Lingkungan

PRINSIP PENGELOLAAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN atau The Principles of Sustainability Development

I. DASAR PEMIKIRAN
Pembahasan mengenai lingkungan mengacu berlandaskan ayat dan hadist seperti QS 16:14,66, QS 21:107 “Tidaklah aku utus engkau kecuali kecuali sebagai rahmatan lil’alamin dan QS 30 :41 “Telah nyata kerusakan di daratan dan di lautan akibat tangan manusia”….barang siapa diantara orang Islam yang menanam tanaman maka hasilnya yang dimakan akan menjadi sedekahnya, dan hasil tanaman yang dicuri akan menjadi sedekah. Dan tidaklah seseorang pun mendermakan tanamannya, maka akan menjadi sedekahnya sampai hari kiamat (HR Muslim)

Ingat beberapa statemen dalam Islam: Rasul melarang menggunakan air wudhu secara boros, dilarang kencing pada air yang tidak mengalir, kerusakan alam ini disebabkan ulah tangan manusia, mubazir adalah teman syaitan. Kalau besok mau kiamat dan anda mempunyai sebuah biji tanaman, maka tanamlah.

Pendidikan lingkungan telah diajarkan oleh Rasulullah SAW kepada para sahabatnya. Abu Darda’ ra. pernah menjelaskan bahwa di tempat belajar yang diasuh oleh Rasulullah SAW telah diajarkan tentang pentingnya bercocok tanam dan menanam pepohonan serta pentingnya usaha mengubah tanah yang tandus menjadi kebun yang subur. Perbuatan tersebut akan mendatangkan pahala yang besar di sisi Allah SWT dan bekerja untuk memakmurkan bumi adalah termasuk ibadah kepada Allah SWT.

II. DEFINISI
Pembangunan berkelanjutan adalah proses pembangunan (lahan, kota, bisnis, masyarakat, dsb) yang berprinsip “memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan” (menurut Brundtland Report dari PBB, 1987). Salah satu faktor yang harus dihadapi untuk mencapai pembangunan berkelanjutan adalah bagaimana memperbaiki kehancuran lingkungan tanpa mengorbankan kebutuhan pembangunan ekonomi dan keadilan sosial.

Banyak laporan PBB, yang terakhir adalah laporan dari KTT Dunia 2005, menjabarkan pembangunan berkelanjutan sebagai terdiri dari tiga tiang utama (ekonomi, sosial, dan lingkungan) yang saling bergantung dan memperkuat.

Untuk sebagian orang, pembangunan berkelanjutan berkaitan erat dengan pertumbuhan ekonomi dan bagaimana mencari jalan untuk memajukan ekonomi dalam jangka panjang, tanpa menghabiskan modal alam. Namun untuk sebagian orang lain, konsep “pertumbuhan ekonomi” itu sendiri bermasalah, karena sumberdaya bumi itu sendiri terbatas.

Ahli lingkungan Prof Dr Emil Salim mengemukakan, pembangunan konvensional yang tidak mengakomodasi aspek lingkungan di satu pihak berhasil menaikkan produksi barang dan jasa secara melimpah, tetapi di pihak lain menimbulkan ketimpangan pendapatan penduduk antar dan dalam negara. Juga tersingkir ke pinggir pembangunan sosial, terutama yang menyangkut kepentingan kelompok miskin. Terhadap lingkungan, dampak pembangunan konvensional begitu dahsyat sehingga pengaruhnya tidak lagi dalam batas lokal dan nasional, melainkan mencakup regional dan global yang mengancam kehidupan manusia.

Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar menyatakan, momentum kritis komitmen terhadap pertimbangan sosial, ekonomi, dan lingkungan, secara terintegrasi belum dapat dicapai. Hal itu antara lain disebabkan kepentingan jangka pendek dipandang lebih penting daripada kepentingan jangka panjang, egoisme sektoral, dan lemahnya penegakan hukum. Keterlibatan masyarakat sangat esensial dalam pembangunan berkelanjutan, tetapi saat ini masih terbatas dan belum menjadi suatu gerakan. Untuk mendorong partisipasi masyarakat, dibutuhkan suatu wahana untuk menyebarkan informasi mengenai pembangunan berkelanjutan isu lingkungan global dan penguatan jejaring.

III. PRINSIP PENGELOLAAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Kriteria dan indikator pembangunan berkelanjutan yang digunakan untuk menilai suatu usulan proyek dikategorikan menjadi 3 kelompok: keberlanjutan lingkungan, ekonomi, sosial dan teknologi.

Gambar 1. Pembangunan Berkelanjutan

Tiga kriteria pertama adalah mengenai dampak lokal dari usulan proyek, sehingga batas wilayah evaluasi adalah lokal. Lebih spesifik lagi, lingkup evaluasi untuk kategori kriteria keberlanjutan lingkungan adalah wilayah yang mengalami dampak ekologis langsung akibat usulan proyek. Sementara lingkup evaluasi untuk kategori kriteria keberlanjutan ekonomi dan sosial adalah batas administratif kabupaten. Bila dampak ekonomi dan sosial dirasakan lintas kabupaten maka batas administratsi yang digunakan adalah semua kabupaten yang terkena dampak. Berbeda dengan ketiga kategori kriteria lainnya, batas evaluasi dari keberlanjutan teknologi adalah di tingkat nasional.

A. Keberlanjutan Lingkungan
1. Kriteria: Keberlanjutan lingkungan dengan menerapkan konservasi atau diversifikasi pemanfaatan sumber daya alam

  • Indikator: Terjaganya keberlanjutan fungsi-fungsi ekologis
  • Indikator: Tidak melebihi ambang batas baku mutu lingkungan yang berlaku, nasional dan lokal (tidak menimbulkan pencemaran udara, air, tanah)
  • Indikator: Terjaganya keanekaragaman hayati (genetik, spesies, dan ekosistem) dan tidak terjadi pencemaran genetika
  • Indikator: Dipatuhinya peraturan tata guna lahan atau tata ruang

2. Kriteria: Keselamatan dan kesehatan masyarakat lokal

  • Indikator: Tidak menyebabkan timbulnya gangguan kesehatan
  • Indikator: Dipatuhinya peraturan keselamatan kerja
  • Indikator: Adanya prosedur yang terdokumentasi yang menjelaskan usaha-usaha yang memadai untuk mencegah kecelakaan dan mengatasi bila terjadi kecelakaan

B. Keberlanjutan Ekonomi
1. Kriteria: Kesejahteraan masyarakat lokal

  • Indikator: Tidak menurunkan pendapatan masyarakat lokal
  • Indikator: Adanya kesepakatan dari pihak-pihak yang terkait untuk menyelesaikan masalah-masalah PHK sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
  • Indikator: Adanya upaya-upaya untuk mengatasi kemungkinan dampak penurunan pendapatan bagi sekolompok masyarakat
  • Indikator: Tidak menurunkan kualitas pelayanan umum untuk masyarakat local

C. Keberlanjutan Sosial
1 Kriteria: Partisipasi masyarakat

  • Indikator: Adanya proses konsultasi ke masyarakat lokal
  • Indikator: Adanya tanggapan dan tindak lanjut terhadap komentar, keluhan masyarakat lokal

2 Kriteria: Proyek tidak merusak integritas sosial masyarakat
a. Indikator: Tidak menyebabkan konflik di tengah masyarakat lokal

D Keberlanjutan Teknologi
1 Kriteria: Terjadi Alih Teknologi

  • Indikator: Tidak menimbulkan ketergantungan pada pihak asing dalam hal pengetahuan dan pengoperasian alat (know-how)
  • Indikator: Tidak menggunakan teknologi yang masih bersifat percobaan dan teknologi usang
  • Indikator: Mengupayakan peningkatan kemampuan dan pemanfaatan teknologi local

Pembangunan berkelanjutan juga harus mengacu pada prinsip pengelolaan lingkungan agar terjadi kesimbangan antara ekonomi, lingkungan, dan sosial budaya. Pembangunan tidak hanya berkonsentrasi mengelola sumber alam sehingga sumber alam yang jumlahnya terbatas akan habis dan juga tidak hanya mengacu pada pelestarian lingkungan hidup namun mengabaikan kebutuhan hidup manusia, harus ada keseimbangan diantara kedua hal tersebut.
Sedangkan kebutuhan hidup manusia menurut Maslow adalah

Menurut Maslow ada 5 hirarki kebutuhan manusia:

Gambar  Hirarki Kebutuhan Maslow

Kebutuhan tersebut dimulai dari kebutuhan fisiologis mutlak dipenuhi kemudian berlanjut hingga kebutuhan aktualisasi diri. Jika pemenuhan kebutuhan pertama tidak dipenuhi manusia akan melakukan cara apasaja agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal tersebut dapat kita lihat ketika terjadi krisis moneter di Indonesia terjadi percepatan kerusakan lingkungan hidup yang luar biasa besarnya. Sebagain besar rakyat tidak peduli darimana dan dengan cara apa mereka dapat bertahan hidup yang terpenting bagaimana mereka bisa bertahan hidup. Oleh karena itu memenuhi kebutuhan manusia adalah syarat mutlak agar tidak terjadi kerusakan lingkungan hidup.

Aktifitas manusia memenuhi kebutuhan hidupnya menyebabkan sumber alam semakin menipis dan terjadinya kerusakan lingkungan. Dibawah ini terdapat gambar hubungan antara aktifitas manusia dengan ekosistem.

Sumber alam digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia, sebagian digunakan untuk konsumsi sebagian lagi menjadi limbah. Penggunaan sumber alam untuk konsumsi juga menghasilkan limbah. Limbah dibuang ke lingkungan hidup. Dan lingkungan hidup merupakan media tumbuh sumber alam yang dapat diperharui.

Kebutuhan semakin lama semakin tinggi karena penduduk yang semakin bertambah dan kesejahteraan yang makin membaik hingga kebutuhan sumber alam untuk produk juga semakin tinggi, akibatnya limbah yang dihasilkan semakin tinggi. Limbah yang banyak menyebabkan daya dukung lingkungan hidup semakin menurun. Sehingga persediaan sumber alam juga semakin menipis. Persediaan sumber alam yang makin menipis menyebabkan produksi semakin menurun sehingga persediaan produk untuk manusia semakin menipis. Keadaan tersebut sangat membahayakan bagi keberlangsungan kehidupan karena persaingan yang ketat sesama manusia akan menimbulkan gesekan yang kuat

Untuk menghindari hal tersebut maka manusia perlu di atur oleh legal (regulasi), market dan sosial value system. Legal atau peraturan dapat memaksa manusia menjaga perilakunya hingga tidak merusak lingkungan. Jika manusia merusak lingkungan maka ada sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar peraturan. Permintaan pasar dapat memaksa industri untuk memperhatikan lingkungan. Pemboikotan terhadap produk yang tidak ramah lingkungan memaksa industri untuk mencari alternatif produk yang ramah lingkungan.
Sosial value sistem adalah sistem nilai yang ada dimasyarakat seperti adat, agama, norma-norma yang di anut masyarakat setempat. Adanya ancaman neraka bagi orang yang merusak lingkungan merupakan salah satu unsur penekan agar manusia lebih memperhatikan lingkungan.

Prinsip pengelolaan lingkungan yang lama perlu diubah agar pengelolaan dapat mengacu pada prinsip pengelolaan lingkungan yang baru yang lebih bersahabat dengan lingkungan. Prinsip-prinsip lama antara lain:

  1. Bekerja pada kondisi keterbatasan data dan informasi SDA dan lingkungan
  2. Pengelolaan SDA dan lingkungan yang bercirikan praktik-praktik monopolistik dan sentralistik
  3. Mengutamakan kepentingan ekonomi ketimbang kepentingan ekologi
  4. Pendekatan pembangunan yang bertumpu pada batas-batas administratif dengan mengabaikan batasan ekologi
  5. Pembangunan yang kurang terkoordinasi dan tidak terintegrasi dengan tujuan pengelolaan lingkungan hidup
  6. Kurang diperhatikannya fungsi-fungsi ekologi yang mendukung pembangunan misalnya fungsi hutan mangrove, fungsi daerah resapan, fungsi terumbu karang, fungsi daerah rawa, fungsi lahan gambut, dll

Dalam rangka implementasi untuk mencegah kerusakan dan melestarikan SDA dan lingkungan, ada berbagai faktor penentu yang berperan yaitu:
a. kemampuan SDM dan organisasi
b. perangkat aturan pelaksanaan termasuk norma dan batasan-batasannya
c. kemampuan untuk melaksanakan segala peraturan

Terkadang penyiapan faktor-faktor penentu ini diabaikan karena membutuhkan konsentrasi dan biaya cukup mahal. Jika hal tersebut diabaikan maka sangat sulit bagi suatu daerah tersebut di masa mendatang untuk keluar dari akar permasalahan untuk mencapai tujuan pembangunan daerah yang berkelanjutan

Tahap pertama, diperlukan kebulatan tekad daerah bersama berbagai stake-holders untuk memobilisir seluruh kemampuan yang dimiliki dan menetapkan visi dan misi pembangunan daerah.

Selanjutnya menjadi kewajiban kepala daerah menggerakkan seluruh stake-holders untuk mewujudkan visi dan misi daerahnya melalui kebijakan, strategi, dan program-programnya baik jangka pendek maupun jangka panjang.

Peran DPRD sebagai wakil rakyat menjadi sangat penting dalam mencapai target pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan
Koordinasi dengan provinsi dan pemerintah pusat diperlukan untuk menyelesaikan masalah yang sifatnya lintas batas kabupaten atau kota, juga untuk bekerja sama dengan berbagai negara ataupun lembaga international

Kerusakan SDA dan lingkungan adalah akibat dari keputusan yang tidak tepat pemegang kebijakan di masa lampau, namun bukan berarti kedepan tidak ada keputusan yang salah. Hal ini menyangkut moral dan etika para pengambil keputusan dibidang pengelolaan SDA dan lingkungan.

Penerapan konsep Good Enviromental Governance. Penerapan konsep ini menuntut pemerintah baik pusat maupun daerah untuk melakukan reformasi yang memberikan upaya perlindungan lingkungan, sementara tetap memberikan bantuan kepada masyarakat. Reformasi harus diarahkan pada pemberdayaan check and balance di antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif, menyusun pendekatan lingkungan, ekonomi dan sosial.

Masyarakat sipil harus diberi peran untuk mengambil keputusan bagi masalah yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan melalui partisipasi, transparansi, dan proses penyusunan hukum dan perundangan.

Salah satu alat yang dapat digunakan dalam melakukan partisipasi publik adalah AMDAL (Analisa Dampak Lingkungan). Amdal adalah sebuah proses perencanaan yang digunakan untuk memprediksi, menganalisa dan mengartikan dampak nyata dari sebuah proposal atau rencana pembangungan terhadap lingkungan serta untuk menyediakan informasi yang bisa digunakan dalam proses pengambilan keputusan apakah proposal tersebut akan disetujui atau tidak. Tujuan dari Amdal ialah untuk menjamin proposal, kegiatan dan program pembangunan mendukung lingkungan dan pembangunan yang berkelanjutan. AMDAL yang baik terus memiliki peran selama implementasi. Ketika proyek diimplementasikan, konsekuensi pada lingkungan bisa diminimalkan dengan ukuran mitigasi dan pengawasan yang tepat.

AMDAL berguna untuk:
a. Memodifikasi dan memperbaiki desain
b. Menjamin penggunaan sumber daya yang efisien
c. Meningkatkan manfaat sosial
d. Mengidentifikasi ukuran dari pengawasan dan pengaturan dampak
e. Memberikan informasi kepada pengambil keputusan
f. Memberikan penilaian terhadap proposal

Proses AMDAL juga melakukan perhitungan terhadap semua efek yang mungkin timbul dari sebuah proposal. Hal ini bisa meliputi aspek:
a. biofisik
b. sosial
c. kesehatan
d. ekonomi
e. resiko dan ketidakpastian

Proses AMDAL:
a. penyaringan
b. scoping
c. pengkajian
d. mitigasi
e. pelaporan
f. peninjauan
g. pengambilan keputusan
h. pengawasan dan manajemen
i. partisipasi publik

AMDAL harus menghasilkan:
a. informasi yang tepat dan akurat
b. persiapan pernyataan dampak atau laporan yang mewakili dalam bentuk yang jelas, mudah dimengerti
c. penyelesaian masalah dan resolusi konflik yang bisa diperluas hingga proses

IV. SOLUSI PENGELOLAAN LINGKUNGAN
Proses kerusakan lingkungan berjalan secara progresif dan membuat lingkungan tidak nyaman bagi manusia, bahkan jika terus berjalan akan dapat membuatnya tidak sesuai lagi untuk kehidupan kita. Itu semua karena ulah tangan manusia sendiri, sehingga bencananya juga akan menimpa manusia itu sendiri QS. 30 : 41-42.

Untuk mengatasi masalah tersebut, pendekatan yang dapat kita lakukan diantaranya dengan pengembangan Sumber Daya Manusia yang handal, pembangunan lingkungan berkelanjutan, dan kembali kepada petunjuk Allah SWT dan Rasul-Nya dalam pengelolaan lingkungan hidup. Adapun syarat SDM handal antara lain SDM sadar akan lingkungan dan berpandangan holistis, sadar hukum, dan mempunyai komitmen terhadap lingkungan.

Kita diajarkan untuk hidup serasi dengan alam sekitar kita, dengan sesama manusia dan dengan Allah SWT. Allah berfirman : “Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmatan lil’alamiin” (QS. 21 : 107). Pandangan hidup ini mencerminkan pandangan yang holistis terhadap kehidupan kita, yaitu bahwa manusia adalah bagian dari lingkungan tempat hidupnya. Dalam pandangan ini sistem sosial manusia bersama dengan sistem biogeofisik membentuk satu kesatuan yang disebut ekosistem sosiobiogeofisik, sehingga manusia merupakan bagian dari ekosistem tempat hidupnya dan bukannya hidup diluarnya. Oleh karenanya, keselamatan dan kesejahteraan manusia tergantung dari keutuhan ekosistem tempat hidupnya. Jika terjadi kerusakan pada ekosistemnya, manusia akan menderita. Karena itu walaupun biogeofisik merupakan sumberdaya bagi manusia, namun pemanfaatannya untuk kebutuhan hidupnya dilakukan dengan hati-hati agar tidak terjadi kerusakan pada ekosistem. Dengan begitu manusia akan sadar terhadap hukum yang mengatur lingkungan hidup dari Allah SWT dan komitmen terhadap masalah-masalah lingkungan hidup.

Pandangan holistik juga berarti bahwa semua permasalahan kerusakan dan pengelolaan lingkungan hidup harus menjadi tanggung jawab oleh semua pihak (pemerintah, LSM, masyarakat, maupun orang perorang) dan semua wilayah (baik lokal, regional, nasional, maupun internasional).

Kesimpulan, bahwa ini adalah alasan yang mungkin mengapa Allah menyebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an tentang petingnya lingkungan hidup dan cara-cara Islami dalam mengelola dunia ini. Kualitas lingkungan hidup sebagai indikator pembangunan dan ajaran Islam sebagai teknologi untuk mengelola dunia jelas merupakan pesan strategis dari Allah SWT untuk diwujudkan dengan sungguh-sungguh oleh setiap muslim.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button