Definisi:
Penyimpanan Limbah B3 adalah kegiatan menyimpan Limbah B3 yang dilakukan oleh Penghasil Limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara Limbah B3 yang dihasilkannya
Diatur dalam Pasal 12 s.d. Pasal 30 PP Nomor 101 Tahun 2014
Penyimpanan Limbah B3 WAJIB dilakukan oleh setiap orang yang menghasilkan limbah B3.
DILARANG melakukan pencampuran limbah B3 yang disimpannya.
Penyimpanan Limbah B3 WAJIB dilengkapi dengan IZIN pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan Limbah B3.
Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan Limbah B3 diterbitkan oleh bupati/walikota.
Tujuan:
Menyimpan sementara limbah sampai dengan tercapai kuantitas limbah yang memadai sehingga efisien secara ekonomi untuk pengelolaan lebih lanjut
Kewajiban Penghasil Limbah B3:
– Wajib melakukan Penyimpanan Limbah B3
– Memiliki “Izin Pengelolaan Limbah B3 Untuk Penyimpanan Limbah B3”
– Izin oleh Bupati/Walikota, berlaku 5 tahun
– Dilarang melakukan pencampuran Limbah B3 yang disimpannya
– Persyaratan: izin lingkungan, lokasi, fasilitas penyimpanan, pengemasan
– Fasilitas penyimpanan: bangunan, tangki, waste pile, waste impondment, dan teknologi lain sesuai perkembangan IPTEK
– Perubahan izin dan penghentian izin
– Kewajiban pemegang izin
Persyaratan Izin Penyimpanan
Fasilitas Penyimpanan Limbah B3:
– Containment building (bangunan)
– Tangki dan/atau kontainer
– Silo
– Waste Pile (tempat tumpukan limbah)
– Waste impoundment
– Bisa dalam bentuk lainnya sesuai dengan prkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Fasilitas Penyimpanan Limbah B3
GAMBAR FASILITAS PENYIMPANAN TANGKI
Waste Pile
Waste Impoundment