Perkembangan Peran Penyuluh Pertanian
Sepanjang sejarah penyuluhan, peran penyuluh pertanian berubah-ubah sesuai dengan kebijakan pendekatan dan strategi penyuluhan yang ditetapkan oleh pemerintah. Sejak didirikannya penyuluhan dengan namaa Landhouw Voorlichting Dienst (LVD) pada jaman penjajahan Belanda tahun 1910, penyuluh sudah berperan sebagai tenaga teknis penyuluhan (Yayasan Pengembangan Sinar Tani, 2001:104). Tujuan penyuluhan dengan mengggunakan metode “overlek’ hanya ditujukan pada beberapa petani yang memiliki sumberdaya untuk meningkatkan produksi saja, seperti para kontak tani dan petani-petani demonstrator pada daerah terbatas (Mardikanto, 1992:235).
Selanjutnya Penyuluh yang mampu dan terlatih juga semakin diperlukan sejak penyuluhan mendapat tempat terdepan dalam pembangunan pertanian pada tahun 1954, melalui metoda Demontrasi Massal (DEMAS) yaitu percontohan teknik bercocok tanam dengan penerapan panca usahatani, hingga berkembang menjadi sistem bimbingan massal (BIMAS) dan Intensifikasi Massal (INMAS).
Pola bimbingan dan pembinaan petani terus meningkat melalui pola Intensifikasi Khusus (INSUS) dan yang terakhir menjadi pola Supra Insus. Sebagai hasilnya produktivitas pertanian terutama beras semakin meningkat (yayasan Pengembangan Sinar Tani, 2001:104 -105)
Legalitas jabatan dan kedudukan penyuluh pertanian ditetapkan dalam Undang-undang No 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Disebutkan bahwa penyuluh adalah perorangan warga Negara Indonesia yang melakukan penyuluhan, sedangkan penyuluh pegawai negeri sipil (PPNS) adalah pegawai negeri sipir yang diberi tugas, tanggung jawab,wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang pada satuan organisasi lingkup pertanian, perikanan, atau kehutanan untuk melakukan penyuluh.
Menurut SK Menpan Nomor:19/KEP/MK WASPAN/5/1999 jabatan penyuluh pertanian terdiri dari penyuluh pertanian trampil dan penyuluh pertanian ahli. Penyuluh pertanian trampil adalah jabatan fungsional penyuluh pertanian keterampilan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya mempergunakan prosedur dan teknik kerja tertentu, sedangkan penyuluh pertanian ahli adalah jabatan fungsional penyuluh pertanian keahlian yang dalam pelaksanaan pekerjaannya didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan, metodologi dan teknik analisis tertentu. Jenjang jabatan penyuluh pertanian dari yang tertinggi sampai yang terendah yaitu.
a. Penyuluh pertanian trampil. (1) penyuluh pertanian pelaksana; (2) Penyuluh pertanian pelaksana lanjutan; (3) penyuluh pertanian penyelia.
b. Penyuluh pertanian ahli: (1) penyuluh pertanian pertama; (2) penyuluh Pertanian Muda; (3) penyuluh pertanian Madya, dan (4) penyuluh Pertanian utama seiring dengan perubahan paradigma pembangunan pertanian yang lebih mengutamakan pembangunan manusianya, maka peran penyuluh pertanian dalam mensukseskan terjadinya perubahan pola perilaku petani menjadi semakin penting.
Menurut Soedijanto (2004.28-29) tujuan penyuluhan pertanian saat ini adalah menghasilkan manusia pembelajar, manusia penemu ilmu dan teknologi, manusia pengusaha agribisnis yang unggul, manusia pemimpin di masyarakatnya, manusia ‘guru’ bagi petani lain, yang bersifat mandiri dan interdependensi, karena itu maka penyuluhan adalah proses pembelajaran dan proses pemberdayaan.
Ketentuan Regulasi
Undang-Undang No 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (UU SP3K).
Disebutkan bahwa penyuluh adalah perorangan warga Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan dibidang pertanian, baik merupakan penyuluh PNS, swasta maupun swadaya
Tugas pokok penyuluh adalah menyiapkan, melaksanakan, mengembangan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan penyuluhan pertanian
Di dalam Undang – Undang No. 16 Tahun 2006 ditegaskan bahwa penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumber lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, effisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian lingkungan hidup.
Sistem penyuluhan adalah seluruh rangkaian pengembangan kemampuan, pengetahuan, keterampilan, serta sikap pelaku utama dan pelaku usaha melalui penyuluhan. Komisi Penyuluhan adalah kelembagaan independen yang dibentuk pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota yang terdiri atas para pakar dan/atau praktisi yang mempunyai keahlian dan kepedulian dalam bidang penyuluhan atau pembangunan perdesaan.
Dari definisi tersebut jelas bahwa penyuluhan tidak sama dengan penerangan ataupun kampanye. Kampanye dan penerangan hanya terbatas pada proses penyadaran (awareness) belum sampai pada proses perubahan perilaku.
Kalau definisi penyuluhan seperti diamanatkan oleh Undang – Undang No. 16 Tahun 2006, maka penyuluh pertanian yang bertugas melaksanakan penyuluhan, setidaknya harus memiliki tiga syarat utama :
1. Seorang penyuluh pertanian harus mengerti masalah masalah teknis membangun pertanian.
2. Seorang penyuluh pertanian harus memahami ilmu pendidikan bagi orang dewasa (metodik didaktik andragogik), karena salah satu tugas mereka adalah menyampaikan inovasi baru.
3. Seorang penyuluh pertanian harus memiliki ilmu sosial kemasyarakatan (antara lain ilmu komunikasi, sosiologi pedesaan, kepemimpinan) karena mereka hidup di tengah-tengah masyarakat
. Tujuan pengaturan sistem penyuluhan meliputi pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan modal sosial, yaitu:
a. Memperkuat pengembangan pertanian, perikanan, serta kehutanan yang maju dan modern dalam system pembangunan yang berkelanjutan;
b. Memberdayakan pelaku utama dan pelaku usaha dalam peningkatan kemampuan melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, penumbuhan motivasi, pengembangan potensi, pemberian peluang, peningkatan kesadaran, dan pendampingan serta fasilitasi;
c. Memberikan kepastian hukum bagi terselenggaranya penyuluhan yang produktif, efektif, efisien, terdesentralisasi, partisipatif, terbuka, berswadaya, bermitra sejajar, kesetaraan gender, berwawasan luas ke depan, berwawasan lingkungan, dan bertanggung gugat yang dapat menjamin terlaksananya pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan;
d. Memberikan perlindungan , keadilan, dan kepastian hokum bagi pelaku utama dan pelaku usaha untuk mendapatkan pelayanan penyuluhan serta bagi penyuluh dalam melaksanakan penyuluhan; dan
e. Mengembangkan sumber daya manusia, yang maju dan sejahtera, sebagai pelaku dan sasaran utama pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan.
Fungsi sistem penyuluhan meliputi:
a. Memfasilitasi proses pembelajaran pelaku utama dan pelaku usaha;
b. Mengupayakan kemudahan akses pelaku utama dan pelaku usaha ke sumber informasi, teknologi, dan sumber daya lainnya agar mereka dapat mengembangkan usahanya;
c. Meningkatkan kemampuan kepemimpinan, manajerial, dan kewirausahaan pelaku utama dan pelaku usaha;
d. Membantu pelaku utama dan pelaku usaha dalam menumbuhkembangkan organisasinya menjadi organisasi ekonomi yang berdaya saing tinggi, produktif, menerapkan tata kelola berusaha yang baik, dan berkelanjutan
;
e. Membantu menganalisis dan memecahkan masalah serta merespon peluang dan tantangan yang dihadapi pelaku utama dan pelaku usaha dalam mengelola usaha;
f. Menumbuhkan kesadaran pelaku utama dan pelaku usaha terhadap kelestarian fungsi lingkungan; dan
g. Melembagakan nilai -nilai budaya pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang maju dan modern bagi pelaku utama secara berkelanjutan.
Prinsip-prinsip Penyuluhan
Prinsip-prinsip penyuluhan lainnya, mengacu pada minat dan kebutuhan masyarakat, organisasi masyarakat bawah, keragaman dan perubahan budaya, kerjasama dan partisipatif masyarakat, demokrasi dalam penerapan ilmu, belajar sambil bekerja, menggunakan metode yang sesuai, pengembangan kepemimpinan, spesialisasi yang terlatih, memperhatikan kelurga sebagai unit sosial dan dapat mewujudkan kepuasan (Dahama dan Bhatnagar, 1980)
. Penyuluhan pertanian akan efektif apabila mengacu pada minat dan kebutuhan masyarakat. Harus dikaji secara mendalam apa yang harus menjadi minat dan kebutuhan yang dapat menyenangkan setiap individu maupun segenap masyarakat. Penyuluh pertanian harus mengetahui kebutuhan apa saja yang dapat dipenuhi dengan ketersediaan sumberdaya yang ada. Dengan demikin akan dapat diprioritaskan minat serta kebutuhan yang mana yang diutamakan dalam kegitan penyuluhan.
Layanan sistim penyuluhan didasarkan pada pemikiran bahwa individu petani memiliki keterbatasan dalam mengakses teknologi dan dalam mengadopsinya untuk meningkatkan manajemen usahataninya serta memperbaiki kehidupan ekonominya (Subejo, 2008
) Falsafah Penyuluhan PertanianMeskipun telah lama dipahami bahwa penyuluhan merupakan proses pendidikan, tetapi dalam sejarah penyuluh-an pertanian di Indonesia, terutama selama periode pemerin-tahan Orde Baru, kegiatan penyuluhan lebih banyak dilakukan dengan pendekatan kekuasaan melalui kegiatan yang berupa pemaksaan, sehingga muncul gurauan: dipaksa, terpaksa, akhirnya terbiasa.
Terhadap kenyataan seperti itu, Soewardi (1986) telah mengingat kepada semua insan penyuluhan kembali untuk menghayati makna penyuluhan sebagai proses pendidikan. Diakui, penyuluhan melalui pendidikan akan memakan waktu lebih lama untuk mengubah perilaku masyarakat, tetapi perubahan perilaku yang terjadi akan berlangsung lebih kekal. Sebaliknya, meskipun penyuluhan melalui pemaksaan dapat lebih cepat dan mudah dilakukan, tetapi perubahan perilaku tersebut akan segera hilang, manakala faktor pemaksanya sudah dihentikan.
Dalam khasanah kepustakaan penyuluhan pertanian, banyak kita jumpai beragam falsafah penyuluhan pertanian. Berkaitan dengan itu, Ensminger (1962) mencatat adanya 11 (sebelas) rumusan tentang falsafah penyuluhan.
Di Amerika Serikat juga telah lama dikembangkan falsafah 3-T: teach, truth, and trust (pendidikan, kebenaran dan keperca-yaan/keyakinan). Artinya, penyuluhan merupakan kegiatan pendidikan untuk menyampaikan kebenaran-kebenaran yang telah diyakini. Dengan kata lain, dalam penyuluhan pertanian, petani dididik untuk menerapkan setiap informasi (baru) yang telah diuji kebenarannya dan telah diyakini akan dapat memberikan manfaat (ekonomi maupun non ekonomi) bagi perbaikan kesejahteraannya. Rumusan lain yang lebih tua dan nampaknya paling banyak dikemukakan oleh banyak pihak dalam banyak kesem-patan adalah, yang dikutip Kelsey dan Hearne (1955) yang menyatakan bahwa falsafah penyuluhan harus berpijak kepada pentingnya pengembangan individu di dalam perjalanan pertumbuhan masyarakat dan bangsanya. Karena itu, ia mengemukakan bahwa: falsafah penyuluhan adalah: bekerja bersama masyarakat untuk membantunya agar mereka dapat meningkatkan harkatnya sebagai manusia (helping people to help themselves).
Penyuluhan pertanian bagian dari sistem pembangunan pertanian yang merupakan system pendidikan di luar sekolah (pendidikan non formal) bagi petani beserta keluarganyadan anggota masyarakat lainnya yang terlibat dalam pembangunan pertanian, dengan demikian penyuluhan pertanian adalah suatu upaya untuk terciptanya iklim yang kondusif guna membantu petani beserta keluarga agar dapat berkembang menjadi dinamis serta mampu untuk memperbaiki kehidupan dan penhidupannya dengan kekuatan sendiri dan pada akhirnya mampu menolong dirinya sendiri ( Soeharto, N.P.2005). Selanjutkan dikatakan oleh Salim,F. (2005), Bahwa penyuluhan pertanian adalah upaya pemberdayaan petani dan keluarganya beserta masyarakat pelaku agribisnis melalui kegiatan pendidikan non formal dibidang pertanian ,agar mampu menolong dirinya sendiri baik dibidang ekonomi, social maupun politik, sehingga meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan mereka dapat dicapai.
Menurut Depatemen Pertanian (2009), penyuluhan pertanian adalah suatu pandangan hidup atau landasan pemikiran yang bersumber pada kebijakan moral tentang segala sesuatu yang akan dan harus diterapkan dalam perilaku atau praktek kehidupan sehari-hari. Penyuluhan Pertanian harus berpijak kepada pengembangan individu bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu “Penyuluhan Pertanian sebagai “upaya membantu masyarakat agar mereka dapat membantu dirinya sendiri dan meningkatkan harkatnya sebagai manusia”.
Dalam pengertian membantu masyarakat agar dapat membantu dirinya sendiri tersebut terdapat terdapat beberapa kokok pikiran tentang pelaksanaan penyuluhan pertanian. Penyuluhan pertanian harus mengacu pada kebutuhan sasaran/petani yang akan dibantu, dan bukan sasaran yang harus mengikuti keinginan penyuluh pertanian; penyuluhan pertanian harus mengarah pada terciptanya kemandirian petani, tidak menciptakan ketergantungan petani terahadap penyuluh; penyuluh pertanian harus mengacu kepada perbaikan kualitas hidup dan kesejahteraan sasaran, tidak mengutamakan taget-terget fisik yang tidak banyak manfaatnya bagi bagi perbaikan kualitas hidup sasaran. Dari pandangan tersebut terkandung pengertian bahwa penyuluhan pertanian harus bekerja dengan masyarakat dan bukan bekerja untuk masyarakat.
Penyuluhan Pertanian tidak menciptakan ketergantungan tetapi harus mampu mendorong semakin terciptanya kreativitas dan kemandirian masyarakatat agar semakin memiliki kemampuan untuk berswadaya, swakarsa, swadana dan swakelola bagi penyelenggaraan kegiatan-kegiatan pertanian guna mencapai tujuan, harapan dan keinginan-keinginan sasaran. Penyuluhan Pertanian yang dilaksanakan harus selalu mengacu pada terwujudnya perbaikan kesejahteraan ekonomi masyarakat dan peningkatan harkatnya sebagai manusia.