LainnyaLingkungan

Pengurangan Limbah Rumah Sakit atau Hospital Waste Reduction

Pengurangan Limbah B3 adalah kegiatan Penghasil Limbah B3 untuk mengurangi jumlah dan/atau mengurangi sifat bahaya dan/atau racun dari Limbah B3 sebelum dihasilkan dari suatu usaha dan/atau kegiatan
Pengurangan limbah B3 berdasarkan PP 101/2014 dilakukan melalui:
• Substitusi bahan misalnya pemilihan bahan baku dan/atau bahan penolong yang semula mengandung B3 digantikan yang tidak mengandung B3
• Modifikasi proses dan/atau Pemilihan dan penerapan proses produksi yang lebih efisien
• Penggunaan teknologi ramah lingkungan

Pengurangan Limbah berdasarkan Permen LH 56 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan
a. menghindari penggunaan material yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun jika terdapat pilihan yang lain;
b. melakukan tata kelola yang baik terhadap setiap bahan atau material yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan dan/atau pencemaran terhadap lingkungan;
c. melakukan tata kelola yang baik dalam pengadaan bahan kimia dan bahan farmasi untuk menghindari terjadinya penumpukan dan kedaluwarsa; dan
d. melakukan pencegahan dan perawatan berkala terhadap peralatan sesuai jadwal.

Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2 dan PL) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tahun 2013, prinsip penanganan limbah medis padat di Fasyankes adalah sebagai berikut:
a. The “polluter pays” principle atau prinsip “pencemar yang membayar” bahwa semua penghasil limbah secara hukum dan finansial bertanggung jawab untuk menggunakan metode yang aman dan ramah lingkungan dalam pengelolaan limbah.
b. The “precautionary” principle atau prinsip “pencegahan” merupakan p rinsip kunci yang mengatur perlindungan kesehatan dan keselamatan melalui upaya penanganan yang secepat mungkin dengan asumsi risikonya dapat terjadi cukup signifikan.
c. The “duty of care” principle atau prinsip “kewajiban untuk waspada” bagi yang menangani atau mengelola limbah berbahaya karena secara etik bertanggung jawab untuk menerapkan kewaspadaan tinggi.
d. The “proximity” principle atau prinsip “kedekatan” dalam penanganan limbah – limbah berbahaya untuk meminimalkan risiko dalam pemindahan.

Pengurangan Limbah Rumah Sakit
1) Setiap rumah sakit harus melakukan reduksi limbah dimulai dari sumber.
2) Setiap rumah sakit harus mengelola dan mengawasi penggunaan bahan kimia yang berbahaya dan beracun.
3) Setiap rumah sakit harus melakukan pengelolaan stok bahan kimia dan farmasi.
4) Setiap peralatan yang digunakan dalam pengelolaan limbah medis mulai dari pengumpulan, pengangkutan, dan pemusnahan harus melalui sertifikasi dari pihak yang berwenang.
5) Menyeleksi bahan-bahan yang kurang menghasilkan limbah sebelum membelinya.
6) Menggunakan sedikit mungkin bahan-bahan kimia.
7) Mengutamakan metode pembersihan secara fisik daripada secara kimiawi.
8) Mencegah bahan-bahan yang dapat menjadi limbah seperti dalam kegiatan perawatan dan kebersihan.
9) Memonitor alur penggunaan bahan kimia dari bahan baku sampai menjadi limbah bahan berbahaya dan beracun.
10) Memesan bahan-bahan sesuai kebutuhan
11) Menggunakan bahan-bahan yang diproduksi lebih awal untuk menghindari kadaluarsa.
12) Mengecek tanggal kadaluarsa bahan-bahan pada saat diantar oleh distributor

Kegiatan pengurangan dapat dilakukan dengan eliminasi keseluruhan material berbahaya atau material yang lebih sedikit menghasilkan Limbah. Beberapa hal aktifitas pengurangan pada sumber
• perbaikan tata kelola lingkungan (good house keeping) misalnya usaha yang dilakukan oleh rumah sakit dalam menjaga kebersihan lingkungan dengan mencegah terjadinya ceceran, tumpahan atau kebocoran bahan serta menangani limbah yang terjadi dengan sebaik mungkin atau melalui eliminasi penggunaan penyegar udara kimiawi (yang tujuannya hanya untuk menghilangkan bau tetapi melepaskan bahan berbahaya dan beracun berupa formaldehida, distilat minyak bumi, p-diklorobenzena, dll);
• mengganti termometer merkuri dengan termometer digital atau elektronik;
• bekerjasama dengan pemasok (supplier) untuk mengurangi kemasan produk;
• melakukan substitusi penggunaan bahan kimia berbahaya dengan bahan yang tidak beracun untuk pembersih (cleaner); dan
• penggunaan metode pembersihan yang lebih tidak berbahaya, seperti menggunakan desinfeksi uap bertekanan daripada menggunakan desinfeksi kimiawi.
• Segregasi aliran limbah, yakni memisahkan berbagai jenis aliran limbah menurut jenis komponen, konsentrasi atau keadaanya, sehingga dapat mempermudah, mengurangi volume, atau mengurangi biaya pengolahan limbah.
• Pelaksanaan preventive maintenance, yakni pemeliharaan/penggantian alat atau bagian alat menurut waktu yang telah dijadwalkan.
• Pengelolaan bahan (material inventory), adalah suatu upaya agar persediaan bahan selalu cukup untuk menjamin kelancaran proses kegiatan, tetapi tidak berlebihan sehiugga tidak menimbulkan gangguan lingkungan, sedangkan penyimpanan agar tetap rapi dan terkontrol.
• Pengaturan kondisi proses dan operasi yang baik: sesuai dengan petunjuk pengoperasian/ penggunaan alat dapat meningkatkan efisiensi.
• Penggunaan teknologi bersih yakni pemilikan teknologi proses kegiatan yang kurang potensi untuk mengeluarkan limbah B3 dengan efisiensi yang cukup tinggi, sebaiknya dilakukan pada saat pengembangan rumah sakit baru atau penggantian sebagian unitnya.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button