PT Agincourt Resources adalah perusahaan tambang emas yang beroperasi di Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara dengan luas wilayah 1.639 km2. Tambang emas di Batang Toru berada di sekitar aliran sungai Batang Toru. Tambang emas Batang Toru mulai dibuka pada tahun 1997. PT AR melakukan eksplorasi emas sebanyak 6,3 ton per tahun selama 10 tahun. Proses eksplorasi dimulai pada awal 2010.
Tambang Emas Martabe memiliki potensi sumberdaya 8,05 juta ounce emas dan 77 juta ounce perak. Kapasitas per tahun sebesar 250.000 ounce emas dan 2-3 juta ounce perak berbiaya rendah. Pada awal tahun 2013 Pengelola tambang emas Martabe, G-Resources, menggenjot target produksi dari 250 ribu ounces menjadi 280 ribu ounce (7,9 ton emas). Lebih dari dua ribu orang saat ini bekerja di Tambang Emas Martabe, 75% direkrut dari masyarakat di lima belas desa di sekitar tambang.
Pada 17 Maret Tahun 2016, Tambang emas Martabe diakuisisi perusahaan dana ekuitas pertambangan swasta asal Australia. Tambang yang terletak di Sumatera Utara tersebut sebelumnya dikelola PT Agincourt Resources dan kini resmi beralih ke konsorsium yang dipimpin EMR Capital.
Kerusakan lingkungan di daerah Batang Toru
Proses penambangan emas Batang Toru yang menggunakan peledak menjadi salah satu alasan terjadinya kerusakan di Barang Toru. Kemudian eksplorasi hutan secara ilegal dilakukan kembali pada tahun 2013 tanpa sepengetahuan dinas kehutanan. Eksplorasi hutan tersebut pada akhirnya mendapat protes keras dari masyarakat. Luas wilayah tambang emas martabe 163.900 hektar, dan 30 persen hutan di kawasan itu sudah hancur. Invesigasi terakhir, sekitar September 2013 hingga Januari 2014, perusahaan tambang emas Martabe, mengeksplorasi hutan dan lingkungan di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).
Penambangan emas Batang Toru ini mendapat protes keras karena hampir tidak ada upaya pelestarian lingkungan setelah perusakan hutan dilakukan. Tidak hanya kerusakan hutan yang terjadi, pembuangan limbah-limbah bekas tambang emas Batang Toru yang dibuang di sungai mengakibatkan pencemaran air di sekitar Batang Toru. Pencemaran sungai menyebabkan persediaan air bersih masyarakat sekitar tambang emas Batang Toru menjadi minim.
Sungai yang mengalami pencemaran adalah Sungai Aek Marulak. Air sungai berubah warna menjadi kehijauan, dan ada bau logam. Pengkikisan tanah menyebabkan erosi tinggi terhadap hulu dari DAS Sipansihaporas.
Diduga perubahan warna dan sedimentasi ini terjadi karena aktivitas tambang di bagian hulu dari Sungai Aek Marulak, yang mengalir lewat Stasiun Monitoring Flora dan Fauna hingga ke ke PLTA Sipansihaporas. Bagian hilir berada di Kecamatan Sibuluan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kecelakaan lingkungan juga terjadi akibat kelalaian perusahaan Tambang emas martabe. Tumpahan limbah B3 dari truk kontainer yang terguling di Palopat Maria, P.Si¬dimpuan Hutaimbaru mencemari Sungai Rukkare. Sampel air diambil dari sungai Rukkare kemudian diuji di labo¬ratorium. Dari 12 jenis kimia anor¬ganik terbukti dua jenis melebihi baku mutu ambang batas sesuai dengan PP No.82 Tahun 2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
Penambangan emas Martabe juga mempengaruhi populasi ekosistem. Habitat hewan hutan terganggu, sehingga banyak dari mereka yang keluar dari habitat aslinya dan sering mengganggu masyarakat. Banyak dari hewan tersebut terancam kepunahannya salah satunya adalah spesies orangutan
Laporan Yayasan Ekosistem Lauser, OIC dan Walhi menyebutkan, suara bising dari aktivitas tambang, mulai helikopter sampai pengeboran menyebabkan satwa-satwa menjadi panik, terutama orangutan. Populasi orangutan di kawasan ini unik dari sisi genetika dan ada kemungkinan besar menjadi jenis tersendiri. Jadi orangutan di Batang Toru menjadi populasi kera besar paling terancam di dunia.
Berdasarkan data Tropical Forest Conservation Action¬-Sumatra (TFCA-Sumatera) jenis-jenis satwa liar yang terancam bahaya kepunahan dan dilindungi di Hutan Batangtoru, diantaranya adalah Orangutan Sumatra (Pongo Abelii), Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae), serow (Capricornis sumatrensis), Tapir (Tapirus indicus), Beruang Madu (Helarctos malayanus), loris (Nycticebus coucang), Kucing Keemasan (Pardofelis marmomata), Kukang (Nycticebus coucang), kambing hutan Sumatera (Naemorhedus sumatrensis), rusa sambar (Cervus unicolor), simpai (Presbytis melalophos), owa (Hylobates agilis), siamang (Symphalangus syndactilus), lutung (Trachypithecus cristatus), kijang (Muntiacus muntjac), jenis rangkong (Buceros rhinoceros, B. bicornis, Rhinoplax vigil, Rhyticeros comatus), dan jenis elang (Ictinaetus malayensis, Sphilornis cheela, Accipiter virgatus)
Tambang emas Martabe juga diindikasikan tidak melakukan pengolahan limbah B3 sesuai dengan PP 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah B3. Polda Sumut, pada tanggal 7 bulan Oktober tahun 2014 melakukan penyelidikan ke lokasi di Desa Aek Pining, Batang Toru. Polda menemukan sekitar 304 drum limbah B3 milik perusahaan itu berupa oli kotor dan minyak gemuk (grease). Setelah diukur ulang dengan satuan cair, limbah B3 pada ratusan drum ini ada 60.800 liter.
Perusahaan Tambang Emas Martabe Mengklaim Mengelola Lingkungan dengan Baik
Perusahaan Tambang Emas Martabe mengklaim perusahaan beroperasi dengan memperhatikan kelestarian lingkungan, pengembangan kapasitas dan mengutamakan keselamatan kerja.
Misalnya pengelolaan air asam tambang. Air asam tambang adalah air yang terbentuk karena tersedianya mineral sulfide yang menjadi sumber sulphur/asam dalam bebatuan yang ditambang, tersedianya oksigen (dalam udara) sebagai pengoksidasi, dan air pencuci hasil oksidasi
Pengelolaan Air Asam Tambang di Tambang Emas Martabe melalui 5 tahap. Pertama, air asam tambang yang berasal dari penirisan lokasi penambangan maupun dari lokasi lain sekitar dalam lokasi tambang akan dialirkan ke fasilitas Bendungan Penampungan Tailing (Tailing Storage Facility – TSF). Kedua, mengendalikan tingkat keasaman air yang dilepas dari fasilitas TSF. Ketiga, limbah batuan yang dihasilkan dari operasi penambangan akan dipadukan ke dalam konstruksi TSF. Keempat, luapan air permukaan dari permukaan tanggul penampungan akan teralihkan ke dalam kolam pengendapan. Kolam pengendapan akan dilapisi sistem pelapis komposisi berdensitas tinggi, yang dihamparkan di atas pelapis tanah yang telah dipadatkan. Kelima, potensi perembesan asam dari bawah bendungan diantisipasi dengan mengumpulkannya di saluran bawah utama, yang juga akan dialirkan keluar ke kolam pengendapan
Perusahaan Tambang Emas Martabe menyatakan mengendalikan Parameter Zat Kimia yang Berbahaya di Dalam Air Bawah Tanah dengan cara Pertama, membangun fasilitas penempatan tailings (TSF) yang memenuhi persyaratan guna mencegah terjadinya rembesan logam-logam terlarut dari sianida ke dalam sistem air bawah tanah. Kedua, mengolah air yang berasal dari TSF di IPAL sebelum dialirkan ke Sungai Batangtoru atau lingkungan sekitar. Ketiga, melakukan reklamasi termasuk vegetasi pada lahan terbuka, dengan menggunakan tanaman penutup, jenis-jenis tanaman cepat tumbuh, dan jenis-jenis tanaman lokal dan non lokal
Perusahaan Tambang Emas Martabe Mengendalikan Kandungan Zar Kimia yang Berbahaya Dalam Air yang Dilepas dari Fasilitas Pengolahan Air Proses dan/atau Air Asam Tambang dengan cara Pertama, membangun instalasi pengolah air limbah guna mengolah air limbah yang berasal dari pabrik pengolahan sebelum dialirkan ke Sungai Batangtoru. Kedua, memasang pipa guna mengalirkan air yang telah diolah ke Sungai Batangtoru.
Rencana Pengelolaan Lingkungan untuk Pengelolaan Kualitas Air Permukaan Perusahaan Martabe adalah:
a. Membangun dan mengoperasikan kolam-kolam sedimentasi di daerah tambang.
b. Mengalirkan air limpasan permukaan dari daerah tambang ke kolam sedimentasi.
c. Secara berkala mengeruk kolam sedimentasi dan menempatkan hasil kerukan di lokasi penimbunan tanah pucuk. Air kolam sedimentasi dialirkan lingkungan harus memenuhi standar.
Perusahaan Tambang Emas MArtabe tidak menggunakan Merkuri untuk mengolah emas, namun menggunakan Sianida karena Sianida Lebih Aman Dibanding Merkuri. Sianida akan mengekstrak emas secara lebih selektif, dengan hanya mengikutkan sejumlah kecil mineral lain dalam bijih. Sianida juga dapat mengekstrak emas dalam rentang ukuran bijih dari yang kasar sampai halus. Proses ekstraksi dapat berlangsung cepat, bisa kurang dari satu hari. Hanya diperlukan sejumlah kecil sianida untuk mengekstrak emas. Biasanya kurang dari 1 kg per ton batuan. Sedangkan Merkuri yang digunakan penambang emas kecil butuh 100 gram per 1 gram emas
Namun Sianida juga termasuk bahan B3. Sianida bersifat sangat beracun, pada konsentrasi tinggi akan mengakibatkan kematian pada ikan, burung, bahkan manusia. Namun, dengan penanganan yang bertanggung jawab baik sebelum dan sesudah penggunaan, sianida akan tidak berbahaya bagi lingkungan.
Untuk mencegah pencemaran, sianida diubah menjadi senyawa tidak larut. Sisa Sianida dihancurkan dengan campuran SO2 dan udara, dengan menggunakan metode INCO. Di Tambang Emas Martabe, air berlebih yang tidak digunakan di pabrik pengolahan bijih emas dan perak akan mengalami proses detoksifikasi di Instalasi Pemurnian Air (IPAL) dan memenuhi standar baku mutu air buangan untuk kegiatan Pertambangan Bijih Emas sesuai Kepmen LH 202/2004 sebelum dialirkan ke lingkungan.
Dari 4 (empat) kali pengujian kualitas air sisa proses dan air Sungai Batangtoru, hasilnya kualitas air sisa proses dan air Sungai Batangtoru sesuai dengan Baku Mutu yang ditetapkan dalam dalam KepMenLH no 202 tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan Bijih Emas dan/atau Tembaga. Sebagaimana diatur dalam KepMenLH no 202 tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan Bijih Emas dan/atau Tembaga, terdapat 11 (sebelas) parameter yang diuji di laboratorium, antara lain: TSS (tingkat kekeruhan air), tingkat keasaman air, arsen, merkuri, sianida bebas, kadmium, kromium, seng, timbal, tembaga, dan nikel. Kualitas air Sungai Batangtoru selalu dimonitor setiap bulan oleh bagian lingkungan hidup Tambang Emas Martabe.
Dasar Hukum Tambang Martabe Boleh Mengalirkan Air Sisa Proses ke Sungai Batangtoru adalah Izin No 187/KPTSP/2014 tentang Pembuangan Air Limbah ke Sungai Batangtoru untuk Proyek Pertambangan Emas Martabe PT Agincourt Resources telah diterbitkan pada 21 Maret 2014 oleh Bupati Tapanuli Selatan dan berlaku selama tiga tahun. Surat Keputusan ini merupakan perpanjangan dari Izin Pembuangan Air Limbah ke Sungai Batangtoru yang telah diterbitkan oleh Bupati Tapanuli Selatan pada 22 Maret 2013.
Untuk kegiatan reklmasi. Hingga Oktober 2014, 8,86 Ha lahan direklamasi – ditanami dengan tanaman tegakan dari 11,9 Ha yang dijaminkan untuk reklamasi selama 5 tahun hingga tahun 2016. Total area yang sudah distabilisasi 47,95 Ha. Ada sejumlah tanaman lokal yang digunakan untuk keperluan reklamasi lahan, antara lain: baringin cempedak air, kayu baja, jambu hutan, hapinis, hapas-hapas, jottik-jottik, dsb.