PertanianUncategorized

Peningkatan Daya Saing Pertanian Melalui Jaringan Informasi Digital…(2)

2.1. Kerangka Teoritis
2.1.1 Daya Saing Pertanian

Indonesia terus dihadapkan pada persoalan rendahnya daya saing pertanian dan krisis pangan, energy, ekologi, agrarian dan kemiskinan. Berbagai bentuk krisis tersebut merupakan refleksi dari krisis ekonomi-politik yang berakar dari paradigma pembangunan pertanian sejak Orde Baru yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi. Dalam kerangka pertumbuhan ekonomi yang tinggi tersebut, sector pertanian hanyalah ditempatkan sebagai penyangga dalam kerangka penerapan strategi “industry berspektrum luas” yang akhirnya lebih banyak bersifat foot-loose industry maupun industry high tech yang rakus devisa. Implikasinya adalah upaya all out pemerintah untuk meningkatkan daya saing pertanian melalui produksi beras guna tercapainya swasembada beras sebagai landasan industrialisasi. Upaya peningkatan daya saing tersebut diiringi dengan mekanisme control terhadap harga pangan, khususnya beras, yang ternyata diperlukan untuk melancarkan industrialisasi di perkotaan. Sementara itu petani sebagai pelaku yang paling berjasa dalam produksi beras nasional masih terperangkap pada kebijakan beras murah sehingga tingkat kesejahteraannya belum dapat mengimbangi peningkatan kesejahteraan masyarakat perkotaan (Bisnis Indonesia, 2008).
Kondisi pada era reformasi belum membawa perubahan yang signifikan bagi peningkatan daya saing pertanian dan perbaikan perekonomian Indonesia. Semangat perubahan yang dikobarkan pada kenyataannya belum diikuti oleh perubahan mendasar pada kebijakan nasional. Pemerintahan hasil dari reformasi masih menganut strategi pertumbuhan ekonomi (economic growth strategic) sehingga bentuk-bentuk kebijakan pun tidak jauh berbeda dibandingkan pemerintahan sebelumnya. Pemerintahan ini mengadopsi strategi ekonomi yang menganut prinsip-prinsip minimum state, yang terlihat dari kebijakan seperti pengurangan subsidi untuk sector real, privatisasi yang tidak terkendali serta kebijakan non tariff bagi produk-produk impor. Kebijakan ini ditempuh pemerintah karena dorongan atas arus globalisasi dan perdagangan bebas yang sangat kuat. Namun, opportunity cost dalam menjalankan kebijakan ini sangat besar. Pencabutan subsidi untuk sector real dan kebijakan non tariff, sebagai contoh akan menghancurkan sector real domestic. Banyak usaha pertanian yang sulit membangun daya saing karena biaya produksi yang semakin tinggi, sehingga tidak dapat bersaing dengan produk-produk impor. Kondisi ini akan memperkuat ketergantungan pada produk impor termasuk kebutuhan pokok, dan mengancam indeks daya saing produk pertanian secara nasional. Akibat yang mencolok dari kondisi seperti ini adalah global private sovereignty yang saat ini justru mengontrol ekonomi nasional di satu sisi dan makin membuat makin lemahnya daya saing swasta dan nasional (Alijandro, 2001).
Setelah memasuki sepuluh tahun sejak krisis ekonomi melanda, kondisi makro dan mikro ekonomi Indonesia masih terlihat belum menunjukkan perbaikan yang signifikan. Inilah yang menyebabkan fondasi ekonomi yang lemah karena berdasarkan bubble economy dimana orientasi lebih besar pada sector spekulasi financial dan kurang mendukung terhadap sector-sektor real khususnya sector pertanian. Hal ini menyebabkan terjadinya decoupling karena kebijakan fiscal yang ditempuh pemerintah dan kebijakan sector perbankan kurang mendukung sector real khususnya pertanian. Secara keseluruhan, kondisi ini menyebabkan Indonesia masih sulit untuk meningkatkan daya saing pertanian secara signifikan (Daryanto, 2007).
Sejarah pembangunan ekonomi masa lalu di Indonesia dan di berbagai Negara lain dalam peningkatan daya saing pertanian secara nasional, memberikan pelajaran bagaimana kebijakan moneter dan kebijakan fiscal dapat menjadi penghambat berkembangnya daya saing sector pertanian. Masih sedikit perhatian diberikan bagi keterkaitan kebijakan ekonomi makro dan perdagangan dengan pembangunan pertanian dalam hal peningkatan daya saing produk pertanian berbasis agribisnis di Indonesia (Dincer, 2006).
Salah satu dampak lemahnya keterkaitan antara kebijakan ekonomi dan upaya peningkatan daya saing pertanian adalah rendahnya daya saing dan adanya krisis pangan yang dihadapi sekarang. Di Asia, kelaparan dan malnutrisi sedang mengalami peningkatan. FAO (2008) memperkirakan, lebih dari 500 juta dari total 800 juta orang di dunia yang mengalami kelaparan dan kurang gizi tinggal di Asia. Ironisnya, sebagian besar dari 500 juta orang ini adalah mereka yang menghasilkan pangan, atau dengan kata lain, orang yang menghasilkan pangan tak mampu mencukupi kebutuhan pangannya sendiri. Sementara itu di Indonesia harga pangan meningkat dan daya saing melemah akibat kenaikan harga pangan di pasar dunia. Hal ini terkait dengan menurunnya ketersediaan pangan dunia akibat konversi komoditas pangan dan pakan ke bahan bakar nabati (agrofuel), penurunan produksi pangan dunia akibat iklim dan penurunan luas areal panen, pengaruh kenaikan harga minyak bumi yang menaikkan biaya produksi. Pada saat yang sama Indonesia memiliki ketergantungan yang tinggi pada bahan pangan dan pakan impor dan pada input sarana produksi pertanian (benih, pupuk, pestisida) dari luar wilayah produksi. Di dalam negeri, terjadi penurunan luas areal panen, akibat konversi lahan pertanian tanaman pangan ke penggunaan pertanian non pangan, misalnya perkebunan kelapa sawit, dan penggunaan non pertanian (pemukiman, fasilitas umum, industry). Konversi ini juga menyiakan investasi untuk prasarana pertanian seperti irigasi. Sementara itu masalah lainnya adalah produktivitas relative tetap yang antara lain akibat penurunan kesuburan tanah, terjadi persaingan antara kebutuhan komoditas untuk pangan atau pakan (misalnya kedelai dan jagung), margin yang diterima petani untuk tanaman pangan sangat rendah. Kondisi seperti ini, menyebabkan masih lemahnya daya saing pertanian di Indonesia (Gafar, 2003).
Peningkatan daya saing akan menemui kendala karena situasi ekonomi sedang mengalami krisis dan adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang tentu akan memukul sector pertanian berbasis agribisnis. Dalam kaitannya dengan penyediaan energy yang terkandung pada input pertanian, masih tampak adanya ketidakseimbangan persaingan antara pertanian dengan non pertanian, hal ini akan menjadi salah satu kendala pokok dalam upaya peningkatan daya saing pertanian berbasis agribisnis di Indonesia. Sebagai contoh, kendala penyediaan gas alam ke industry pupuk telah menyebabkan ketidakpastian pasokan maupun harga pupuk, yang secara langsung akan berpengaruh terhadap produktivitas pertanian dan pendapatan petani, serta secara tidak langsung akan semakin menurunkan tingkat daya saing sector pertanian (Daryanto, 2007).
Ketidakpastian pasokan BBM di sector pertanian (wilayah pedesaan) akibat dari ketidaklancaran distribusi dan ketidakterjangkauan harga akan semakin memperparah pasokan energy langsung ke sector pertanian dan akan berdampak pada melemahnya daya saing sector pertanian, sementara itu data Susenas menunjukkan bahwa masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan hingga 150% di atas garis kemiskinan merupakan kelompok masyarakat yang paling banyak menggunakan kayubakar dan lebih sensitive terhadap peningkatan konsumsi kayubakar dan minyak tanah (Hermawan, 2002).
Peraturan Presiden No. 5 tahun 2005 tentang Kebijakan Energi Nasional dan keputusan Presiden No. 1 tahun 2005 tentang pemanfaatan bahan bakar nabati mengisyaratkan penggunaan bahan bakar nabati sebesar 5% dari konsumsi BBM nasional pada tahun 2025 merupakan salah satu isyarat peningkatan peran pertanian dalam penyediaan energy nasional untuk mengatasi krisis energy fosil saat ini dan juga dalam kerangka untuk meningkatkan daya saing sector pertanian di Indonesia. Program pengembangan BBN ini berpotensi untuk menimbulkan persaingan energy dengan pangan, sebagaimana yang telah terjadi di tingkat internasional. Persaingan dapat terjadi dalam hal penggunaan produk, khususnya pada produk-produk pertanian yang dapat digunakan sebagai bahan pangan maupun energy, seperti kelapa sawit, kelapa, ubi kayu, tebu, dan lain-lain. Persaingan ini juga menuntut adanya peningkatan daya saing sector pertanian agar mampu eksis dalam bisnis internasional (Hermawan, 2002).
Berbagai bentuk kerusakan ekologis yang terjadi merupakan bentuk dari sindrom Dutch Disease yang akut. Penyakit ini mendorong ekstraksi sumberdaya alam besar-besaran tanpa diiringi dengan pemulihan sumberdaya yang memadai telah berujung pada krisis ekologis yang parah. Cara pandang atau paradigma yang lebih mengutamakan kepentingan manusia di atas kepentingan makhluk lain, lebih mengutamakan kepentingan jangka pendek dari pada jangka panjang (myopic), serta lebih mengedepankan kepentingan ekonomi dan politik dibanding yang lain merupakan pangkal dari persoalan krisis ekologi di Indonesia dan berdampak pada lemahnya daya saing pertanian di Indonesia. Krisis ekologi di Pulau Jawa merupakan contoh konkret dari hal ini. Sekitar 63% dari 278 peraturan daerah (perda) tentang pengelolaan sumberdaya alam, yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi, kabupaten dan kota se Pulau Jawa merupakan perda yang bermotif untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan dan peningkatan daya saing pertanian. Salah satu sebab meningkatnya daya saing pertanian adalah kondisi ekologis yang mendukung implementasi peningkatan nilai tambah pada produk pertanian sehingga daya saingnya semakin tinggi.
Keberhasilan dan keterpurukan pembangunan pertanian di Indonesia banyak berada di tangan actor nasional, regional atau bahkan global yang berada jauh di luar lokasi usaha tani. Terlebih lagi persoalan pembangunan pertanian, khususnya dalam hal peningkatan daya saing pertanian tak dapat direduksi menjadi persoalan produksi pertanian dan lapangan pekerjaan. Persoalan pembangunan pertanian adalah persoalan mengangkat harkat hidup lebih dari 65% penduduk Indonesia yang tinggal di Pedesaan, yang kemudian menjadi fondasi dan jalan yang lebar bagi terbangunnya bangsa yang berdaulat, yang bertumpu pada keberlanjutan dalam hal daya saing dan kemandirian pertanian (Hubeis, 2008).
Paradigma baru tentang proses peningkatan daya saing pertanian yang dilakukan secara berkeadilan, berdaulat dan berkelanjutan, yang harus diusung untuk membangkitkan daya saing pertanian di Indonesia yang kini sedang terpuruk. Paradigma baru ini bersendikan pada ciri-ciri sebagai berikut :
1. Membangun pelaku ekonomi berbasis luas
2. Daya saing pertanian berbasis pada keunikan atau keunggulan local
3. Memanfaatkan sumberdaya local
4. Mengindahkan dan meningkatkan daya dukung
5. Devolusi kewenangan pengelolaan energy dan sumberdaya alam
6. Membangun kapasitas masyarakat dan kelembagaan local
7. Teknologi yang tepat guna dan tepat sasaran dengan kelembagaan, keunggulan local dan daya dukung lingkungan.


Dalam upaya peningkatan daya saing pertanian, paradigma baru berorientasi membangun pelaku ekonomi yang berbasis luas melalui proses industrialisasi yang menciptakan kesempatan kerja penuh (full employment), berbasis sumberdaya local dan berdaya dukung nilai tambah untuk peningkatan daya saing pertanian. Pelaku ekonomi yang berbasis luas perlu dilakukan karena sejak zaman orde baru hingga sekarang industrialisasi yang berlangsung hanya membangun pelaku ekonomi yang berbasis sangat sempit sehingga share PDB sebagian besar hanya dibangun oleh ratusan orang saja. Sekitar 163 orang konglomerat share 76% PDB. Industrialisasi juga hanya menciptakan informalisasi sector ekonomi secara massif akibat dari tidak terciptanya keterkaitan ke depan dan keterkaitan ke belakang (backward and forward linkages).
Paradigma baru dalam meningkatkan daya saing pertanian mengajukan sumberdaya alam domestic khususnya pertanian dalam arti luas menjadi focus dalam proses industrialisasi dengan kandungan ilmu pengetahuan dan teknologi yang tepat guna, massif, dan ramah lingkungan. Model industrialisasi dapat menciptakan kemakmuran baru yang berbasis luas karena dapat menciptakan aksesibilitas terhadap seluruh sumberdaya produktif bagi masyarakat secara keseluruhan
Upaya mendorong peningkatan daya saing pertanian dalam rangka untuk mewujudkan kedaulatan pangan di tingkat local maupun nasional, dapat dilakukan dengan langkah berikut ini, yaitu membangun jejaring dan pengelolaan pengetahuan untuk ketahanan dan kedaulatan pangan yang melintasi lembaga tingkat pusat, daerah dan local, adanya kebijakan pemerintah pusat dan daerah untuk mencegah lebih lanjut konvensi lahan pertanian, antara lain dengan menerapkan konsep ‘lahan pertanian abadi’, melakukan pembukaan lahan baru untuk menggantikan konversi lahan pertanian yang telah berlangsung (Nurlela, 2002).
Peningkatan daya saing pertanian dengan paradigma berkeadilan, berdaulat dan berkelanjutan dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut ini, yaitu mengarusutamakan prinsip-prinsip berkelanjutan dalam setiap kebijakan pertanian, rencana dan program pembangunan yang berpotensi merubah keseimbangan ekologi dan memicu degradasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup, melakukan devolusi kewenangan sumberdaya alam kepada masyarakat local sesuai dengan kapasitas kelembagaan dan kebutuhan masyarakat setempat, menata dan memperkuat kembali akses control masyarakat terhadap sumber-sumber alam dengan mempertimbangkan aspek historis, budaya, kelembagaan dan hukum, membangun perencanaan ruang secara partisipatif, mengendalikan laju pertumbuhan penduduk serta menumbuhkan sentra pertumbuhan ekonomi yang berbasis daya saing tinggi pada sector pertanian di Indonesia (Noer, 2002).

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button