d. rekomendasi tindak lanjut.
(3) Pelindungan kualitas air dilakukan paling sedikit melalui:
a. KIE;
b. pengembangan teknologi tepat guna; dan/atau
c. rekayasa lingkungan.
(4) Peningkatan kualitas air dilakukan paling sedikit melalui filtrasi, sedimentasi, aerasi, dekontaminasi, dan/atau disinfeksi.

Pasal 33
(1) Penyehatan udara meliputi upaya pemantauan dan pencegahan penurunan kualitas udara.
(2) Pemantauan kualitas udara dilakukan paling sedikit melalui:
a. surveilans;
b. uji laboratorium;
c. Analisis Risiko; dan/atau
d. rekomendasi tindak lanjut.
d. rekomendasi tindak lanjut.
(3) Pencegahan penurunan kualitas udara dilakukan paling sedikit melalui:
a. pengembangan teknologi tepat guna;
b. rekayasa lingkungan; dan/atau
c. KIE.

Pasal 34
(1) Penyehatan tanah meliputi upaya pemantauan dan pencegahan penurunan kualitas tanah.
(2) Pemantauan kualitas tanah dilakukan paling sedikit melalui:
a. surveilans;
b. uji laboratorium;
c. Analisis Risiko; dan/atau
d. rekomendasi tindak lanjut.
(3) Pencegahan penurunan kualitas tanah dilakukan paling sedikit melalui:
a. KIE;
b. pengembangan teknologi tepat guna; dan/atau
c. rekayasa lingkungan.

Pasal 38
Pengamanan dilakukan melalui:
a. upaya pelindungan kesehatan masyarakat;
b. proses pengolahan limbah; dan
c. pengawasan terhadap limbah.

Pasal 39
(1) Upaya pelindungan kesehatan masyarakat dilakukan untuk mewujudkan lingkungan sehat yang bebas dari unsur yang menimbulkan gangguan kesehatan.
(2) Unsur yang menimbulkan gangguan kesehatan meliputi:
a. sampah yang tidak diproses sesuai dengan persyaratan;
b. zat kimia yang berbahaya;
c. gangguan fisika udara;
d. radiasi pengion dan non pengion; dan
e. pestisida.

Pasal 40
(1) Upaya pelindungan kesehatan masyarakat dari sampah dilakukan melalui pengurangan dan penanganan sampah.
(2) Tata cara pengurangan dan penanganan sampah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 41
Upaya pelindungan kesehatan masyarakat dari zat kimia yang berbahaya dilakukan untuk mencegah terjadinya pajanan dan kontaminasi dari penggunaan:
a. bahan pembasmi hama;
b. bahan pangan;
c. bahan antiseptik;
d. bahan kosmetika;
e. bahan aromatika;
f. bahan aditif; dan
g. bahan yang digunakan untuk proses industri.

Pasal 42
Upaya pelindungan kesehatan masyarakat dari gangguan fisika udara dilakukan untuk mencegah terjadinya pajanan yang berasal dari:
a. suhu;
b. getaran;
c. kelembaban;
d. kebisingan; dan
e. pencahayaan.

Pasal 46
1) Proses pengolahan limbah dilakukan terhadap limbah cair, padat, dan gas yang berasal dari Permukiman, Tempat Kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) Dalam hal limbah cair, padat, dan gas berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, proses pengolahan limbah wajib memenuhi:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. persyaratan teknis proses pengolahan limbah cair, padat, dan gas yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan.

Pengawasan terhadap Limbah
Pasal 47
1) Pengawasan terhadap limbah dilakukan terhadap limbah cair, padat, dan gas yang berasal dari lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum.
2) Pengawasan terhadap limbah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3) Dalam hal limbah cair, padat, dan gas berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, pengawasan terhadap limbah dilakukan:
a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. paling sedikit melalui surveilans, uji laboratorium, Analisis Risiko, KIE, dan/atau rekomendasi tindak lanjut.

Bagian Keempat
Pengendalian
Pasal 48
Pengendalian dilakukan terhadap vektor dan binatang pembawa penyakit.

Pasal 49
Pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit meliputi pengamatan dan penyelidikan bioekologi, status kevektoran, status resistensi, efikasi, pemeriksaan spesimen, Pengendalian vektor dengan metode fisik, biologi, kimia, dan pengelolaan lingkungan, serta Pengendalian vektor terpadu terhadap vektor dan binatang pembawa penyakit.

Pasal 50
1) Pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit dengan metode fisik dilakukan dengan cara paling sedikit mengubah salinitas dan/atau derajat keasaman (pH) air, memberikan radiasi, dan/atau pemasangan perangkap.
2) Pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit dengan metode kimia dilakukan dengan menggunakan bahan kimia.
3) Pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit dengan metode biologi paling sedikit dilakukan dengan menggunakan protozoa, ikan dan/atau bakteri.
4) Pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit melalui pengelolaan lingkungan dilakukan dengan mengubah habitat perkembangbiakan vektor dan binatang pembawa penyakit secara permanen dan sementara.
5) Pengendalian vektor terpadu terhadap vektor dan binatang pembawa penyakit dilakukan dengan berbagai metode.

Pasal 52
1) Setiap pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum wajib melakukan upaya Penyehatan, Pengamanan, dan Pengendalian.
2) Upaya Penyehatan, Pengamanan, dan Pengendalian dilakukan secara terus-menerus dan berkelanjutan.
3) Dalam melakukan upaya Penyehatan, Pengamanan, dan Pengendalian, setiap pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum dapat bekerja sama dengan atau menggunakan jasa pihak lain yang berkompeten, memenuhi kualifikasi dan/atau terakreditasi.

Pasal 53
(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melakukan penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan dalam keadaan tertentu.
(2) Keadaan tertentu meliputi:
a. kondisi matra; dan
b. ancaman global perubahan iklim.
(3) Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan dalam kondisi matra dilakukan pada saat:
a. prakejadian kondisi matra;
b. kejadian kondisi matra; dan
c. pascakejadian kondisi matra.
(4) Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan dalam ancaman global perubahan iklim dilakukan paling sedikit melalui upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan upaya Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan dalam kondisi matra dan ancaman global perubahan iklim diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kesatu
Sumber Daya Manusia
Pasal 54
(1) Dalam penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan diperlukan sumber daya manusia kesehatan yang memiliki keahlian dan kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan.
(2) Keahlian dan kompetensi dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 57
(1) Dalam rangka penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, membangun dan mengembangkan koordinasi, jejaring kerja, dan kemitraan.
(2) Koordinasi, jejaring kerja, dan kemitraan diarahkan untuk:
a. menyelesaikan masalah atau sengketa Kesehatan Lingkungan antar daerah;
b. kesesuaian pandangan dari setiap pemangku kepentingan, termasuk pengawasan dan pembinaan terpadu;
c. meningkatkan kemampuan sumber daya manusia, kajian, penelitian, dan kerja sama antar wilayah dengan luar negeri atau dengan pihak ketiga;
d. saling memberi informasi antar instansi Pemerintah dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, organisasi profesi, lembaga internasional, asosiasi dan lembaga swadaya masyarakat, dalam suatu sistem jaringan informasi nasional dan internasional; dan
e. meningkatkan kewaspadaan dini dan kesiapsiagaan Kesehatan Lingkungan.

Pasal 58
(1) Masyarakat berperan serta dalam penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
(2) Peran serta masyarakat dapat dilaksanakan melalui:
a. perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, penilaian, dan pengawasan;
b. pemberian bantuan sarana, tenaga ahli, dan finansial;
c. dukungan kegiatan penelitian dan pengembangan Kesehatan Lingkungan;
d. pemberian bimbingan dan penyuluhan serta penyebarluasan informasi; dan
e. sumbangan pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan penentuan kebijakan dan/atau penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan.

Pasal 60
(1) Pembinaan dalam penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan dilakukan melalui:
a. pemberdayaan masyarakat;
b. pendayagunaan tenaga Kesehatan Lingkungan; dan
c. pembiayaan program.
(2) Pemberdayaan masyarakat dilakukan dengan cara:
a. advokasi dan sosialisasi;
b. membangun dan meningkatkan jejaring kerja atau kemitraan; dan/atau
c. pemberian penghargaan.
(3) Pendayagunaan tenaga Kesehatan Lingkungan dilakukan dengan cara:
a. pendidikan dan pelatihan teknis; dan/atau
b. pemberian penghargaan.

Pasal 63
(1) Menteri atau kepala dinas dalam melaksanakan tugasnya dapat mengangkat tenaga pengawas dengan tugas pokok untuk melakukan:
a. pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan; dan
b. pemeriksaan kualitas media lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum.
(2) Pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan dilakukan terhadap:
a. pelaksanaan kewajiban mewujudkan media lingkungan yang memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan yang dilakukan oleh setiap pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum; dan
b. penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan yang dilakukan oleh setiap pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum.

(3) Pemeriksaan kualitas media lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum dilakukan paling sedikit dengan:
a. pengambilan sampel;
b. pengujian laboratorium; dan
c. rencana tindak lanjut.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan diatur dengan Peraturan Menteri.

Exit mobile version