Pengertian KLHS adalah
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 1 menyatakan KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
2. Menurut Therievel et.al. (2004) bahwa KLHS adalah proses yang menyeluruh, sistematis
dan terencana untuk menilai pengaruh terhadap lingkungan akibat dari kebijakan, rencana, program, dan lain-lain, termasuk dokumen yang memuat temuan evaluasi dan dipakai untuk menghasilkan keputusan yang memiliki akuntabilitas publik. KLHS merupakan alat untuk memperbaiki aksi-aksi strategis, meningkatkan partisipasi stakeholder lainnya dalam pengambilan keputusan, fokus pada hambatan utama keberlanjutan, membantu mengidentifikasi pilihan terbaik, meminimalkan dampak negatif, meningkatkan dampak positif.
3. Brown dan Therievel (2000) menyatakan KLHS adalah suatu proses yang diperuntukan bagi kalangan otoritas yang bertanggung jawab atas pengembangan kebijakan (pemrakrasa) (saat formulasi kebijakan) dan pengambil keputusan (pada saat persetujuan kebijakan) dengan maksud untuk memberi pemahaman holistik perihal implikasi sosial dan lingkungan hidup dari rancangan kebijakan, dengan fokus telaahan diluar isu-isu yang semula merupakan faktor pendorong lahirnya kebijakan baru
4. Definisi KLHS menurut DEAT and CSIR (2000) adalah proses untuk mengintegrasikan konsep berkelanjutan dalam pengambilan keputusan yang strategis. Di dalam definisi ini terkandung pengertian bahwa prinsip-prinsip dan tujuan keberlanjutan dapat diintegrasikan dalam pengambilan keputusan sejak dini. Melalui pendekatan ini dapat difasilitasi terbentuknya kerangka-kerja (framework) untuk berkelanjutan yang dapat digunakan sebagai pemandu untuk rencana dan program dan/atau untuk menelaah rencana atau program yang tengah berjalan.
5. Word Bank, (2005) mendefinisikan KLHS sebagai pendekatan antisipatif dalam pengarusutamaan isu-isu lingkungan dan sosial untuk mempengaruhi rencana pembangunan, pengambilan keputusan (pembangunan) pada tingkat strategis. Sedangkan Asdak, (2012) mengungkapkan bahwa KLHS atau disebut juga Strategic Environmental Assessment (SEA) adalah merupakan instrumen pendukung perencanaan pembangunan berkelanjutan melalui internalisasi kepentingan lingkungan hidup (LH) dan prinsip-prinsip pembangunan ke dalam proses perencanaan pembangunan.
Berdasarkan definisi diatas penulis merangkum definisi KLHS adalah proses analisis yang sistematis, holistic, komprehensif, dan partisipatif untuk mengevaluasi dampak lingkungan, social dan ekonomi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program
Secara garis besar, definisi KLHS setidaknya mengandung 4 (empat) komponen:
1. Diselenggarakan pada tahap awal perumusan kebijakan, rencana, dan program (KRP);
2. Menelaah dampak lingkungan dari KRP;
3. Mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi; dan
4. Mempertimbangkan aspek keberlanjutan.
Kebijakan, Rencana dan Program (KRP), perbedaannya adalah sebagai berikut (UNEP 2002: 499; Partidário 2004):
Kebijakan (Policy): arah yang hendak ditempuh (road-map) berdasarkan tujuan yang digariskan, penetapan prioritas, garis besar aturan dan mekanisme untuk mengimplementasikan tujuan.
Rencana (Plan): desain, prioritas, opsi, sarana dan langkah-langkah yang akan ditempuh berdasarkan arah kebijakan dengan mempertimbangkan ketersediaan dan kesesuaian sumber daya.
Program (Programme): serangkaian komitmen, pengorganisasian aktivitas atau sarana yang akan diimplementasikan pada jangka waktu tertentu dengan berlandaskan pada kebijakan dan rencana yang telah digariskan.
Sedangkan sebagai suatu kajian, KLHS memuat
a. Kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan;
b. Perkiraan mengenai dampak dan risiko lingkungan hidup;
c. Kinerja layanan/jasa ekosistem;
d. Efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;
e. Tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan
f. Tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.
Kata “Strategis” dalam KLHS menurut Partidario (1994) merupakan kata kunci yang membedakan dengan instrumen-instrumen pengelolaan lingkungan lain (misal AMDAL) yang dapat diartikan secara konseptual berkaitan dengan “akar” permasalahan yang harus menjadi fokus kajian lingkungan yang dilakukan. Kata “strategis” tersebut dapat dimaknai sebagai berikut :
1. Strategis dalam konteks pengambilan keputusan : inspirasi, panduan, orientasi, regulasi;
2. Keberlanjutan proses penyusunan dan pengambilan suatu kebijakan, rencana dan/atau program dan bukan bersifat
terpenggal-penggal (discontinue). KLHS berkepentingan terhadap proses pengembangan kebijakan, rencana dan/atau
program yang terus menerus. Sebuah kebijakan, rencana dan/atau program dapat dirumuskan, diulas, atau diganti
dalam perjalanannya, dan hal ini adalah suatu proses yang seharusnya dilalui dalam formulasi sebuah kebijakan,
rencana dan/atau program.
3. Manfaat atau nilai opsional, menunjukan pada beragamnya alternatif permasalahan yang dijumpai dalam proses
pembangunan yang diklasifikasikan sebagai “strategis”.