Peraturan Perundangan Lingkungan Hidup dan Cara Pemenuhannya
Peraturan Perundangan Lingkungan Hidup dan Cara Pemenuhannya
Pendahuluan
Undang-undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) adalah regulasi yang komprehensif dan lebih ketat dari pada undang-undang 23 tahun 1997. UU 32 tahun 2009 mengatur tidak hanya perdata tetapi juga kasus pidana jika merusak lingkungan. UU 32 tahun 2009 juga mengatur secara sistematis mengenai pengelolaan lingkungan mulai dari perencanaan, instrumen pengendalian, hingga sanksi hukum.
Beberapa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri telah disahkan sebagai turunan dari UU 32 tahun 2009, misalnya Peraturan Pemerintah no. 27 tahun 2012 tentang Perizinan Lingkungan, PP 101 tahun 20014 tentang pengelolaan limbah B3, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no. 13 tahun 2013 tentang Audit Lingkungan Hidup, dll. Bahkan Undang-undang sektor yang baru telah seperti Undang-undang No 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, sejalan dengan UU 32 tahun 2009 karena mengatur mengenai industri hijau.
Regulasi tersebut hendaknya tidak hanya garang diatas kertas saja, namun dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari dan menjadi acuan pemerintah baik di tingkat pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota serta serktor swasta agar kebijakan dan programnya sejalan dengan upaya pelestarian fungsi lingkungan.
Apabila pelaksanaan kebijakan dan program berjalan hanya semata untuk mendapatkan motif ekonomi, maka lingkungan akan kehilangan daya dukung dan daya tampung sehingga lingkungan tidak lagi berperan dalam mendukung aktifitas manusia. Bencana lingkungan seperti banjir, erosi, polusi, pencemaran, instrusi air laut dan sebagainya akan menimpa lokasi yang abai terhadap masalah lingkungan.
Karena itu pengetahuan mengenai regulasi yang ada dapat memperkuat kapasitas sumber daya manusia di pemerintah (RI, Provinsi, Kabupaten dan Kota) dan sector swasta. Penguatan tersebut bermanfaat untuk menjalankan hak dan kewajiban; membuat kebijakan pemerintah dan kebijakan perusahaan; melakukan penegakan hukum lingkungan; mempertajam pemahaman sehingga mampu memberikan umpan balik yang berkaitan dengan perundangan; dan mengidentifikasi dan mengusulkan Perda lingkungan yang relevan untuk daerah
Semua sistem dan program lingkungan seperti ISO 14001, RSPO, AMDAL, UKL-UPL, audit lingkungan, PROPER, dll memerlukan pemahaman yang baik mengenai peraturan perundangan lingkungan.
Materi
- Struktur Peraturan Perundangan dan Prinsip Hukum Lingkungan
- Undang-Undang PPLH No 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan tentang AMDAL dan Perizinan Lingkungan dan Pemenuhannya
- Peraturan tentang Pengendalian Pencemaran Air dan Pemenuhannya
- Peraturan tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Pemenuhannya
- Peraturan tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya & Beracun (B3) dan Pemenuhannya
- Peraturan tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun dan Pemenuhannya
- Peraturan tentang Pengendalian Pencemaran & Kerusakan Laut dan Pemenuhannya
- Peraturan tentang Pengendalian Pencemaran & Kerusakan Tanah dan Pemenuhannya
- Peraturan tentang Pengelolaan Gangguan (Kebisingan, Getaran dan Kebauan) dan Pemenuhannya
- Sanksi Hukum Pencemaran dan Perusakkan Lingkungan Hidup
Tujuan Pelatihan
- Peserta memahami struktur, hirarkhi, dan substansi peraturan perundangan lingkungan
- Peserta memahami peraturan lingkungan yang terkait dengan kegiatan perusahaannya dan mengetahui cara pemenuhannya.
- Peserta pelatihan dan pemerintah mampu melakukan evaluasi pemenuhan regulasi dan melakukan penegakkan hukum
- Peserta pelatihan mampu menganalisa kebutuhan peraturan perundangan lingkungan dan penegakkannya sesuai dengan kondisi daerah/perusahaan