Definisi Limbah B3
Menurut Undang-undang no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Bahan berbahaya dan beracun atau B3 adalah zat, energi, dan/ataukomponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
Limbah bahan berbahaya dan beracun atau Limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan
Karakteristik limbah B3
pengamatan secara langsung, yang dapat seketika maupun menunggu beberapa waktu
Mudah meledak (eksplosif) (misal : bahan peledak)
Mudah terbakar ( misal: bahan bakar, solven)
Bersifat reaktif (misal: bahan-bahan oksidator)
Menyebabkan infeksi : (limbah bakteri/rumah sakit)
Bersifat korosif (asam kuat)
Bersifat irritatif (basa kuat)
dengan uji toksikologi; uji sifat akut; uji sifat kronis
Berbahaya/harmful (misal logam berat)
Beracun (HCN, Cr(VI))
Karsinogenik, Mutagenik dan Teratogenik (merkuri, turunan benzena)
Bahan Radioaktif (Uranium, plutonium,dll)
Outline PP-101/2014
Perbandingan
Pengelolaan Limbah B3
Ketentuan Pidana terkait dengan LB3 dan B3 dalam UU 32/2009
Industri Pengelolaan LB3 yang Wajib AMDAL (PermenLH 05/2012)
Industri jasa pengelolaan LB3 yang melakukan kombinasi 2 atau lebih kegiatan meliputi pemanfaatan, pengolahan dan atau penimbunan LB3
Pemanfaatan LB3
Pemanfaatan LB3 sebagai bahan bakar sintetis pada kiln industri semen, kecuali pemanfaatan LB3 yang dihasilkan sendiri dan berasal dari 1 lokasi kegiatan
Pembuatan bahan bakar sintetis
Alternatif material semen, kecual pemanfaatan yang hanya dari fly ash
Pemanfaatan oli bekas sebagai lubrikan termasuk base oil
Daur ulang aki bekas (Pb)
Pemanfaatan baterai/aki kering bekas untuk ingot
Pemanfaatan katalis bekas
Pengolahan LB3
Dengan insinerator kecuali pengolahan LB3 yang dihasilkan sendiri
Pengolahan LB3 secara biologi
Injeksi dan atau re-injeksi ke dalam formasi
Landfill LB3