Lingkungan

Pengumpulan Limbah B3 atau Collecting Hazardous and Toxic Waste

Pengumpulan Limbah B3 sudah diatur pada PP 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3
Pasal 31
Setiap orang yang menghasilkan Limbah wajib melakukan pengumpulan limbah B3 yang dihasilkan
Pasal 32
Dalam hal setiap orang yang menghasilkan limbah B3 tidak mampu melakukan sendiri pengumpulan limbah yang dihasilkan

Pelaku Pengumpulan LB3:
– Penghasil LB3
– Badan Usaha yang melakukan kegiatan Pengumpulan LB3).

Definisi
Pengumpulan Limbah B3 adalah kegiatan mengumpulkan Limbah B3 dari Penghasil Limbah B3 sebelum diserahkan kepada Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau penimbun Limbah B3

Ketentuan Pengumpulan Limbah B3
– wajib memiliki Izin Pengelolaan Limbah B3 Untuk Pengumpulan Limbah B3
– melakukan segregasi, menyimpan dan tidak melakukan pencampuran dengan maksud pengenceran dilakukan dengan skala
nasional, provinsi dan kabupaten/kota
– fasilitas penyimpanan: bangunan pengumpulan: tangki, waste pile, waste impoundment, dan teknologi lain sesuai
perkembangan IPTEK.
– Perubahan izin dan penghentian izin
– Kewajiban pemegang izin

Persyaratan Izin Pengumpulan

Pengumpulan Limbah B3
Ketentuan Pengumpul Limbah B3
Pengumpul Limbah B3 dilarang
– Melakukan Pemanfaatan Limbah B3 dan/atau Pengolahan lImbah B3 terhadap sebagian atau seluruh Limbah B3 yang
dikumpulkan
– Menyerahkan Limbah B3 yang dikumpulkan kepada Pengumpul Limbah B3 yang lain
– Melakukan pencampuran Limbah B3

Penghasil Limbah B3 dilarang:
– Melakukan Pengumpulan Limbah B3 yang tidak dihasilkannya
– Melakukan pencampuran Limbah B3 yang dikumpulkan

Ketentuan Pengumpulan Limbah B3
– Dalam hal setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 tidak mampu melakukan sendiri Pengumpulan Limbah B3 yang
dihasilkannya, Pengumpulan Limbah B3 diserahkan kepada Pengumpul Limbah B3.
– Penyerahan Limbah B3 oleh Penghasil ke Pengumpul Limbah B3 wajib dengan bukti penyerahan Limbah B3
– Salinan bukti penyerahan Limbah B3 disampaikan oleh Penghasil Limbah B3 kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota
sesuai dengan kewenangannya paling lama 7 hari sejak penyerahan Limbah B3.
– Waktu penyimpanan Limbah B3 oleh Pengumpul maksimum 90 hari,

PERSYARATAN PENGUMPULAN LIMBAH B3
PERSYARATAN LOKASI PENGUMPULAN:
Lokasi harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW);
Merupakan daerah bebas banjir 100 tahunan, atau daerah yang di upayakan melalui rekayasa teknologi sehingga aman dari kemungkinan terkena banjir dan longsor serta mempunyai sistem drainase yang baik;
Mempertimbangkan faktor geologi (aktivitas seismik, gempa bumi, aktivitas vulkanik) dan karakteristik tanah (komposisi dan permeabilitas, potensi erosi) untuk mencegah sedini mungkin kerusakan terhadap fasilitas tempat penyimpanan limbah B3.
Luas tanah termasuk untuk bangunan pengumpulan dan fasilitas lainnya wajib disesuaikan dengan jumlah dan/atau kapasitas limbah yang dikumpulkan;

Fasilitas tempat dan/atau bangunan pengumpulan merupakan fasilitas khusus yang harus dilengkapi dengan berbagai sarana penunjang dengan tata ruang yang tepat sehingga kegiatan pengumpulan dapat berlangsung dengan baik dan aman bagi lingkungan;
Setiap bangunan pengumpulan limbah B3 di rancang khusus hanya untuk 1 (satu) karakteristik limbah, dan di lengkapi dengan bak penampung tumpahan/ceceran limbah yang dirancang sedemikian rupa sehingga memudahkan dalam pengangkatannya;
Fasilitas pada bangunan pengumpulan harus di lengkapi dengan:
– peralatan dan sistem pemadam kebakaran;
– pembangkit listrik cadangan;
– fasilitas pertolongan pertama;
– peralatan komunikasi;
– gudang tempat penyimpanan peralatan dan perlengkapan;
– pintu darurat dan alarm.

Tata Ruang Pengumpulan Limbah B3

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button