Prinsip Pelaksanaan KLHS atau Principles Implementation of the Strategic Environmental Assessment

Prinsip Pelaksanaan KLHS
Asdak (2012), mengemukakan bahwa prinsip-prinsip pokok KLHS adalah :
• Pelaksanaan KLHS harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan proses pembangunan berkelanjutan.
• Pelaksanaan KLHS dapat dilakukan terhadap kebijakan, rencana dan/atau program secara terpisah atau kombinasi
ketiganya. Analisis pertimbangan lingkungan harus diintegrasikan secara penuh dan pada tahap awal dari proses
perumusan kebijakan, rencana dan/atau program.
• KLHS diimplementasikan pada tingkat konsep dan bukan pada aktivitas fisik (lokasi dan rancang bangun) tertentu
seperti halnya AMDAL.
• Salah satu aspek kritis dalam melaksanakan KLHS adalah melakukan evaluasi dan membandingkan dampak lingkungan
dari berbagai alternatif pilihan kebijakan, rencana dan/atau program yang menjadi kajian. Dampak lingkungan
tersebut, terutama yang bersifat kumulatif dan dampak tidak langsung, baik pada tingkat lokal, regional,
nasional, dan bahkan tingkat global.
• Dalam suatu proses pengambilan keputusan pembangunan, KLHS seharusnya menjadi bagian dari pertanggungjawaban
publik.
• Pendekatan pelaksanaan KLHS adalah ekosistemik yang berlandaskan pada prinsip-prinsip eko-efisiensi dan
pembangunan berwawasan lingkungan.
• KLHS dilaksanakan dengan kerangka pikir “kesisteman” (sistemik), dengan harapan tidak terjebak pada studi
terinci melainkan untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh dan terkait.
• Pelaksanaan KLHS melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang meliputi instansi pemerintah terkait,
legislative, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat termasuk lembaga adat, dan sektor swasta terkait, dan
kalangan bisnis/industri. Adapun teknis pelaksanaannya dilakukan secara partisipatif, antara lain melalui
kelompok terarah (focused group discussion), maupun proses-proses dialogis lainnya.
• Diperlukan pangkalan data (clearing house) yang dilengkapi sistem manajemen pangkalan data lingkungan hidup di
tingkat level pemerintahan.

Mutu KLHS
Agar dapat dihasilkan kebijakan, rencana atau program yang lebih baik, KLHS perlu diselenggarakan dengan kriteria mutu tertentu. Secara teknis, kriteria mutu dimaksud digunakan untuk memandu pengembangan proses, metode, dan kelembagaan KLHS, serta mengevaluasi efektivitas KLHS yang tengah berlangsung.

Salah satu institusi yang menerbitkan kriteria kinerja KLHS adalah The International Association of Impact Assessment(IAIA) (IAIA 2002) (lihat Box 1).Menurut IAIA, suatu KLHS tergolong berkualifikasi tinggi, bila mampu menginformasikan kepada para perencana, pengambil keputusan dan masyarakat yang akan terkena dampak, perihal: i) keputusan strategik yang tengah diformulasikan (dimana keputusan tersebut mengadopsi prinsip keberlanjutan), ii) mampu mendorong munculnya alternatif penghidupan yang lebih baik, serta iii) memastikan KLHS berlangsung demokratis. Tampak benar bahwa KLHS yang bermutu tinggi tidak cukup hanya diukur dari segi mutu analisis tetapi juga diukur dari segi lahirnya keputusan strategik yang lebih baik dan akuntabel.
a) Terpadu
• Memastikan bahwa kajian dampak lingkungan tepat untuk semua tahap keputusan strategik dan relevan untuk
tercapainya pembangunan keberlanjutan.
• Memuat saling keterkaitan antara aspek biofisik, sosial dan ekonomi.
• Terkait secara hirarkis dengan kebijakan di sektor tertentu dan antar wilayah, dan bilamana perlu, dengan
proyek turunannya yang wajib AMDAL.
b) Keberlanjutan
• Memfasilitasi identifikasi alternatif atau opsi-opsi pembangunan termasuk alternatif proposal yang lebih
menjamin pencapaian keberlanjutan.
c) Fokus
• Menyediakan informasi yang tepat-guna, cukup, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk perencanaan pembangunan dan
pengambilan keputusan.
• Konsentrasi pada isu-isu penting dan mendasar pembangunan berkelanjutan.
• Sesuai dengan karakteristik proses pengambilan keputusan.
• Efektif biaya dan waktu.
d) Transparan
• Arus informasi dalam keseluruhan rangkaian proses bersifat bebas
• Informasi dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan
• Informasi yang tersedia memadai dan dapat dipahami
e) Partisipatif
• Para pihak yang berkepentingan, masyarakat yang terkena dampak, dan instansi pemerintah dilibatkan dan
diinformasikan secara memadai di sepanjang proses pengambilan keputusan.
• Masukan dan pertimbangan yang diberikan dalam pengambilan keputusan terdokumentasi secara eksplisit.
f) Akuntabel
• Jelasnya tanggung jawab instansi yang berkepentingan dalam pengambilan keputusan yang bersifat strategik.
• Dilakukan secara profesional, tegas, adil, tidak berpihak, dan seimbang.
• Proses dapat diawasi dan diverifikasi oleh pihak independen.
• Proses pengambilan keputusan terdokumentasi dan dapat dibenarkan.
g) Iteratif
• Siklus proses bersifat dinamis dan terus memperbaiki hasil.
• Memastikan ketersediaan hasil kajian pada kondisi sedini apapun untuk mempengaruhi proses perencanaan
selanjutnya.
• Memastikan ketersediaan informasi aktual yang memadai untuk memberi basis proses pengambilan keputusan
selanjutnya.

Prinsip-prinsip KLHS sebagaimana diletakkan oleh Sadler dan Verheem (1996) serta Sadler dan Brook (1998) antara lain :
1. Sesuai kebutuhan (fit-for the purpose)
2. Berorientasi pada tujuan (objectives led)
3. Bermotif keberlanjutan (sustainability driven)
4. Lingkupnya komprehensif (comprehensive scope)
5. Relevan dengan kebijakan (decision relevant)
6. Terpadu (integrated)
7. Transparan (transparent)
8. Partisipatif (participative)
9. Akuntabel (accountable)
10. Efektif biaya (cost effective)

Sedangkan di bagian lain menurut Sadler dan Verheem (1996) dan IAIA (2002) dalam Asdak (2012), mengungkapkan bahwa prinsip-prinsip dasar KLHS yang dapat digunakan untuk menilai kinerja implementasi KLHS adalah sebagai berikut :
• Sesuai kebutuhan (fit-for the purpose), peran KLHS dalam merumuskan kebijakan yang antisipatif, jangka panjang,
terpadu dalam alokasi dan pengaturan sumberdaya alam;
• Berorientasi pada tujuan (objectives-led), peran KLHS dalam merumuskan kebijakan, rencana dan/atau program
yang berorientasi pada pencapaian tujuan strategis, misalnya pencegahan banjir, swa-sembada pangan, dan
penyelesaian masalah-masalah strategis lainnya;
• Didorong motif keberlanjutan (sustainability-led), sama pentingnya dengan peran KLHS dalam membantu pencapaian
tujuan. Tujuan tersebut juga harus ditempatkan dalam konteks keberlanjutan, contoh misalnya keberlanjutan
swasebada pangan;
• Ruang lingkup yang komprehensip (comprehensive scope), sebagai instrumen pengelolaan lingkungan hidup makro,
maka KLHS seharusnya menekankan pentingnya kajian yang bersifat komprehensif dan tinjauan multi-dimensi;
• Dilaksanakan secara terpadu (integrated) melalui: pelaksanaan evaluasi lingkungan terhadap seluruh keputusan
strategis yang relevan untuk mencapai pembangunan berkelanjutan, menekankan pada hubungan antara aspek biofisik,
sosial dan ekonomi, serta penapisan bertingkat setiap kebijakan sektoral dan regional yang relevan (lintas
batas);
• Selalu fokus (focused), dengan cara mengupayakan ketepatan waktu, informasi yang berguna untuk perencanaan
pembangunan dan pengambilan keputusan , konsentrasi pada isu-isu kunci pembangunan berkelanjutan, dan sejalan
dengan budaya proses pengambilan keputusan;
• Memiliki akuntabilitas tinggi (accountable), ditunjukkan dengan cara kinerja profesional, terbuka dan fair. Hal
ini memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi secara independen (transparent); dan adanya
justifikasi serta dokumentasi isu-isu keberlanjutan yang terkait dalam setiap proses pengambilan keputusan;
– Partisipatif (partisipative), yaitu melibatkan dan menginformasikan kepada publik serta lembaga pemerintah dalam
seluruh proses pengambilan keputusan; dan
• Iteratif (iterative), yaitu memastikan hasil kajian dapat diperoleh pada tahap awal untuk mempengaruhi proses
pengambilan keputusan dan memberikan inspirasi/antisipasi bagi pembangunan yang akan dating, menyediakan
informasi tentang dampak potensial dalam mengimplementasikan keputusan strategis, dan memastikan bahwa keputusan
yang telah diambil memberikan informasi bagi pengelolaan lingkungan hidup di masa yang akan datang.

Menurut The International Association of Impact Assessment (IAIA, 2002), KLHS berkualifikasi tinggi bila mampu menginformasikan hal :
• Keputusan strategik yang tengah diformulasikan (dimana keputusan tersebut mengadopsi prinsip
keberlanjutan).
• Kemampuan mendorong munculnya alternatif penghidupan yang lebih baik.
• Jaminan KLHS berlangsung demokratis.

Exit mobile version