Permasalahan Hutan di Indonesia atau Problems Forests in Indonesia

Sekitar 70% daratan di Indonesia berupa kawasan hutan Negara. Pengelolaan hutan tersebut berada pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pengelolaan hutan memberikan tambahan PAD (Pendapatan Asli Daerah), membuka lapangan kerja bagi masyarakat dan menggiatkan sector ekonomi. Namun pemanfaatan hutan yang berlebihan dapat menyebabkan kerusakan hutan. Dampak kerusakan hutan bagi perekonomian hanyalah bagian kecil dari total dampak yang sebenarnya. Dampak ekonomi tidak mencerminkan seluruh dampak yang terjadi. Fungsi hutan sebagai daya dukung lingkungan justru memberi peran lebih besar.

Terdapat berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya peningkatan deforestasi dan degradasi hutan, antara lain
1. Akibat Alam

2. Akibat Ulah Manusia

3. Akibat Kebijakan
Akar masalah yang dihadapi dalam mewujudkan kinerja pengurusan hutan yang baik terfokus pada masalah prakondisi, antara lain: konflik kebijakan penataan ruang, lemahnya penegakan hukum, rendahnya kapasitas pengurusan hutan, serta ketiadaan institusi pengelola untuk kawasan hutan produksi dan hutan lindung

a. Kebijakan pengelolaan hutan yang kurang tepat.
Kerusakan hutan juga dapat terjadi karena kebijakan yang dibuat lebih memperhatikan segi ekonomis dibandingkan dengan segi ekologis. Kebijakan pengelolaan hutan yang kurang tepat dari pemerintah sebagai suatu “pengrusakan hutan yang terstruktur” karena kerusakan tersebut didukung oleh regulasi dan ketentuan yang berlaku. Salah satu bentuk kebijakan yang kurang tepat adalah target pemerintah yang mengandalkan sumberdaya hutan sebagai sumber pendapatan baik ditingkat nasional maupun daerah;
b. Deforestasi yang direncanakan
Deforestasi yang direncanakan adalah konversi yang terjadi di kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) yang dilepaskan menjadi kawasan budidaya non kehutanan (KBNK atau APL). Konversi yang direncanakan dapat juga terjadi di kawasan hutan produksi untuk pertambangan terbuka. Sedangkan deforestasi yang tidak direncanakan terjadi akibat konversi hutan yang terjadi di semua kawasan hutan akibat berbagai kegiatan yang tidak terencana, terutama kegiatan illegal. Berdasarkan analisis data satelit, selama period 2000-2005, hutan yang dikonversi baik yang direncanakan maupun tidak direncanakan mencapai 1.089.560 Ha per tahun (Badan Planologi Kehutanan, 2008).
Sampai tahun 2007, total luas deforestasi yang direncanakan mencapai 4.609.551 Ha. Deforestasi yang direncanakan ini mulai marak terjadi setelah tahun 1990, sehingga laju deforestasi yang direncanakan rata-rata mencapai 230.477 ha per tahun (21% dari total deforestasi). Dengan demikian laju deforestasi yang tidak direncanakan sekitar 859.083 Ha per tahun.
Sampai akhir Desember 2010 sudah ada sekitar 520 permohonan yang diajukan ke Kementerian Kehutanan untuk pelepasan kawasan. Luas kawasan hutan yang diajukan untuk dilepas rata-rata mencapai 200.000 Ha per pemohon. Apabila tidak ada kebijakan baru terkait pembatasan pemekaran wilayah dan pembatasan pemanfaatan ruang, diperkirakan semua HPK yang luasnya sekitar 22,7 Ha akan habis dalam waktu tidak lebih dari 10 tahun ke depan.
Berdasarkan hasil kajian IFCA (Kemenhut, 2008), deforestasi yang tidak direncanakan sebagian besar terjadi di kawasan hutan produksi, kemudian diikuti di kawasan hutan konservasi dan hutan lindung. Laju deforestasi yang tidak direncanakan ini diperkirakan akan meningkat ke depan, khususnya pada kawasan hutan yang aksesnya lebih terbuka, hutan produksi yang tidak ada pemegang izin pengelolaannya dan hutan lindung. Pada sebagian hutan konservasi, keberadaan Balai Taman Nasional diharapkan dapat meminimumkan deforestasi yang tidak direncanakan ini. Sampai dengan akhir 2009, hampir separuh kawasan hutan di Indonesia (46,5% atau 55,93 juta hektare) tidak dikelola dengan intensif (DKN, 2009);
c. Kurangnya Kebijakan Inovatif
Sejak tahun 1950-an, pemerintah Indonesia telah menerapkan berbagai program rehabilitasi. Sebagian besar program berasal dan dikelola oleh pemerintah. Anggaran program berasal dari Pemerintah dan donor internasional dan alokasinya terfokus pada aspek-aspek teknis. Aspek-aspek non teknis seperti kelembagaan, pemberdayaan, dan sebagainya belum efektif dikembangkan. Karena itu wajar apabila program rehabilitasi kurang mendapat dukungan dari masyarakat setempat, baik yang tinggal di dalam maupun di sekitar wilayah sasaran. Pendekatan kreatif dan inovatif yang dapat memberikan manfaat hubungan social-ekonomi jangka panjang antara perusahaan, pemerintah dan masyarakat local belum diterapkan pada program rehabilitasi.
Misalnya Kebijakan pemerintah terhadap pengusaha HPH lebih pada pengendalian jumlah produksi hasil hutan. Sedangkan hutan alam sebagai stock tidak menjadi perhatian utama. Hutan alam sebagai stock berupa tegakan muda, tegakan yang siap ditebang atau menunggu ditebang, tidak menjadi perhatian untuk dijaga dan dipelihara karena tidak menjadi kriteria dalam penilaian kinerja pemegang ijin. Kebijakan tersebut menyebabkan perusahaan enggan melindungi hutan alam dalam kawasan yang dikelola, dan di sisi lain pengendalian jumlah produksi dengan banyak peraturan menyebabkan ekonomi biaya tinggi. Perlu inovasi dalam kebijakan agar pengusaha mau melakukan recovery terhadap hutan
d. Konflik kepemilikan lahan
Konflik atas kepemilikan lahan terjadi karena adanya tumpang tindih kepemilikan lahan. Konflik tersebut disebabkan oleh ketidakjelasan kerangka hukum yang mendasarinya, terutama implikasi yang saling bertentangan antara UU 41/1999 tentang Kehutanan dan UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang. Kemudian, peraturan-peraturan sektoral yang berbeda, misalnya tentang kehutanan, hutan tanaman dan pertambangan, kurang sinergis. Selain itu, peraturan dan tata cara pelaksanaan di berbagai tingkat pemerintahan yang berbeda belum sinergis atau belum sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

e. Pengelolaan hutan yang kurang efektif;

Praktek pengelolaan hutan yang kurang efektif terjadi karena lemahnya kapasitas kelembagaan di tingkat daerah. Sebagai contoh, Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemerintah yang bertugas untuk mengawasi kawasan konservasi kekurangan dana dan sumber daya manusia. Lemahnya kapasitas kelembagaan dapat berakibat lemahnya kemampuan dalam meninventarisir potensi dan kondisi riil sumber daya hutan di tingkat tapak. Pemerintah daerah yang bertugas untuk mengelola Hutan Lindung tidak melaksanakan peranannya dengan baik. Selain itu, struktur desentralisasi dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di tingkat kabupaten dan provinsi masih belum selesai disusun dan dikembangkan. Sementara itu, tanggung jawab pengelolaan Hutan Produksi sebagian besar berada di tangan pemegang konsesi yang bekerja dengan pengawasan yang minim dari pemerintah.
f. Rehabilitasi dilakukan hanya sebatas proyek
Rehabilitas berjalan selama masa periode tertentu saja atau hanya sebatas masa proyek. Selama lebih dari 30 tahun, kegiatan rehabilitasi dilaksanakan pada lebih dari 400 lokasi di Indonesia. Namun, pada tahun 2002 total luas areal hutan dan lahan yang terdegradasi telah mencapai 96,3 juta ha (54,6 juta ha di dalam kawasan hutan dan 41,7 juta ha di luar kawasan hutan). Factor keberhasilan proyek rehabilitasi antara lain adanya keterlibatan masyarakat setempat secara aktif, dan dilakukannya intervensi teknis untuk mengatasi penyebab degradasi hutan. Sampai saat ini factor keberhasilan dari berbagai proyek rehabilitasi belum tercapai dan sulit untuk bisa dipertahankan dalam jangka panjang, terutama setelah proyek selesai.
Orientasi keproyekan masih sangat kuat, sehingga mengakibatkan: a) pemeliharaan yang tidak memadai pada bibit yang telah ditanam; b) kurangnya keberlangsungan pendanaan setelah proyek selesai karena tidak adanya mekanisme reinvestasi, kurangnya analisis kelayakan ekonomi yang memadai atau tidak adanya kepastian integrasi dengan pasar yang jelas; c) insentif ekonomi yang tidak jelas, mengurangi minat masyarakat untuk ikut berpartisipasi secara aktif; d) partisipasi masyarakat yang terbatas karena masalah tenurial yang tidak terselesaikan dan organisasi masyarakat yang tidak efektif; e) pembangunan kapasitas bagi masyarakat yang tidak efektif; f ) pertimbangan yang tidak memadai terhadap aspek sosial-budaya; dan pada tingkat yang lebih luas, tidak adanya pembagian hak dan tanggung jawab yang jelas antara pemangku kepentingan terkait, terutama pemerintah daerah, masyarakat dan dinas kehutanan.
4. Lemahnya Penegakan hukum

5. Kebijakan ekonomi
a. Rehabilitas memakan biaya yang mahal.
Rehabilitasi hutan dan lahan cenderung dilaksanakan sebagai kegiatan yang reaktif daripada kegiatan proaktif yang diintegrasikan dengan pelaksanaan kebijakan pengelolaan hutan yang telah ada. Kegiatan rehabilitasi selama ini pada umumnya dibiayai dari anggaran pemerintah. Total anggaran pemerintah yang dikeluarkan untuk proyek rehabilitasi adalah sebesar 85% dari anggaran kehutanan pemerintah sejak dimulainya Program Inpres pada tahun 1976/77 (H. Pasaribu, 2004). Biaya rehabilitasi per ha secara umum ternyata lebih besar daripada biaya pembangunan HTI (Rp. 5 juta atau US$ 550 per ha). Biaya rehabilitasi per ha berkisar antara US$ 43 hingga US$15.221 per ha tergantung pada sumber pendanaan. Biaya terendah terdapat pada proyek pemerintah, sementara biaya tertinggi terdapat pada proyek yang didanai lembaga donor internasional karena tingginya biaya yang dikeluarkan untuk tenaga ahli teknis asing yang biasanya dihitung sebagai bagian dari biaya proyek. Proyek pemerintah yang dilaksanakan di dalam kawasan hutan ternyata lebih mahal daripada proyek di luar kawasan hutan atau di lahan masyarakat. Secara keseluruhan, besarnya jumlah anggaran kehutanan yang dialokasikan untuk kegiatan rehabilitasi, rendahnya luas areal yang berhasil direhabilitasi pada program pemerintah, serta tingginya biaya per ha, merupakan indikasi kuat bahwa selama ini pelaksanaan kegiatan rehabilitasi kurang efektif dari segi pembiayaan dan dana yang telah dialokasikan.
b. Permintaan Kayu lebih tinggi dari pasokannya
Berdasarkan data kapasitas industri saat ini, diperkirakan permintaan kayu dari hutan alam akan lebih tinggi dari pasokannya secara lestari. Diperkirakan tambahan suplai kayu dari penebangan yang illegal sama dengan yang legal. Penebangan liar terbesar terjadi di kawasan hutan produksi (60%) dan kemudian di hutan lindung (30%) dan hutan konservasi (10%). Tingkat penebangan liar diperkirakan sangat tinggi di dalam kawasan hutan produksi yang tidak ada pemegang izin pengelolaannya; Jumlah IUPHHK Hutan Alam yang masih aktif saat ini 324 unit dengan luas 28.271.043 Ha (Ditjen Bina Produksi Kehutanan, 2010). Diperkirakan sekitar 15 juta Ha menerapkan sistem pengelolaan hutan lestari sedangkan sisanya sekitar 13 juta Ha tidak. Sementara luas hutan produksi yang tidak ada ijinnya mencapai 20 juta Ha dan sekitar 13 juta Ha masih baik kondisi hutannya sedangkan yang 7 juta Ha sudah mengalami degradasi berat (Ditjen Planologi Kehutanan, 2010). Menurut Rencana Strategis Assosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), ketergantungan suplai kayu dari hutan alam diperkirakan masih akan meningkat di masa depan. Pada tahun 2009, bahan baku kayu dari hutan alam sebesar 6,68 juta m3 dan pada tahun 2020 diperkirakan meningkat sampai 15,23 juta m3. Peningkatan suplai kayu dari hutan alam di masa depan apabila tidak disertai dengan sistem pengelolaan hutan lestari maka tingkat degradasi hutan alam Indonesia di masa depan akan semakin tinggi.

c. Adanya inefisiensi ekonomi pengelolaan hutan produksi.

Dari beberapa penelitian yang telah dilakukan, diperoleh data biaya transaksi pengusahaan hutan dan kondisi irnplementasi kebijakan pengendalian pengusahaan hutan alam produksi, sebagai berikut :

6. Perubahan politik.
Dari tahun 1950-an sampai tahun 1998 pendekatan yang digunakan dalam kebijakan rehabilitasi hutan umumnya bersifat top-down. Politik sumberdaya alam yang sentralistik di zaman orde baru bersifat represif dan diskriminatif sehingga menimbulkan maraknya konflik atas sumberdaya hutan antara masyarakat adat dengan pengusaha yang didukung pejabat pemerintah. Beberapa di antara konflik tersebut disertai kekerasan karena pemerintah dan pengusaha sering melibatkan aparat militer untuk meredam konflik-konflik yang muncul. Konflik seperti ini menyebabkan banyak pelanggaran hak azasi manusia. Setiap aksi protes dari yang paling damai sekali pun seperti mengirim surat protes ke pemerintah sampai aksi blokade jalan, pengambil-alihan “base camp” sampai penyanderaan alat-alat berat perusahaan yang mengeksploitasi dan merusak ekosistem hutan yang secara turun-temurun menghidupi mereka, selalu berujung pada tuduhan subversi, anti-pembangunan dan kriminalisasi. Selama tiga dasawarsa terakhir, program rehabilitasi pemerintah tampaknya kurang berhasil. Target pemerintah untuk merehabilitasi 18,7 juta ha dari tahun 1970-an hingga tahun 2004 tidak tercapai, sehingga sisa hutan terdegradasi yang seharusnya 24,9 juta ha, sekarang justru menjadi dua kali lipat yaitu 43,6 juta ha.

Reformasi tahun 1998 mengubah pola pengelolaan hutan dari pengelolaan hutan yang berbasis perusahaan dan berskala besar menjadi pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang berskala lebih kecil. Kebijakan otonomi daerah di era reformasi sebagaimana terwujud melalui pemberlakuan Undang-undang No. 22 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengubah arah kebijakan dan praktik sentralisme pengelolaan sumber daya alam yang dominan di masa Orde Baru. Meskipun demikian, pemberlakuan kedua undang-undang ini banyak pula menimbulkan persoalan dan dampak yang negatif. Praktik koruptif pemerintah daerah dan kebijakan ekspolitasi sumber daya alam terjadi hampir merata di seluruh Indonesia.

Penerbitan berbagai Peraturan Daerah (Perda) tentang sumber daya alam dan izin- izin pemanfaatan sumber daya alam, seperti Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dan Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik (IPKTM) menjadi kecenderungan utama di daerah-daerah yang memiliki banyak sumber daya hutan. Misalnya di Kabupaten Kutai Barat Kalimantan Timur, sejak tahun 1999-2002 telah mengeluarkan 650 izin Hak Pemungutan Hasil Hutan (HPHH). Sementara di Kabupaten Bulungan, juga di provinsi yang sama, izin serupa telah dikeluarkan sebanyak 300-an izin (Simarmata, R. dan Masiun, S., 2002). Hal demikian juga terjadi pada sektor sumber daya alam lainnya. Tujuan pembuatan Perda dan izin yang demikian adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemungutan pajak dan retribusi dari pemanfaatan sumber daya alam. Banyaknya pengeluaran berbagai izin tersebut disinyalir berakibat pada timbulnya bencana alam seperti banjir dan longsor yang meningkat (Media Indonesia, 24 Januari 2008).

Dengan adanya Perda di bidang sumber daya alam terutama dalam bentuk perizinan, pajak dan retribusi, maka pemerintah daerah dapat meningkatkan PAD. Di sisi lain, pola itu mengakibatkan: (1) ekonomi biaya tinggi bagi investasi karena terdapat pungutan ganda dalam usaha pemanfaatan sumber daya alam yang sebelumnya sudah dipungut oleh pemerintah pusat; (2) tekanan ekonomi bagi masyarakat karena pengusaha mengalihkan beban peningkatan pajak dan retribusi terhadap pemanfaatan sumber daya alam kepada masyarakat yang menjadi konsumen dengan menaikkan harga jual produk; (3) tekanan bagi masyarakat adat/local yang selama ini sudah mengelola sumber daya alam sejak lama sebagai tradisi, karena Perda yang lahir tidak menganggap keberadaan mereka atau membangun prosedur formal baru yang membebani; serta (4) tidak terkendalinya pencemaran dan kerusakan alam akibat eksploitasi sumber daya alam di daerah.

Otonomi daerah dalam prakteknya adalah proses transfer kekuasaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Kekuasaan atau kewenangan itu disambut oleh elit-elit daerah untuk membangun kekuatan politik dan bisnis, dengan cara-cara meniru praktik yang pernah digunakan oleh rezim pemerintahan Orde Baru. Cara-cara tersebut diantaranya adalah: (1) menggunakan sumber daya alam sebagai basis pendapatan ekonomi; (2) menaklukkan pimpinan lokal/kepala adat dengan memformalisasi proses pengangkatan dan memberi fasilitas, termasuk uang; (3) melemahkan posisi legislative atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan melakukan sogokan dan penyuapan; (4) menggunakan cara-cara kekerasan dalam menyelesaikan kasus; (5) terus melanjutkan praktik kolusi, korupsi dan nepotisme; dan (6) mengiming-imingi investor dengan sejumlah insentif supaya menanamkan modalnya.

7. Lemahnya Kelembagaan pembangunan kehutanan
a. Lemahnya hubungan pusat-daerah
Masalah pada kelembagaan adalah masih lemahnya hubungan pusat-daerah. Masalah kehutanan tidak dapat segera dipecahkan, karena lembaga yang ada tidak memberi prioritas pada upaya penyelesaian akar masalahnya. Intensitas dan kapasitas pemerintah dalam mengelola kawasan konservasi dan hutan lindung masih rendah, relatif terhadap besarnya persoalan yang dihadapi. Kontraproduktif sering muncul akibat masalah kelembagaan yang tidak mampu memberi solusi, peluang investasi dan pengembangan nilai tambah, bahkan menyebabkan biaya transaksi tinggi. Lemahnya kelembagaan kehutanan pada gilirannya merapuhkan sistem pengamanan asset sumberdaya hutan. Lembaga pemerintah cenderung hanya menjalankan fungsi administrasi perizinan pemanfaatan hutan. Permasalahan kelembagaan lainnya adalah belum ada kebijakan yang kuat dan terarah untuk membentuk organisasi pemerintah yang berfungsi mengelola hutan di tingkat lapangan, walaupun telah dimandatkan dalam UU No. 41/1999. Akibatnya, dalam pelaksanaan pemanfaatan hutan tidak tersedia informasi yang valid dan akurat. Dalam kenyataannya hutan dikuasai para pemegang izin. Apabila izin berakhir atau tidak berjalan, hutan tersebut dalam kondisi terbuka (open access) yang memudahkan siapapun memanfaatkannya tanpa kontrol dan meyebakan terjadi kerusakan yang lebih besar.
b. Lemahnya Koordinasi Antar Lembaga
Kurangnya koordinasi antar lembaga yang menerbitkan ijin penggunaan lahan menyebabkan terjadinya dualisme pengakuan/klaim atas kepemilikan lahan. Sehingga terjadi konflik penggunaan lahan hutan yang mengakibatkan tersingkirnya masyarakat setempat dari proses formal perijinan. Konflik semakin lama semakin memanas sehingga dapat menjadi bom waktu yang dapat mengakibatkan anarkis masyarakat local. Iklim investasi dan ekonomi menjadi tidak kondusif di sektor kehutanan.
c. Kurang berkembangnya lembaga lokal
Kelembagaan yang berkembang dalam pengelolaan hutan bersifat “paternalistik” dan “sentralistik” karena itu lembaga-lembaga lokal kurang dapat berperan. Hasil studi menunjukkan bahwa kelembagaan yang berkembang dalam pengelolaan hutan memberi peran yang terlalu banyak kepada perusahaan HPH, termasuk diantaranya pecan-peran non-ekonomis yang berkaitan dengan kelestarian hutan. Sebagai swasta, perusahaan HPH terbukti cukup efektif mengusahakan hutan, mengeksploitasi hutan dan mengubahnya menjadi uang dan devisa pembangunan. Namun aktivitas-aktivitas non-ekonomis yang diperankan pengusaha HPH cenderung tidak berhasil. Gangguan terhadap kelestarian hutan tidak terjamin, kuantitas dan kualitas hutan terus-menerus merosot, dan distribusi manfaat dari pengusahaan tidak sesuai dan seimbang dengan biaya yang ditanggung oleh pihak-pihak yang terlibat.
8. Masalah Ketidakadilan
Kebijakan ekonomi khususnya dalam alokasi dan pengelolaan kawasan hutan lebih memihak kepentingan investor daripada kepentingan ekologis, dan social masyarakat local. Akibatnya dapat diamati sekarang kerusakan alam dan kehancuran fungsi ekologis hutan dan merusak tatanan masyarakat adat yang hidup beratus-ratus tahun di dalam dan sekitar hutan. Misalnya, sampai akhir 2009, ijin-ijin dan hak sumberdaya hutan bagi masyarakat local kurang dari 400.000 Ha, sementara itu alokasi ijin bagi usaha besar pernah mencapai angka 60 juta Ha pada tahun 1990an, kini sekitar 36 juta Ha (Kemenhut, 2010).
9. Kesejahteraan Masyarakat Lokal Semakin Rendah
Kesejahteraan mayoritas masyarakat yang tinggal di sekitar hutan masih minim. Adapun angka ekonomi yang menyatakan adaya peningkatan penghasilan hanya terjadi secara absolut. Sedangkan biaya hidup secara keseluruhan di sekitar lokasi pengusahaan hutan meningkat lebih cepat dibandingkan dengan peningkatan penghasilan mereka. Ini terutama karena semakin sulitnya warga masyarakat mengakses ke hutan, dan ikut memanfaatkan hasil hutan, meskipun hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari (sayur-sayuran, buah, getah karat liar, dsb.).

10. Pengabaian Terhadap Hak Masyarakat Lokal

Hasil evaluasi BPS (2007, 2009) menunjukkan adanya 19.420 desa di dalam kawasan hutan di 32 provinsi. Desa-desa tersebut terindikasi berada di dalam kawasan Hutan Lindung sebanyak 6.243 desa, di dalam Hutan Konservasi sebanyak 2.270 desa, di dalam kawasan Hutan Produksi sebanyak 7.467 desa dan di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas sebanyak 4.744 desa. Disamping itu juga terdapat di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi sebanyak 3.848 desa.Data tersbeut menunjukkan bahwasanya banyak desa yang dihuni oleh masyarakat tradisional berada di kawasan hutan. Desa-desa tersebut umumnya dihuni oleh masyarakat tradisional.
Di sisi lain, kebijakan kehutanan belum memberi kesempatan bagi masyarakat tradisional dengan kearifan adatnya untuk mengelola hutan secara berkelanjutan. Padahal kearifan adat local telah terbukti berhasil dipraktekkan selama ratusan atau bahkan ribuan tahun dalam melindungi kawasan hutan. Pengetahuan dan kearifan lokal dalam mengelola alam sudah tidak mendapat tempat yang layak dalam usaha produksi, atau bahkan dalam kurikulum pendidikan formal kehutanan. Bahkan sangat sedikit pakar, akademisi atau praktisi pembangunan kehutanan yang mau mengakui bahwa sebagian besar masyarakat adat di Indonesia telah menjadi korban pembangunan,. Kelompok ini masih sulit menerima bahwa kemiskinan dan ketertindasan masyarakat adat yang ada saat ini justru bersumber dari proyek-proyek pembangunan seperti HPH dan HTI, bukan karena mereka malas atau tidak rasional.
Contoh pengabaian terhadap hak masyarakat lokal misalnya masyarakat dayak di Kalimantan. Masyarakat Dayak sering dituding sebagai perusak hutan karena mereka menerapkan perladangan berpindah. Perladangan berpindah sering dituding sebagai perusak hutan utama. Padahal menurut penelitian Lynch, Owen dan Harwell, Emily (2002) ternyata masyarakat Dayak tradisional melakukan perladangan daur ulang, bukannya membabat hutan dengan membabi-buta. Perladangan berpindah justru merupakan cara mereka untuk tetap memelihara kesuburan tanah. Tradisi berladang daur ulang ini selalu mensyaratkan penanaman jenis tumbuhan yang beraneka ragam sebagai strategi kelumintuan persediaan pangan. Berladang daur ulang ternyata memperkaya variasi jenis tumbuhan lain, seperti tumbuhan obat, racun, serta bahan peralatan dan bangunan. Jadi, pada hakekat-nya masyarakat Dayak melalui praktek ladang daur ulang, yang membantu melestarikan keanekaragaman plasma nutfah.

11. Pengabaian terhadap Nilai Ekologi.
Nilai Ekologi berupa jasa lingkungan hutan tidak pernah dimasukkan kedalam perhitungan ekonomi. Akibatnya pemeliharaan hutan dalam neraca ekonomi dianggap sebagai beban atau biaya bukan dianggap sebagai investasi jangka panjang. Jasa lingkungan seperti; memelihara udara, menjaga erosi dan banjir, menjaga keanekaragaman hayati, pendidikan, sumber plasma nutfah, rekreasi, dan sebagainya belum dikonversi dalam bentuk kuantitatif sehingga dapat dibandingkan dengan nilai ekonomisnya seperti kayu. Apabila perbandingan tersebut didapatkan, dan kemudian ternyata nilai ekologisnya lebih tinggi dari nilai ekonomi, maka dapat diperkirakan hutan tidak lagi mudah dikonversi menjadi peruntukan lain. Dan alokasi anggaran negara untuk sektor kehutanan tentunya juga akan meningkat.

Exit mobile version