LainnyaLingkungan

Pertambangan Berkelanjutan atau Sustainable Mining

International Council on Mining and Metals (2003) telah menyusun sepuluh prinsip pengelolaan pertambangan berkelanjutan (sustainable mining management) sebagai berikut:
1. Mengimpelemtasikan dan memelihara praktek bisnis yang beretika dan tata kelola perusahaan yang baik (implement and maintain ethical business practices and sound systems of corporate governance);
2. Mengintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan di dalam proses pengambilan keputusan perusahaan (integrate sustainable development considerations within the corporate decision-making process);
3. Menegakkan hak asasi manusia dan menghormati budaya, adat istiadat dan nilai-nilai yang berkaitan dengan pekerja dan pihak lainnya yang yang bersinggungan dengan aktifitas tambang yang dilakukan (uphold fundamental human rights and respect cultures, customs and values in dealings with employees and others who are affected by our activities);
2. Menerapkan strategi manajemen resiko berdasarkan data yang valid dan ilmiah (implement risk management strategies based on valid data and sound science);
3. Terus meningkatkan kinerja kesehatan dan keselamatan (seek continual improvement of our health and safety performance);
4. Terus meningkatkan kinerja lingkungan (seek continual improvement of our environmental performance);
5. Berkontribusi terhadap konservasi biodiversitas dan pendekatan kegiatan yang terpadu dengan pendekatan perencanaan tata ruang (contribute to conservation of biodiversity and integrated approaches to land use planning);
6. Memfasilitasi dan mendorong desain produksi, penggunaan, penggunaan kembali, daur ulang, dan pembuangan produk yang dihasilkan secara bertanggung-jawab (facilitate and encourage responsible product design, use, re-use, recycling and disposal of our products);
7. Berkontribusi terhadap pembangunan sosial, ekonomi, dan kelembagaan masyarakat di lokasi operasi (contribute to the sosial, economic and institutional development of the communities in which we operate);
8. Mengimplementasikan keterlibatan secara efektif dan transparan, pengaturan dan pelaporan independen dengan para pemangku kepentingan (implement effective and transparent engagement, communication and independently verified reporting arrangements with our stakeholders).

Atas dasar paradigma lingkungan baru seperti pemikiran holistik, in front of the pipe, prinsip 3R dan minimisasi maka industri tambang perlu menerapkan produksi bersih. Tidak hanya pada diakhir tetapi pada keseluruhan tahapan aktifitas tambang, mulai dari penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.

Pada tahap penyelidikan umum industri tambang perlu mengetahui sejauh mana daya dukung dan daya tampung lingkungan, kondisi sosial budaya masyarakat setempat, jenis flora dan fauna yang berada di lokasi dan sekitar tambang, sejauh mana tingkat kejernihan air tanah, air sungai dan hutan. Karena itu definisi penyelidikan umum yang termuat dalam UU no 4 tahun 2009 tentang Minerba perlu diperbaharui. Penyelidikan Umum adalah tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional, indikasi adanya mineralisasi, kondisi sosial budaya masyarakat, daya dukung, daya tampung lingkungan, keanekaragaman margasatwa, habitat dan spesies, kondisi udara dan atmosfer dan pengaruhnya terhadap perubahan iklim, serta lingkungan alam sekitar seperti sungai, hutan dan sebagainya.

Untuk definisi tahap eksplorasi yang perlu diperbaiki yaitu eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta tidak hanya mencari informasi tetapi juga mengajak peran serta masyarakat adat pada pengambilan keputusan yang berkenaan dengan mereka dan lingkungannya, mencari pola pemberdayaan yang tepat bagi masyarakat sekitar dengan memperhatikan modal social dan kearifan lokal masyarakat serta mengupayakan pola kelestarian yang berkelanjutan bagi lingkungan alam. Salah satu yang perlu menjadi perhatian pada tahap ini adalah memberikan saham perusahaan tambang kepada lembaga adat setempat. Pemberian saham ini adalah hal yang wajar mengingat tanah yang digali oleh perusahaan tambang selama ratusan tahun dimiliki oleh nenek moyang masyarakat pribumi. Kedatangan perusahaan tambang berbekal surat dari Negara tidak lantas meniadakan kepemilikan yang telah diwariskan turun menurun kepada masyarakat adat.

Tahapan studi kelayakan yang perlu direvisi yaitu studi kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis usaha pertambangan, analisis mengenai dampak lingkungan, perencanaan pascatambang dan analisis bagaimana agar laju pengambilan bahan galian tambang harus sama dengan laju regenerasi, dan bagaimana agar laju pembuangan (limbah) harus setara dengan kapasitas asimilasi lingkungan. Studi kelayakan hendaknya juga menganalisis sejauh mana penyerapan tenaga lokal pada aktifitas tambang, apabila kemampuan masyarakat lokal masih minim maka menjadi tanggungjawab perusahaan tambang untuk meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat adat. Studi kelayakan juga perlu mengantisipasi dampak tambang terhadap kesehatan masyarakat. Pada intinya, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) masyarakat lokal tidak semakin rendah karena kehadiran tambang justru IPM bisa jauh meningkat. Tahap studi kelayakan perlu juga memperhitungkan asuransi lingkungan dan pajak lingkungan.

Sedangkan untuk tahap operasi produksi yang perlu diperbaharui yaitu operasi produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, penjualan, sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan dan dengan memperhatikan aspek produksi bersih seperti penggunaan energi ramah lingkungan, penerapan prinsip 3R (Recycling, Reuse, Reduce) pada aktifitas tambang. Energi ramah lingkungan yang diterapkan seperti penggunaaan energi matahari untuk lampu, biodiesel untuk angkutan dan sebagainya. Prinsip 3R yang perlu diterapkan yaitu mendaur ulang air limbah agar tidak lagi mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3), mengurangi penggunaan limbah B3, melakukan penghijauan tidak hanya ketika pasca tambang tetapi juga pada tahap operasi produk.

Revisi definisi konstruksi adalah kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, pengendalian dampak lingkungan, penggunaan material bangunan yang ramah lingkungan, desain pembangunan hemat sumber daya alam, listrik, air dan energi, pengolahan limbah fasilitas operasi produksi, dan pengendalian polusi udara dan suara.

Revisi definisi penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya dengan cara seminimal mungkin menggunakan sumber daya alam, dan semaksimal mungkin mengurangi limbah.

Revisi pengolahan dan pemurnian adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan/atau batubara serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan dengan cara seminimal mungkin menggunakan dan membuang bahan berbahaya dan beracun ke lingkungan.

Revisi pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan/atau batubara dari daerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan dengan memperhatikan aspek transportasi ramah lingkungan, menggunakan energi terbarukan, pengendalian agar jalur transportasi tidak merusak lingkungan, melakukan penanaman disekitar jalur transportasi agar dapat mengurasi polusi udara dan suara.

Revisi penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batubara sesuai dengan prinsip-prinsip green marketing termasuk didalamnya green product, green price, green place, dan green promotion

Revisi kegiatan pascatambang adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan sampai fungsi lingkungan alam kembali pulih seperti semula dan keberadaan social masyarakat lebih baik walaupun tidak terdapat aktifitas tambang lagi.

Apabila Anda membutuhkan training pengelolaan lingkungan dan pertambangan berkelanjutan dapat menghubungai
082110775674 (only wa)
bangazul@gmail.com (email)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button