
2.5. Ketentuan Umum Pemasangan Utilitas
2.5.1. Mengenai Lingkungan
1) Pekerjaan penempatan utilitas harus memperhatikan dan mengindahkan kemungkinan terjadinya masalah lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2) Penggalian, penimbunan, pembongkaran bangunan dan penempatan bangunan utilitas serta peralatan yang digunakan harus memperhatikan kepentingan lalu lintas termasuk pejalan kaki dan penghuni rumah/bangunan disekitarnya.
3) Perbaikan kembali bangunan, halaman, atau pagar menjadi tanggung jawab pemilik utilitas.
4) Penempatan utilitas tidak boleh mengganggu bangunan utilitas lain.
5) Kerusakan yang timbul akibat butir 2), 3) dan 4) menjadi tanggung jawab pemilik utilitas.
2.5.2. Perencanaan
1) Rencana penempatan utilitas yang dapat disetujui atau diberi izin oleh pembina jalan adalah rencana yang telah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan pedoman ini.
2) Rencana penempatan utilitas (yang dimaksud dalam butir 1 di atas) terdiri dari :
a. jenis
b. dimensi
c. bahan
d. posisi (letak dalam Damija/Damaja)
e. kedalaman
f. hal-hal lain yang perlu diinformasikan sesuai kepentingan utilitas tersebut.
3) Rencana pelaksanaan pekerjaan penempatan utilitas terdiri dari :
a. rencana galian
b. rencana penyimpanan bahan & galian
c. rencana penempatan utilitas
d. rencana penimbunan/penutupan
e. rencana finishing
f. jadwal kerja
g. rencana pengaturan lalu lintas
4) Rencana ini harus dikoordinasikan oleh pemilik utilitas kepada pembina jalan dan instansi terkait lainnya seperti perhubungan dan Pekerjaan Umum. Desain rencana pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan standar, pedoman yang berlaku, dan harus dikoordinasikan dengan Pembina Jalan.
5) Bangunan utilitas dapat dipasang menggantung, menempel sebagian atau seluruhnya pada bangunan jembatan dengan tidak mengganggu keamanan konstruksi jembatan serta kelancaran arus lalu-lintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6) Untuk keselamatan pengguna jalan, tidak diperbolehkan memasang kabel-kabel listrik tegangan tinggi.
7) Bangunan utilitas yang dipasang pada jembatan yang dibuat dari bahan baja atau besi, harus dilindungi terhadap pengaruh karat, getaran akibat jembatan itu sendiri, arus lalu lintas, kebocoran, serta kerusakan-kerusakan utilitas akibat gaya sentakan atau gaya lain yang di luar perhitungan.
8) Untuk utilitas yang akan dipasang pada jembatan yang akan dibangun (baru), penempatannya harus sesuai dengan saran perencana jembatan dan pembina jalan.
9) Pembina jalan diharapkan dapat memberikan informasi kepada pemilik utilitas tentang :
a. jenis, letak atau elevasi dari utilitas yang ada disuatu ruas jalan. Hal ini penting terutama untuk perencanaan dan menghindarkan terjadinya kerusakan utilitas lain pada saat dilakukan penggalian/penimbunan;
b. struktur DAMAJA: badan jalan, bahu jalan, median, trotoar, saluran tepi, saluran melintang (gorong-gorong). Hal ini untuk mendapatkan kualitas timbunan atau penutupan galian yang minimal sama dengan kondisi semula.